Iya bu Erni..ini masih asli dr developer..hanya ada penambahan beberapa ruangan..spt ruang tamu di depan,kamar pembantu diatas ,dan kamar utama ditambah luasnya..
Bismillahirrahmanirrahiim..... Kalangan NOTARIS (harap diperhatikan para pembeli) TETAP menuliskan :"Akta Jual Beli sebidang tanah dengan Rumah & bangunan di atasnya"... Sebab jika ditulis :"Bonus", suatu hari nanti, pembeli tanah, akan dituntut oleh anak cucu penjual, dengan mengatakan :"yang dulu dijual, hanya tanah, sedangkan rumah & bangunan diatasnya, berupa bonus, yang, pihak penjual, tak pernah terima uang bayaran dari pembeli". Ini adalah FAKTA sekarang di DK Jakarta, banyak kasus hukum ditangani pengadilan, tanah yang dibeli di era Soekarno, kini oleh anak cucu penjual, dituntut, bahwa Rumah, milik mereka anak cucu penjual,yang sekarang menempati, hanya PEMILIK TANAH. Semoga ini dipahami para pihak, termasuk Notaris. Jangan sampai Kesalahan Administrasi ini, berakibat FATAL di hari nanti.. Dengan berasumsi negatif, ada MENSREA, motif terselubung.... Bisa jadi, penjual yg sekarang, niat baik, tapi siapa jamin, anak cucunya nanti, jika kepepet ekonominya, akan menuntut rumahnya dari sang pembeli/pemilik baru sebidang tanah yg dulu dijual orang tuanya (?)... Pembeli jangan terkecoh dengan PERMAINAN KATA KATA. Wslm.......