Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bali ditetapkan sejak bulan Maret 2022, setelah BP PAUD dan Dikmas Provinsi Bali mengalami perubahan nomenklatur, sesuai yang diatur dalam Permendikburistek Nomor 14 Tahun 2022. BGP Provinsi Bali adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal GTK.