Istri nikah lagi setelah suami wafat , ia bersama suami terakhir jika suami terakhir masuk surga. Jika dirasa suami pertama lebih baik (lebih shalih) maka menjanda lebih baik daripada menikah lagi. Jika khawatir akan zina , boleh nikah lagi. Maka istri-istri nabi haram dinikahi setelah nabi wafat , karena gak ada yang lebih shalih dari nabi Muhammad. وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا ".... Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah. (Qs.Al-Ahzab : 53)
Masyaalloh...menikah karena ibadah..tp bagi seorang janda kaya aku ni sulit,janda miskin...tp saya bersyukur alloh masih kasihq ti2pan anak sholikha...meski alloh telah ambil suami saya...semoga diterima amal ibadah suami saya aamiin🤲🏻🤲🏻🤲🏻🙏🏻
Saya mo nanyak pak ustadz , bagaimana klo wanita menikah 2 kali tapi bercerai terus karna gk ada kecocokan ahirnya memilih hidup sendirian dari pada sakit hati , itu hukumnya bagaiman pak ustadz 🙏🙏🙏
karna ini perkara ghaib yg kita tidak tahu bagaimana nanti di akhirat, maka serahkan kpd Allah,, yg terpenting target dan orientasi utama kita bukan sekedar sama siapa nanti di syurga, tetapi yg terpenting adalah apakah kita yakin bisa memasuki syurga ? adapun setelah kita masuk syurga, maka yakinlah bahwa Allah maha Adil, pasti akan dipertemukan dengan sanak family dan kerabatnya apabila mereka masuk syurga. Wallaahu a'lam..
Sesuai yg sudah saya jelaskan di video tersebut, bahwa terjadi khilaf antara Ulama, namun yg lebih mendekati kpd pendapat yg sohih adalah bersama suaminya yg terakhir. Tapi yg terpenting adalah bagaimana agar bisa masuk syurga dulu, adapun perkara nanti bersama siapa maka serahkan kpd Allah 'Azza wajalla.
علي بن أبي طالب قال : لَو كانَ هَذا العِلمُ يدرك بِالمُنى ما كانَ يَبقى في البَرِيَّةِ جاهِلُ اَجهِد وَلا تَكسَل وَلا تَكُ غافِلاً فَنَدامَةُ العُقبى لِمَن يَتكاسَلُ