Kepada Bapak Mardani Sera dan Bapak Junimart Girsang yg kami hormati dan banggakan juga tak lupa kepada anggota DPRD yg lain kami berharap anda jangan hanya memperjuangkan mereka para saudara/saudari honorer yg belum lama mengabdi untuk menjadi PPPK Penuh Waktu hanya krena mereka lulusan S1 tapi juga perlu memberikan kesempatan kepada saudara/saudari honorer lulusan SMA untuk menjadi PPPK penuh waktu yg mana mereka bekerja sebagai tenaga administrasi yg mana pengabdian mereka bertahun2 lamanya. S emoga usulan kami bisa anda pertimbangkan karena bagaiamanapun kami prihatin dengan honorer lulusan SMA yg Anjab mereka seperti PNS apalagi mareka berjanji akan melanjutkan sekolah kembali hingga S. Mereka berkotribusi di Pemkot/Pemkab di masing-masing daerah mencurahkan segala tenaga dan pikiranya semoga hal ini bisa menjadikan kebijakan serta perhatian bagi anda2 sekalian yg mewakiki rakyat di DPR RI serta kami juga harapakan agar semua Pemkab/Pemkot dipantau dalam seleksi PPPK karena kami masih beranggapan adanya titipan yg diusulkan ke BPKSDM pada masing2 daerah. Terimakasih
perjuangkan juga kami pak para sopir, satpam, dan cs yang sudah mengabdi 11 tahun pak masa kami di geser sama yang sk tehnik yang baru 2 tahun pak, hanya karna persoalan sk sopir satpam dan cs. padahal kami juga digaji dari apbd sama dengan staf
anggota DPR RI komisi ll tolong perhatikan kami yang sudah mengabdi 11 tahun sebagai sopir satpam dan cs untuk diangkat jadi pppk gaji kami dari apbd dan sk kami sk bupati, tolong perhatikan kami pak, untuk diangkat pppk bukan autsorsing, jika memang mau autsorsing selesai tenaga honorer dulu yg sudah ada tanpa terkecuali, kami sudah mengabdi diatas 10 tahun pak sebagai sopir satpam dan cs
pak bantulah yg p3k angkatan pertama n kedua agar bs kembali ke domisili.kami jg dulunya pernah jd honorer berpuluh2 tahun.dan kami lulus dgn jerih payah kami belajar siang malam untuk ikut ujian p3k.mohon dispensasinya pak agar kami bs kembali beertugas di.domisili.masa kami terasingkan.smntara yg honorer akrg harus diangkag otomatis jd p3k dan pnmptan sesuai domisili
KEPMENPAN 347, 348, 349 di tindaklanjuti dengan KEPMENPAN 329 ( Formasi banyak yg tdk Relevan), itu main Kucing - kucingan mendahului RPP yg blm Jadi,.. berusaha membuang Honorer dgn kata lain Dalam hal Non ASN yang Mendaftar tetapi tidak ada Formasi (tidak lulus Seleksi) Pegawai Non ASN tersebut di Angkat menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Usulan Instansi Pemerintah ( terdpt dlm RPP pasal 303 ayat (3) ), Dengan Bahasa yg Halus/lembut DAPAT DIPERTIMBANGKAN dan dapat diusulkan oleh Instansi Pemerintah. Kalau di USULKAN. kalau tidak nanti dengan alasan : 1. Anggaran tidak mencukupi; 2. Jabatan sudah terisi (tdk ada yg kosong). secara perlahan diBuang.
Kami MOHON lewat DPR RI yg terhormat..terus di AWASI MENPAN & BKN dalam PENYELESAIAN HONORER 2024 ini. Kami belum tenang dengan RPP pasal 303 ayat (3) .. dapat Di PERTIMBAKGKAN melalui Usulan Instansi Pemerintah. seharus nya ada kata ' WAJIB ' di Usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yg tidak memenuhi syarat ( yg tdk ada Formasi, yg tidak lulus seleksi & yg tidak lulus Kompetensi ). sebagaimana pada Pasal 303 ayat (1) ada kata Wajib
Berulang kali Rapat antara KOMISI II & MENPAN-RB, BKN, . HONORER masih DIPERSULIT ( Saran masukan & desakan dari Komisi II tidak di INDAH kan oleh MENPAN-RB, BKN & KURANG SERIUS UNTUK PENYELESAIAN HONORER 2024.
itu sengaja mengulur waktu smpai habis masa jabatan jokowi.krn anggaran nya g ada..jadi nnti akan berlanjut ke masa jabatan prabowo.jd biar nnti biar prabowo yg mikirkan itu.ibarat kata lempar bola jokowi ke prabowo
KPU-Bawaslu periode ini memang paling bobrok. Pemilu 2024 sangat sangat kacau. Saya pastikan pilkada serentak juga nanti tdk beda jauh dengan pemilu kemaren.
