RU-vid FH UII merupakan Fakultas Hukum yang pertama didirikan oleh pendiri bangsa sejaktahun 1945. Selain aktivitas akademik civitas akademik uii juga aktif dalam melaksanakanpenelitia pendidikan, pengabdian masyarakat dan dakwah islamiyah. Akun Official RU-vid UII dibentuk sebagai upaya digitalisasi terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh prodi, fakultas ataupun pusatpusat studi di lingkungan Fakultas Hukum UII. Kami berharap konten yang ada di akun RU-vid FH UII dapat memberikan manfaat bagi civitas akademika dan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.
Terima kasih pak ustadz Semoga saya bisa mengambil hikmah apa yang di sampaikan ustadz , sehat selalu pak ustadz,ilmu yang sangat penting ini .matur nuwun
Eksaminasi putusan Mk refrensi hukum psl 5 ayat 1, psal 50 dan psal 53 uu no 48 th 2009 ttg kekuasaan kehakiman, bertanggung jawab atas putusan yg dibuat. Hrs nya norma hukum substansi pertanggungjawan diaur narma nya, bagaimana klau hakim tdk bertanggung jawab atas putusan nya. Sebab norma wajib tapi tdk ada sanksi hukum nya. Hrs nya putusan Mk tdk absolut final mengikat, hrs ada norma pengecualian nya misalnya apabila disenting opinion, sebtas saran saja
Ilmiah yuridis sosialisasikn hukum ptun disaat pdip vs kpu. Uji legalitas dan ilegal keputusan produk ketua kpu ikan sepat ikan seluang/ingin cepat karna uang
Pelanggaran human rights tidak selalu kejahatan.!!! Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat, bahkan salah. Deklarasi PBB Universal Declaration on Human Rights memakai dua istilah yang berbeda yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik. - Human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi, malah diterjemahkan menjadi hak asasi manusia. - Seharusnya hak asasi Manusia adalah terjemahan Fundamental human rights. Jelas bahwa human right itu berbeda dengan fundamental human rights. Keduanya itu memang berbeda artinya. Banyak orang Indonesia yang memahami human rights memalui terjemahan yang salah itu, sehingga pemahaman dan aplikasi mereka tentang human rights juga salah demikian pula diskusi diskusi mengenai human rights menjadi tidak tepat. Jadi, terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Yang lebih parah lagi, banyak orang Indonesia mengucapkan “hak asasi manusia” (fundamental human rights), padahal yang dia maksudkan adalah human irghts (hak manusiawi). Kacau kan? Tidak semua pelanggaran human rights itu otomatis merupakan kejahatan. Kok bisa? Ya bisa lah. Keterangan mengenai hal itu dapat Anda baca pada artikel berikut ini yang berjudul: “Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi” dalam Jurnal HAM yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Silahkan cari di Google artikel dengan judul: “Hak Asasi manusia atau Hak Manusiawi”.
Terima kasih Prof. Dra Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D yang sudah bersedia hadir diacara Podcast Lexi Social Justice. Berbicara hukum dan perubahan iklim sangat terasa urgensinya. Terlebih banyak bencana hari ini disekitar kita tanpa disadari karena kita tidak aware dengan isu perubahan iklim. Mari kita peduli dengan isu perubahan iklim ini, termasuk memahami hukum yang berkaitan dengan isu ini. Di samping itu, peran serta kita secara individual sangat menentukan alam ini pada akhirnya bisa bersahabat dengan kita...