1. Yang merupakan hak pemimipin itu HUKUMAN had atas kemurtadan, sedangkan bagi setiap individu muslim, WAJIB meyakini murtad/kafirnya orang yang melakukan/mengatakan kesyirikan/kekufuran yang zhahir. Seperti yang ustadz contohkan "Itu pelaku kesyirikan itu kafir atau nggak? Ini bukan urusan saya" justru ustadz bisa jatuh pada pembatal keislaman yang ketiga. 2. TAHU/ILMU itu syarat IMAN, bukan syarat takfir. Mana ada orang nasrani yang tahu kalo nyembah yesus itu mukaffiroh? Itu yang nyembah nabi, masa yang nyembah jin/setan "muslim".
Masyaallah....kisah yg menggugah keimanan...menjadikan kita malu kepada orang" Pada zaman dahulu, betapa gigihnya dalam mempertahankan iman dan menjaga diri dari maksiat