Mohon pencerahannya... kalau pergeseran anggarannya antar komponen, bagaimana menyamakan halaman III DIPAnya? karena pagu per komponennya jadi beda dengan di RPD sebelumnya.
Izin bertanya pak, jika memunculkan akun baru pada dana bos atau menghapus akun yang sudah ada, tapi tidak merubah jumlah pagu, diperbolehkan kah? dan pengajuannya kemana?
Boleh bu, klo masih dalam jenis belanja yg sama berarti masuk kategori revisi POK saja... Tapi utk pengajuan pengesahan revisinya harus pake history revisi dipa (tema revisi pemutakhiran PoK, dengan syarat rpd halaman III gak ada yg berubah)
Maaf baru respon, Apabila tidak bisa valid, ada kemungkinan belum melakukan perekaman Locus pada level sub komponen (menu ini adalah menu baru). jadi semua subkomponen harus diubah dulu dan selanjutnya memilih locus masing2 sub komponen. Utk lebih jelas penyebab tidak valid bisa cetak hasil validasi dibagian bawah, liat kode gagal validasi... kemudian cetak juga kode validasi untuk mengecek maksud kode hasil validasi tadi
klo merahnya dilevel detil, maka bisa di update RPD nya satu level diatasnya misalnya level akun, caranya buka RPD sampe level akun untuk Detil yg merah tadi, terus cek nilai RPDnya klo sdh sesuai/gak ada selisih, langsung simpan saja, nanti dilevel detil akan secara otomatis akan menyesuaikan sendiri