Sebuah inisiasi kegiatan pemulihan ekosistem terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pandanan di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Semoga ekosistem pulih, ikan banyak, masyarakat sejahtera.
Kelompok dibina oleh BPSPL Denpasar dengan dukungan TJSL dari beberapa perusahaan, seperti PT. PLN Indonesia Power PLTU Jeranjang, PT. PLN IUP Nusa Tenggara, PT. Lombok Sumbawa Abadi, AKKII, KPKHN, dan Universitas Mataram, Brawijaya, Padjajaran dan lainnya.
Sila kedua sudah tentu tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,, sebagaimana cara kitavmenjaga alam harus mempunyai aturan makanya dalam aturan di undang2kn baku mutu untuk memberikan batasan atas kegiatan2 yg melampaui kemampuan daya tahan pada lingkungan tersebut,, kurang lebih mohon maaf 🙏
Sila pertama dalam Pancasila *ketuhanan yg maha esa,* segala pencipta alam semesta termasuk yg ada di laut merupakan karunia tuhan yang harus di jaga dan terlindungi secara berkeadilan dan berkelanjutan.. dalm kitab2 suci n di sebutkan jangan menjadi perusak di muka bumi.. maka patutlah sila pertama dam Pancasila merupakan payung kegiatan transplantasi karang
Ini video dokumentasi yang keren. Saya sangat senang dan bangga dengan kekompakan tim Pokmaswas Pandanan, semakin hari semakin kompak dan kompeten untuk memulihkan ekosistem terumbu karang di Taman Laut Pandanan. Bravo Pokmaswas Pandanan, terus tingkatkan kompetensi dan kualifikasi