Kak mau tanya mohon di jawab ,aku kan orang semarang kota,istri orang Grobogan, rencana saya itu mau ikut istri , la istri saya itu kknya msh ikut orang tuanya di kecamatan brati ,dan rencana saya dan istri mau tinggal di beda kecamatan yaitu kecamatan godong ,itu gimana ?
kak saya baru menikah dan mau membuat KK dan KTP baru yg sesuai dgn domisili saya, tapi domisili KK dan KTP istri beda provinsi. Prosesnya gimana ya kak?
Pak mau bertanya serius .. mohon maaf selumnya saudara saya baru menikah menurut agama Islam . Terus mereka pindah kota dan mau pindah agama lagi ke Kristen gmna itu pak syrat nya.
maaf mau tanya mas sebelum mengurus kk baru untuk mengurus surat pindahnya itu apa saja persyaratannya ? itu langsung datang ke Disdukcapil apa ke kelurahan kecamatan? saya beda kabupaten sama istri, yang mau pindah saya
Maksud nya KTP di daerah asal ya,?? KK yg asli ini akan di ambil ya oleh disdulcapil nua,kalau di ambil,kan KK nya masih di pakai oleh Keluarga yg di tinggal kalau masih ada kelurga yg memakai nya