Тёмный
POLRES PACITAN
POLRES PACITAN
POLRES PACITAN
Подписаться
Polisi RW Polres Pacitan
2:25
7 месяцев назад
Himbauan Rontek Pacitan
3:29
7 месяцев назад
Welcome & Farewell Parade Kapolres Pacitan.
1:36
10 месяцев назад
SAMSAT PACITAN
2:51
11 месяцев назад
SATPAS POLRES PACITAN
3:28
11 месяцев назад
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2:27
11 месяцев назад
13 Juli 2023
1:42
Год назад
5 Juli 2023
2:33
Год назад
Комментарии
@andreandre-uw3gj
@andreandre-uw3gj Месяц назад
CALL CENTERS 110 LAPOR 86 ADA PERAMPOKAN PENCULIKAN PEMBUNUHAN DI LAMPUH PEREMPATAN DIDEKAT TVSL ARAH BARAT KE SELATAN
@andreandre-uw3gj
@andreandre-uw3gj Месяц назад
LAPORAN KECELAKAAN DI PEREMPATAN JALAN KOTAH JL DLLLLLSB
@PardiiSimamora
@PardiiSimamora 2 месяца назад
Senkaroctu
@PardiiSimamora
@PardiiSimamora 2 месяца назад
Senkailcoba
@axello-e3k
@axello-e3k Месяц назад
感謝您的確定
@HeraWati-xm7cm
@HeraWati-xm7cm 3 месяца назад
Pd usaha fs hshshshshs vs sudah cssxzzje🎉xVagshshf vs sgd gf
@Aisyahnaila_08
@Aisyahnaila_08 4 месяца назад
Harus nya liat vidioviral yang pancasila
@Pemberontakan_kekacauanANTIAFZ
@Pemberontakan_kekacauanANTIAFZ 4 месяца назад
“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.” Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. 2. Pasal 57 UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009: “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Dari bentuk-bentuk larangan terhadap lambang negara yang dimaksud di atas dapat kita lihat unsur-unsur pidananya: - setiap orang; - mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara; - dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan. Contoh Kasus Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam artikel Ini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Zaskia Gotik. Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan dugaan tindak pidana terkait tindakan Zaskia Gotik yang dianggap menghina lambang sila kelima Pancasila. Dugaan tindak pidana tersebut berupa pelanggaran Pasal 57 jo. Pasal 68 UU 24/2009. Zaskia dituduh menghina lambang negara saat ia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging". Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, polisi seharusnya tidak melupakan prinsip utama hukum pidana ketika memeriksa kasus ini. Gandjar mengatakan, meskipun perbuatan Zaskia Gotik memenuhi unsur pidana, tetapi belum tentu penyanyi dangdut itu layak dihukum. Sebab, penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan Zaskia saat melakukan tindakan itu. Lebih lanjut, Gandjar menjelaskan, di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan. Dalam hal ini, sekali lagi kita harus melihat konteks untuk bisa menilai apakah Zaskia Gotik melawan hukum dan bisa dipersalahkan atau tidak. Sebab, apa yang dilakukan Zaskia tidak lebih hanya sebatas hiburan. Menurutnya, hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
@Pemberontakan_kekacauanANTIAFZ
@Pemberontakan_kekacauanANTIAFZ 4 месяца назад
“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.” Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. 2. Pasal 57 UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009: “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Dari bentuk-bentuk larangan terhadap lambang negara yang dimaksud di atas dapat kita lihat unsur-unsur pidananya: - setiap orang; - mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara; - dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan. Contoh Kasus Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam artikel Ini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Zaskia Gotik. Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan dugaan tindak pidana terkait tindakan Zaskia Gotik yang dianggap menghina lambang sila kelima Pancasila. Dugaan tindak pidana tersebut berupa pelanggaran Pasal 57 jo. Pasal 68 UU 24/2009. Zaskia dituduh menghina lambang negara saat ia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging". Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, polisi seharusnya tidak melupakan prinsip utama hukum pidana ketika memeriksa kasus ini. Gandjar mengatakan, meskipun perbuatan Zaskia Gotik memenuhi unsur pidana, tetapi belum tentu penyanyi dangdut itu layak dihukum. Sebab, penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan Zaskia saat melakukan tindakan itu. Lebih lanjut, Gandjar menjelaskan, di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan. Dalam hal ini, sekali lagi kita harus melihat konteks untuk bisa menilai apakah Zaskia Gotik melawan hukum dan bisa dipersalahkan atau tidak. Sebab, apa yang dilakukan Zaskia tidak lebih hanya sebatas hiburan. Menurutnya, hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
@AMSFresfish
@AMSFresfish 5 месяцев назад
Mau pajak tapi STNKnya hilang, apa masih bisa diproses?
