1. Kenapa saat konsultasi Pra Asesmen tidak dibacakan Hak Asesi pada Form AK.01 termasuk Hak Banding. 2. Kenapa pada Form APL.02 kolom Bukti yg Relevan tidak diisi dan tidak diminta dokumen2nya kepada Asesi. 3. Kenapa saat closing, rekomendasi dari Asesor yaitu Kompeten atau Belum Kompeten tidak disampaikan ke Asesi walaupun hasil akhir akan diputuskan oleh LSP melalui rapat Komite Teknis.
Semoga dengan kegiatan kegiatan seperti ini bisa membantu mendekatkan rasa saling Kebersamaanya Antar Umat umat dan masyarakat saling Solider dan PEDULI. Amin.👍👍🙏⛪️🇲🇨