Untuk Tahun 2022 dalam Perubahan Aplikasi WAJIB Versi 3.4 Sedang perhitungan Anggarannya tetap mengacu kepada data cut off Dapodik 31 Agustus Tahun Sebelumnya. Sebaiknya fokus pada : 1. Anggaran yang belum realisasi 2. Anggaran yang terealisasi kurang dari Pagu yang direncanakan, jangan lupa ambil sisa dana 3. Pada aturan Pembayaran Honor Maks. 50%
Untuk pengajuan hapus BKU Jan-agus mesti menghapus rkas perubahan terlebih dahulu. Mengenai boleh atau tidaknya silahkan berkoordinasi ke admin kab/kota masing-masing, Untuk menghindari penginputan ulang jika Hapus BKU ditolak maka sebaiknya dibackup dulu RKAS perubahan yang telah disahkan.