Rakyat aja di kasih hayalan janji pengangkatan honorer mendji pppk akhir ya tes juga sprti tes CPNS pakai pasinggred.anggota DPR RI juga berikan hayalan kepada masyarakat.khususnya komisi 2 nasib la rakyat ini.hebat juga masa presiden SBY.bapak SBY lebih baik mengurungi angka kemiskinan masyarakat
KASIH KULIAH ITU PAK DEWAN DPR RI, KASIH KULIAH ITU KETUA DAN DEPUTI BPIP BAIR GA BLUNDER TERUS, BKANYA NGAJARIN TOLERANSI MALAH YANG ADA... AH SUDAHLAH ..
Anak kandung pahlawan kemerdekaan Indonesia yang bernama Robinson malau negara Indonesia dengan tanggal lahir 28 April 1993 dengan nama pahlawan kemerdekaan Indonesia yang bernama laupase malau dan pangkat pahlawan kemerdekaan Indonesia yang bernama panglima besar laupase malau. Demikian sebuah pengumuman dari anak kandung pahlawan kemerdekaan Indonesia yang bernama Robinson malau negara Indonesia dengan tanggal lahir 28 April 1993 dari nama pahlawan kemerdekaan Indonesia yang bernama laupase malau dengan pangkat pahlawan kemerdekaan Indonesia yang bernama panglima besar laupase malau.
JANGAN PNS SAJA YANG KALIAN PERHATIKAN...HIDUP MEREKA SUDAH TERLALU ENAK....... PERHATIKAN RAKYAT KECIL MU YANG BERLAHAN MATI KARNA KELAPARAN DAN PENUHI PENJARA DEMI PERUT .....
coba anggaran nya bwt mengangkat honorer menjadi asn, jgn ada lg istilah pegawai negeri kontrak. indonesia itu kaya, klu pejabat nya gak bermewah mewah dan korupsi. bs bwt gaji honorer jd pns. semoga amanat UUD 45 sila ke 5 di jln kan dgn baik dan amanah.
Agar semua honorer diangkat 2025,,dan diberi nip kuota formasi ditambah kna masih ada yang belum terkaper 2025 di selesaikan dan 2025 hanya menerima sukarelawan kantor ataui instansi di pemkab kab kota
2025 , sesuai ketentuan UU ASN 2025 semuanya sudah mendapatkan NIP atau menjadi p3k,,,tambahkan formasinya di skpd kna masih banyak yang kurang di kab kota agar 2025 sudah tidak ada honorer di takutnya kuota nanti tertambah kedepanya,,nanti 2025 itu hanya menerima sukarelawan ,kna honorer semua sudah terangkat
kepegawaian kurang ajar tdk mengusulkan formasi pak,padahal kami sudah masuk dalam database BKN, padahal pendapatan daerah kami besar pak, tolong di bantu pak.. Padahal kami ini sudah jadi honorer 8 sampai 9 thn pak, tolong di bantu dengan sangat pak🙏😭😭😭😭
Besar harapan dari kami Tenaga Honerer Kabupaten Manggarai Timur _ provinsi NTT dapat diakomodir dalam pelaksanaan test pppk ... Kami tenaga honorer diberentikan tahun 2023 sepihak oleh bupati selaku kepala daerah yang dalam hal ini kami tenaga honorer yang ada sudah masuk dalam pendataan NON ASN di tahun 2022, pemberhentian ini sangat bertentangan dengan aturan pusat yang dituangkan didalam surat kemenpanRB....Mohon bantuan Bapak untuk memperjuangkan nasib kami Tenaga Honorer Kabupaten Manggarai Timur provinsi NTT....salam Hormat
Dipasal 347 meminta massa kerja delapan tahun! Pak Mentri jangankan 8 tahun masaa kerja, 10 tahun massa kerja saya siap upload pak dengan SK yang di tandatangan PPPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian) atau BUPATI
Saya, juga setujuh itu pak 347 harus ditinjau ulang, karna ada di daerah kami, ad pegawai honorer yg sudah terdaftar di database BKN tiba_tibah berhenti sendiri, tidak di berhentikan pemerintah bukan berhenti terkait kebijakan anggaran, akan tetapi pegawai honorer trsbut berhenti dengan sendirinya.
