disini adalah channel dimana membicarakan dan menganalisa peraturan terkait pemerintahan desa dan juga kebijakan yang akan diambil desa, serta peran dari pemerintah desa untuk masyarakatnya di desa
Di desa saya banyak yang ekonomi nya sangat di bawah kata miskin tapi perangkat desa tidak ada perhatian nya...penyandang disablitas tapi perangkat desa seperti tidak melihat nya.🙏
Di DESA saya tidak pernah ada ke transparanan, semua perangkat DESA tidak pernah ada pen jelasan kepada masyarakat. Desa TARAHAN kecamatan katibung kabupaten Lampung selatan.
❤ Mohon pencerahannya pak @abi, Apakah bisa 1 Orang mempunyai 2 SK Perangkat Desa, dikarenakan SK sebelumnya telah terbit dan kades yang menetapkan telah meninggal dunia, dan sekarang kades difinitif telah dipilih, apa bisa kades baru menerbitkan SK terbaru untuk Perangkat Desa itu juga.??
Maaf, baiknya disebut juga sumber dari format yg dishare dari link biar tdk terlalu ribet download lewat link dibawah. Karena link tsb susah untuk dibuka malah diarahkan ke apk lain utk mendownload nya
Dalam APBDes ada anggaran operasional penyelenggaraan pemdes yg sumbernya dari bhprd 40% dan 3% dari DD, lalu penyepakatannya antara kades dan BPD seperti apa ini penting agar tidak gagal paham ...
Bang untuk waktu pemberhentian sementara itu kn diberikan waktu 3 bln baru bisa pemberhentian selamanya. Yg dimaksud 3 bln ini apakah 3 bulan hari kerja?
Bang, sya mau bertanya di luar konteks materi ini. Kiranx bisa juga di buatkan vidio penjelasan. Begini bang, dlu pemdes menghibahkan tanah kas desa ke panitia pembangunan mesjid, sementara panitia pembangunan mesjid menjualx TDK melalui prosedur perundang-undangan. Mohon penjelasanx, bang🙏🙏🙏
bang... kalau di awal tahun desa sudah yakin Silpa nya betul sehingga dia input Silpa di menu penerimaan..tapi ternyata katakanlah di tanggal 10 Januari baru tau, ada pelaksana kegiatan yang baru ngomong e ternyata ada uang belanja yang di dia itu ada sisa 1 juta misalnya kemudian diserahkan ke bendahara.. sehingga Silpa ADD misalnya itu jadi nambah 1 JT.Bagaimana? apakah yg di menu penerimaan tadi dihapus lalu ganti pakai jurnal aja?
menurutku disini kelemahan demokrasi jika perangkat desa di perbolehkan untuk ikut bergabung dalam kpps atau ppk nasional atau daerah. saya meyakini kenetralannya diragukan. percayalah.salam orang kampung min.🙏🙏
Bagaimana dgn perangkat desa yg sdh mendapatkan rekomendasi dari camat dan di tetapkan oleh kepala desa. Apa kah dgn keluarx surat ini harus di rubah proses pengangkatanx?
Ijin bertanya... Aturan mana yg jadi acuan perubahan menu pelaporan pertanggungjawaban realisasi apbdes tahun 2024 dan tahun2 sebelumnya? Mohon pencerahan...