Ilmu sebelum Islam lebih tinggi dari pada Islam, buktinya bahwa loa sudah ada seb Islam. Kita cocok logi ya... Hebat ya Plato ,pilo . Aristoteles dan bnyk lagi. Taoism. Mulai besok saya loa aj GK usah pake Islam Islam deh. Wk wk wk
Tiada yg kebetulan dlm takdir Allah. Menyimak ini adalah yg Allah telah izinkan utk sy lalui 14/7/2024. MasyaAllah. Dapat ilmu alhamdulillah. Terima kasih ustadz.
Perlu perenungan: Qs al Isra: 3_khawatir miskin DENGAN membunuh, artinya anaknya sudah lahir tapi bila ikhtiar sebelum anak/makhluk bernyawa itu hadir apakah sesuai menggunakan dalil surat/ayat tsb ??? Cara berfikir salah karena menghilangkan nyawa ???
BAGI PENGIKUT AQIDAH DAN MANHAJ SALAFUSSALIHIN DARI ZAMAN KE ZAMAN HUKUM MUSIK DAN ALAT MUSIK HARAM SEDANG BAGI PENGIKUT AQIDAH DAN MANHAJ ASYARIYAH MU TAZILAH SUFIYAH DAN SYIAH MUSIK DAN ALAT MUSIK DIBERIKAN HUKUM MUBAH. SETIAP KITA MAU MENGIKUT YANG MANA ITU BEBAS DENGAN SEGALA PERTANGGUNG JAWABANNYA
Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi 3:249) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا "Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah Allah dengan dzikir sebanyak-banyaknya" (QS. Al-Ahzab [33]: 41) "Apabila engkau mendatangi tempat tidur (di malam hari), bacalah Ayat Kursi, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu hingga waktu pagi." (HR Al Bukhari) "Siapa membaca Ayat Kursi setiap selesai sholat, tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian." (Shalih; HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’Jamul Kabir Nomor 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu Nomor 11410) FREE PALESTINE 🇵🇸🇵🇸🇵🇸🇵🇸🇵🇸🇵🇸🇵🇸🇵🇸 #FREEPALESTINE
Kalau kita di era yang segala informasi mudah didapat ini mau searching, ada banyak dalil tentang musik baik yang mengharamkannya ataupun yang tidak. Mana yang benar tergantung kepada siapa kita bertanya. Jika saya harus menjawab pertanyaan mengenai itu tentu saya menjawab, "Tergantung." Sesuatu menjadi halal atau haran tergantung konteksnya, nuansanya. Kecuali yang memang jelas dan terang benderang diharamkan Allah SWT seperti makan daging babi, makan daging anjing, mendekati zina, dll. Selama sesuatu masih menimbulkan perdebatan, artinya akan selalu ada berbagai pendapat. Apa yang haram dari musik? Suaranya, nadanya, iramanya atau apanya? Atau efek dari musik yang akhirnya menjadikan sebagian pendapat mengharamkannya. Bagaimana dengan efek positif dari musik, itu juga pertanyaan disisi yang lain. Selalu ada efek negatif dari sesuatu hal jika dilakukan tidak pada tempatnya. Tidak empan papan kalau kata orang Jawa. Jika membunuh itu haram, mengapa tidak sekalian diharamkan pisau yang bisa berpotensi menjadi alat membunuh. Karena memperkosa jelas dosa besar ada baiknya alat kelamin diharamkan juga. Asyik sepertinya. Saya punya pertanyaan, bagi yang menurutnya musik itu haram. Ringtone handphonenya pakai suara apa? Silent mode atau getar saja? Eh, tapi getar saja pun menimbulkan suara yang adalah bagian dari musik juga. Jangan lupa, bahkan tanpa suara pun adalah haram juga. Bagian dari musik ada jeda sebelum, selama dan sesudah musik berbunyi. Saya menulis ini sambil mendengarkan musik.
Musik Haram? Ini masalah sebenarnya sudah selesai dibahas oleh para ulama mutaqaddimin, namun entah kenapa ada kalangan mutaakkhirin yang jahil mempermasalahkan yang sebenarnya bukan masalah. يأتي في آخر الزمان قوم يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف (Akan) datang pada akhir zaman, kaum yang menghalalkan zina (dan) sutera (dan) khamr (dan) alat musik bersenar. HR. Bukhari Ada yang menyatakan bahwa empat hal yg disebutkan di dalam hadis tersebut adalah aslinya haram Sehingga akan datang kelompok orang di akhir zaman yang akan menghalalkannya. Apa benar demikian? Ternyata perkara yang disebutkan di dalam hadis tersebut memiliki hukum yang berbeda-beda. Zina dan khamar mutlak haram, qath'an. Mengingkari keharaman keduanya adalah pembatal keimanan. Secara fikih, pelakunya dijatuhi hukuman had, tentu dengan syarat-syaratnya terpenuhi. Sedangkan sutera, tidak mutlak haram. Wanita boleh mengenakannya sebagai pakaian. Bahkan lelaki pun boleh menggunakan sutera dengan persentase di bawah 50% sebagaimana di dalam kitab Hasyiyah Bajuri. Umar bin Khatthab menyatakan bahwa Rasulullah melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari. HR. Muslim Dari sini terlihat, bahwa klaim empat hal tersebut haram adalah klaim tergesa. Lalu bagaimana dengan ma'azif (alat musik bersenar)? Apakah ia haram mutlak seperti zina dan khamar? Ataukah ia haram untuk kalangan tertentu sebagaimana sutera? Atau justru ia termasuk masalah kebiasaan ('aadah) yang aslinya mubah, sedangkan halal-haramnya bergantung kepada syiar, maksud serta tujuan alat itu sendiri? Apakah hukumnya berlaku pula untuk alat musik lain, ataukah khusus untuk yang bersenar saja? Bahwa hadis di atas tidak bisa dijadikan sebagai landasan pengharaman musik, karena beberapa hal : 1. Ma'azif yang disebutkan di dalam hadis bukanlah alat musik, tetapi alat musik bersenar, satu dari banyaknya alat musik lainnya. 2. Musik sudah dianggap halal bahkan oleh tokoh-tokoh salaf. Silakan cari riwayat penyambutan Nabi saat hijrah ke Madinah, perintah menabuh rebana (yg juga merupakan alat musik) saat pernikahan, nazar budak wanita utk bernyanyi atas kemenangan Nabi di medan perang, dan sebagainya 3. Empat perkara yang disebutkan di dalam hadis ternyata memiliki hukum yang berbeda-beda sehingga memukul rata keharaman semuanya adalah kriminal berkedok ilmiah. Karena empat perkara tersebut memiliki hukum berbeda, berarti huruf "و" di dalam hadis tersebut tidak bisa dimaknai muthlaq al-jam'i, tetapi dimaknai ma'iyyah. Bahwa di akhir zaman akan muncul kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan bersama alat musik bersenar. Esensi pengharamannya adalah saat ia menjadi syiar peminum khamar dan pezina. Saya berharap ada dari saudara kita dari kalangan artis yang “di paksa” hijrah meninggalkan pekerjaannya, sebagai pemusik membaca tulisan ini. Agar mereka tidak terburu-buru memutuskan/meninggalkan pekerjaannya yang sebelumnya mereka geluti.
Ya allah ampuni dosa kedua orangtua hamba kaum muslimin yg masih hidup dan yg sudah wafat jauhkan dari siksa kubur jauhkan dari api neraka dan ampuni dosa mereka