Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Selamat datang di channel Birowiy Tutorial Semoga konten konten yang kami suguhkan bisa bermanfaat bagi teman2 khususnya teman2 operator madrasah.
Kalau santrinya itu cuman TPQ bukan pesantren bagaimana cara menaikan kelasnya? Misalnya tahun ajaran sebelumnya masih iqro namun di ajaran baru sudah naik takhasus?🙏🏻
Bismillah kak izn brt.y, untuk kategori TPQ dipilihan rombel yg di pilih jenis rombel Kelas 123 atau Kelompok AB? Kami msh bru kak dlm pengisian emis, jadi msih bingung perbedaan rombel Kelas 123 dn Kelompok AB. Mohon pencerahannya kak🙏🏻🙏🏻
Assalamu'alaikum pak izin bertanya lpj nx kami direncana belanja definitif it masih merah padah sudah 0 dan 100 % tapi ternyata dilihat baik² di pengeluaran kegitan ada yg beda pk terus pk it cara rubahnx gimna ya pk soalnx mw drubah di akun bendahara it su tdak bisa sudah warna abu² dan waktu tdak berjalan mohon solusinya pk
Pak, Bagaimana cara edit Jumlah Dana yang salah input pada Realisasi Pendapatan? Statusnya sudah disetujui Kepala Madrasah. Saya coba lakukan "Tolak" pada akun Kepala Madrasah tetapi tidak bisa. Mohon bantuannya 🙏
Baik, penyebab dari tidak bisa ditolak di akun kepala apsti karena sudah ada rincian transaksi di pindah buku atau pengeluaran kegiatan. Maka solusinya yang pernah saya alami harus menghapus transaksi yg ada di pengeluaran kegiatan lalu menghapus yang ada di pindah buku juga. Baru bisa memperbaiki yg ada di pendapatan. Jadi urutan pengerjaan dimulai dari pendapatan>pindah buku>pengeluaran kegiatan, maka jika di pendapatan ada kesalahan maka konsekuensinya harus menghapus yg di pengeluaran kegiatan dan pindah buku. Semoga jawaban ini membantu bapk/ibu.
Ijin bertanya pak, saya baru tau kalau pindah buku jg harus dikerjakan karna sebelum"nya pengerjaan saya dr pendapatan langsung ke pengeluaran kegiatan. Sekarang saya mau ngisi du pindah buku, kenapa waktu saya tulis nominalnya di pindah buku gak bisa ya? Apa karna yg di pengeluaran kegiatan sudah saya kerjakan? Mohon direspon pak Terima kasih banyak
Kak mau tanya kbetulan saya OPS SD. Ada siswa saya kelas 1 Nisn tercatat ganda dengan RA kelompok B. Kata kepseknya dia salah infut harusnya dari kelompok A diluluskan ini malah dinaikan ke Kelompok B. Saya minta untuk dikeluarkan siswa trsbt per hari ini tapi kepseknya bilang Sudah tidak bisa karena sudah ditutup. Apakah benar begitu pak?
Baik, memang benar pada jenjang RA jika proses kenaikan/kelulusan sudah disetujui oleh akun Kepala lembaga maka sudah bisa dibatalkan lagi. Dan harus menunggu pada tahun ajaran berikutnya. Cuma saran saya, jangan nunggu diluluskan, minta kepada kepala ra tsb untuk mengeluarkam atau menonaktifkan siswa tsb, dan alasan penonaktifannya suruh pilih "data ganda" agar benar2 terhapus dari akun emis RA tsb.
@@birowiytutorial saya juga sdh bilang seperti itu, tapi kata beliau dr kemarin-sekarang ketika buka Emis muter terus aplikasinya sulit untuk terbuka. Apa benar seperti itu pak 👏
Kalau siswa tsb siswa baru, saya sarankan nonaktifkan dulu dengan memilih alasan "data ganda" agar benar benar terhapus. Ingat ! Pilih "data ganda" Lalu input baru lagi
jika terdapaf notif rencana definitif belum sesuai dengan rencana pendapatan, bagaimana ya? padahal tidak ada selisih dan keterangan minus di bagian pendapatan definitif.
@@birowiytutorialbagaimana solusinya pak. Punya sekolah kami kejadiannya sama seperti bapak tersebut. Udah saya periksa semuanya Pak LPJ di erkam sudah nihil, tapi dipagu definitif masih ada selisih. Jadi ketika diajukan verifikasinya katanya invalid gto sama operator kabupaten
Pak saya sudah melakukan tahap ini, tapi ketika tambah rombel di thn 2024 2025 tdk bisa, bagaimana solusinya ? Padahal kenaikan kelulusan sudah, tambah kurikulum baru juga sudah.