@HeraWati-xm7cm
@HeraWati-xm7cm 6 месяцев назад
Rpw NTITKUKTNUJJDKUJJSTJU bdrbyybyybubbububbs😢ssbybyib Engjundnuibi _ Zitihihjehujihob😅Ethugicuciov Vuvicowvuvi buk🎉, Tvivovvi ovale vuvicowvuvi rebus. Ftcucicicccicucvecuicccicce😂, he Hhvuivvovccicovcccshybibv X Aehtggugighhugoggoewirhr😘😘
@arifsetiawan8048
@arifsetiawan8048 7 месяцев назад
Sukses bapak Kapolres Pacitan pak Taryadi
@santrijalanan131
@santrijalanan131 7 месяцев назад
assalamualaikum..nyimak ndan
@DurinPelayanan
@DurinPelayanan 8 месяцев назад
🤝💪💪💪86
@ngukutpancing5842
@ngukutpancing5842 9 месяцев назад
Diputer berkali2 semakin enak dengernya......klipnya mempersatukan 💪
@triamarita2161
@triamarita2161 9 месяцев назад
Mantafff pk sayy ,,, 👍👍
@daryonotesy5918
@daryonotesy5918 9 месяцев назад
Smoga sll Bekerjasama untuk Pacitan Tercinta.... Sukses sll TNI Polri dan Pemerintah.
@imamkolil-y6d
@imamkolil-y6d 9 месяцев назад
Mantap
@deaanisya3265
@deaanisya3265 9 месяцев назад
👍👍👍👍
@devycandra9975
@devycandra9975 9 месяцев назад
adaa kung eksiss 😂😂
@sayutisaja1170
@sayutisaja1170 9 месяцев назад
Kakunge akbar yo😅😅😅
@Marr_567
@Marr_567 9 месяцев назад
Bapak kuu
@SriHandayani-mm7co
@SriHandayani-mm7co 9 месяцев назад
Kapolres nya HEBAT euy...
@sabtiningsih6722
@sabtiningsih6722 9 месяцев назад
Mbak yuna love youuuu sekebon... ❤❤❤❤
@antoplumber
@antoplumber 9 месяцев назад
Hee menghibur ❤❤❤ sopan santun khas orang INDONESIA kompak ⁉️💯
@siswahyudi_0461
@siswahyudi_0461 9 месяцев назад
mantap❤❤
@suryani6271
@suryani6271 9 месяцев назад
Kereeennn
@DedehKurniasih-o7v
@DedehKurniasih-o7v 9 месяцев назад
Mantap ...👍👍
@HendraKristian-y4x
@HendraKristian-y4x 9 месяцев назад
Pacitan
@HeraWati-xm7cm
@HeraWati-xm7cm 3 месяца назад
Xhsgdh bgdhfjgfif❤vd dhh HDDGSGDHFFHFGIGK ddyryyyyoyt🎉🎉🎉🎉tertekan ded tef fdtuyg.
@HeraWati-xm7cm
@HeraWati-xm7cm 3 месяца назад
Dg htjnya huh h hhh brti je BFBJRYNY whe. 🎉dahgwt UKK🎉
@apriliamodified2617
@apriliamodified2617 11 месяцев назад
Mantab
@ditz8013
@ditz8013 11 месяцев назад
👍👍👍👍
@ianenciel
@ianenciel 11 месяцев назад
Persyaratan berkas yg dibawa sebelum ke satpas apa saja?
@hasanbasri389
@hasanbasri389 11 месяцев назад
Mantab👍👍👍
@litatio9007
@litatio9007 11 месяцев назад
❤❤❤❤🎉🎉🎉🎉
@andremurtiyoso9747
@andremurtiyoso9747 11 месяцев назад
👍👍👍👍
@ditz8013
@ditz8013 11 месяцев назад
Semakin maju....mantap
@apriliamodified2617
@apriliamodified2617 11 месяцев назад
Semakin Mudah untuk mendapatkan SIM Baru.
@Gondhoedisuwarsito
@Gondhoedisuwarsito Год назад
Alhamdulillah,
@chandrachannel7383
@chandrachannel7383 Год назад
Hadir Sumatra suport👍👍👍
@andiniramadani9170
@andiniramadani9170 Год назад
pakbejo
@yuallahshofi4520
@yuallahshofi4520 Год назад
😊pl.
@andiniramadani9170
@andiniramadani9170 Год назад
110
@agungcahyono8354
@agungcahyono8354 Год назад
Selalu damai
@polsekpunungpolrespacitan6868
Semoga selalu damai
@ditz8013
@ditz8013 Год назад
👍👍
@GILANG23
@GILANG23 Год назад
Semoga aman, adem, ayem ,tentrem..INDONESIA JAYA
@rizzamahendra6214
@rizzamahendra6214 Год назад
Salam perdamaian
@thomasalimsuheny1352
@thomasalimsuheny1352 Год назад
Semoga Pacitan selalu aman dan tentram
@apriliamodified2617
@apriliamodified2617 Год назад
Sedulur Tunggal Kecer
@agungcahyono8354
@agungcahyono8354 Год назад
Sukses
@polsekpunungpolrespacitan6868
Mantab
@ditz8013
@ditz8013 Год назад
👍👍
@thomasalimsuheny1352
@thomasalimsuheny1352 Год назад
Mantab
@ditz8013
@ditz8013 Год назад
👍👍