Banyak bahasnya hasilnya tidak jelas parah sekali Bapa dewan da pak mentri, pppk, bagian honorer urutkan saja masa kerjA selesai masalah, apakah ada orang bijak dan bermura hati
Padahal solusinya mudah angkat dulu yang lama mengabdi tanpa mengenal jabatan / posisinya utk masalah kerja pasti bisa kok menyesuaikan, setelah itu yg baru baru mengabdi sisanya di alihkan ke paruh waktu itu baru adil
Tidak di akui mengabdi 10 tahun lebih tidak bisa masuk database tenaga keamanan, sopir , pramubakti, tenaga kebersihan terus mau di alihkan atau mau di masukan kemana pak Aturan nya? Padahal di antara mereka sudah ada yg kuliah dan jangan dianggap rendah krn jabatan yg skrg di jalani, padahal mereka ketika di angkat bisa pindah jabatan
Kebanyakan rapat.kebanyakan bohong masih banyak tenaga honorer kesehatan byk belum di angkat p3k lebih dari12 tahun mengabdi.padhal mereka bekerja buat kalian semua para pejabat
Hai teman yg lama honor semoga tuhan memberi jalan yg terbaik bagi kita yg sudah lama mengabdi.semoga kita sabar saja tuhan tunjukan untuk kita jln terbaik.
Seharunya penetapan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu jangan berdasarkan tes sesuai formasi atau tidak,,,karena pengusulan formasi juga terkadang tidak sesuai kebutuhan, jadi ini merugikan tenaga pendidik non PNS yang sudah mengabdi lama tapi tidak disulkan formasinya yang kemudian hanya berpeluang untuk lulus menjadi PPPK paruh waktu dan menguntungkan mereka yang baru 2 atau 3 tahun mengabdi tapi selalu diusulkan formasinya karena mereka memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu
Alhamdulillah akhirnya raker terakhir dengan komisi 2, MenpanRB dan BKN sudah menunjukkan keseriusan masalah penuntasan tenaga non ASN khususnya THK2 harus tuntas tahun ini. sehingga tidak ada yang tercecer dan semua diangkat menjadi ASN PPPK..
Bagaimana nasib honorer misalnya dia tugas jdi penyuluh pertanian tapi masih tamatan sma dan sedang menjalani pendidikan s1 pertanian. Apakah ada afirmasi atau jadi terbuang. Terima kasih
Saran pak menteri untk ganjil, PPPK PENUH WAKTU distiap daerah pak tolong di tuangkan ke dalam RPP belanja pegawan dapat di rasional atau dibapuskan 30% masing_masing daerah untuk pemenuhan gaji PPPK PENUH WAKTU
Pemerintah membuka informasi ASN lebih banyak dikementerian membuka regulasi menerima dari pada Kabupaten/kota, Kebijakan yg ditetapkan pemerintah banyak tdk pasti dan masih simpang siur.. Penyelesaian kepijakan yg dibuat pemerintah sampai kapan tdk akan selesai kalau peluar informasi dibuka semua jurusan, sebagai contoh tenaga adminiatrasi harus dri SMA atau S1.
Mohon maaf sebelumnya, klu kami liat peraturan ini sepertinya lebih memperhatikan yg baru bekerja, sedangkan yg bekerja sudah puluhan tahun seperti ga di anggap. Dimana letak keadilannya..
Betul, misal formasi hanya ada 2, terus yg mendaftar ada 4, diantara 4 org itu misalkan ada yg 4 thn ada 8 thn ada 10 thn ada 20 thn, trs klu yg nilai tertinggi yg 4 sampai 8 kan kasihan mereka yg udh bekerja puluhan tahun...semoga yg sdh lama bekerja dpt nilai tertinggi saat tes nanti...Aaaaaamiin