Saran bang ketimbang di racun krn takut berbahaya apa bila ikan yg terkwna racun di konsumsi saya ada saran untuk membersihkan hama ikan gabus ny bisa dengan cara di pancing saja nanti yg mau mancing bayar tiket secukup ny dan boleh mancing sepuas ny sedapet ny gitu " Cmn saran aja yak"
Jangankan ikan, orangpun bisa mati karena racun ini. Sebaiknya jangan sekali kali mengkonsumsi ikan hasil racun sebab dampak panjang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/ bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).