permisi mau tanya : apakah KBLI di oss yg ada tulisannya (pendukung) itu bisa ikut dalam tender? contoh sy punya KBLI 46511 terulis "pendukung", dan ketika ada proyek pengadaan komputer apakah sah / boleh ikut? terima kasih
Dalam SE tersebut disebutkan ASN dengan kompetensi PPK type C dapat ditugaskan sebagai PPK type A dan PPK type B. Mohon penjelasannya, apakah kondisi ini dapat dilakukan, atau harus menunggu Pemda menyusun RENAKSI pemenuhan PPK bersertifikasi komptensi dan upload dalam SINERAKSI ???
Mohon saran.... utk Nomenklatur sebaiknya : RUU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN. cukup begitu saja, namun substansinya mengatur berbagai hal yg terkait PBJ
Iseng liat harga di e-katalog ngeri2 😂 apalagi koperasi yg terafiliasi dengan seragam hijau dan coklat, ah ngeri deh pokoknya ngawur TKDN nya, harga berkali kali lipat dari official store di market place, selamatkan uang rakyat
Saya JFT Auditor Madya, sdh punya sertifikat PPBJ tingkat dasar dan sampai saat ini masih sebagai Pejabat Pengadaan di kantor saya Inspektorat Daerah. Apakah saya boleh mengikuti diklat kompetensi type C lalu diangkat menjadi JF PPBJ sehingga nanti jadi 2 JF saya, yaitu JFT Auditor dan JF PPBJ? 🙏
saya tdk jadi JF karena memang dipersulit, dijegal dan difitnah justru oleh teman sekantor sendiri...akhirnya saya memilih keluar dr ukpbj ke dinas lain
Mengapa banyak K/L terutama Daerah yang belum mempunyai Pengelola Barang/Jasa (JF PBJ)? Jawabannya adalah karena kompensasi tukin untuk JF PBJ sama dengan JF yg lain di kelas jabatan yg sama, belum lg besar kecilnya tukin ditentukan dg kemampuan keuangan daerah masing2. Banyak PNS yg telah berpengalaman tdk tertarik untuk menjadi JF PBJ. Seharusnya mekanisme evaluasi pelaksanaan Renaksi Pemenuhan JF PBJ yg dipunya LKPP, bisa mendeteksi kecenderungan yg terjadi dengan data rendahnya pemenuhan keterisian formasi JF PBJ sejak awal kemudian memfasilitasi ke KemenPANRB untuk buat regulasi kelas jabatan yg lebih tinggi untuk JF PBJ dibanding JF yg lain.