Pasal 90 UU Merek: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Pasal 91 UU Merek: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).” Terima kasih Atas Pengertiannya
Thank You Jesus, Engkau selalu ada bersama keluarga ku dan kiranya Tuhan sllu mberkati pelayanan Anak kponakan , mantu & cucu" yg cantik smart jg Tmn" dlm Pelayanan Semoga Success sllu , Met melayani Gbu 👍👍❤ all