Тёмный

❗terbaru ❗ Cara Addendum kontrak aplikasi sakti 

ChannelKebaikan
Подписаться 14 тыс.
Просмотров 12 тыс.
50% 1

Addendum adalah istilah dalam kontrak/perjanjian yang berarti pasal/klausul tambahan yang secara fisik terpisah dari kontrak/perjanjian utama tetapi secara hukum melekat pada kontrak utama.
Tombol terminate pada aplikasi SAKTI pada modul komitmen, tepatnya pada tab distribusi COA untuk perekaman data kontrak fungsinya untuk melakukan penyesuain nilai COA atas BAST yang telah dibuat
#addendum
#kontrak
#terminate
#termin
#addendumkontrak
#terminatetermin

Опубликовано:

 

22 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 29   
@ilhamkhri7164
@ilhamkhri7164 2 года назад
mksh mas, sangat membantu, sya sudah subscirbe
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
Terima kasih kembali
@ikameidyanarachmania3854
@ikameidyanarachmania3854 7 месяцев назад
pak ijin bertanya, jika keliru klik detil pada COA dan mau diubah bagaimana ya? kondisinya belum SP2D, apakah bersurat ke KPPN? terima kasih.
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 7 месяцев назад
Kalau sdh terbit sp2d bisa koreksi apm
@johnmokola8264
@johnmokola8264 Год назад
selamat siang pak ijin bertanya adakah cara melakukan pembatalan adendum di sakti yang terlanjur tersimpan sebelum diproses KPPN
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan Год назад
selama belum diproses KPPN maka add bisa dibatalkan di SAKTI, adapun jika sdh diproses maka untuk merubahnya bisa addendum lagi.
@syamsulbahri8722
@syamsulbahri8722 2 года назад
Bisakah di lampirkan kontak person atau website supaya bisa lebih curhat lewat Website terima kasih
@syamsulbahri8722
@syamsulbahri8722 2 года назад
Mohon petunjuk bang bisakah di ketahui ada addendum kontraknya atau tidak ada bang
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
Cetak karwas kontraknya untuk mengetahui sebuah kontrak telah dilakukan Addendum atau tidak.
@wasotsk.bpom21
@wasotsk.bpom21 2 года назад
Terimakasih atas share ilmunya. Mohon ijin bertanya, kalau kita sudah kirim ADK (OTP di akun PPK) apakah kita masih harus berkirim surat ke KPPN seperti taun lalu? atau cukup menunggu di OMSPAN data kontrak kita sudah di approve adendumnya? Terimakasih
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
Pengalaman kami, cukup upload dan OTP seperti kontrak awal.
@wasotsk.bpom21
@wasotsk.bpom21 2 года назад
@@ChannelKebaikan Baik terimakasih informasinya
@ismiherdyanti3676
@ismiherdyanti3676 2 года назад
selamat sore, mohon ijin bertanya, untuk penghapusan/pembatalan kontrak yang telah terbit CAN bagaimana ya? terima kasih
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
Berkirim surat ke kppn untuk pembatalan kontrak sesuai format
@hendrikelana1951
@hendrikelana1951 2 года назад
Salah operator dalam perekaman kontrak tgl SPMK tapi sudah terbit can, dan belum ada realisasi apa harus tetap adendum.. terimakasih
@depri-8619
@depri-8619 Год назад
untuk kontrak yg sdh selesai contoh di bulan april ,namun mau di addendum lagi di bulan mei karna ada sisa pagu dari kontrak nya,untuk tgl addendum di sakti nyaa jadi di buat tgl di bulan mei atau april ya?
@enospaung1516
@enospaung1516 2 года назад
Slmt siang bang, kemarin kami lakukan perekaman adk kontrak, nilai kontrak 114.300.000 termasuk pajak, saat perekaman kontrak, petugas KPPn smpkn bhw nilai kontrak yg direkam/input adalah nilai total kontrak sblm pajak. Jadinya nilai kontrak terinput 103.000.000, pertanyaannya, gmn dgn pajak pekerjaan tsb Mhn pencerahan.
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
Jika kontrak keliru bisa dibatalkan. Jika belum otp maka lakukan perubahan. Jika sdh terbit CAN bisa bersurat ke kppn untuk pembatalan kontrak
@srilestariretnowati898
@srilestariretnowati898 2 года назад
bagaimana cara mmbuat addendum karwas yang sudah pernah realisasi termin i
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
karwas menyesuaikan dengan kontrak. JIka ada addenndum akan tercatat pada karwas. Coba cetak ulang
@evanbahtera6902
@evanbahtera6902 Год назад
Selamat sore bang.. Apa bisa addendum kontrak untuk merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan? Misal yang tadinya 90 hari, diubah menjadi 110 hari? Kemudian dilanjutkan merubah jadwal pembayaran apakah bisa?
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan Год назад
Bisa
@urkeuspnpoldabtn6698
@urkeuspnpoldabtn6698 2 года назад
bisakah addendum untuk kontrak yang sudah lewat
@bayankei1740
@bayankei1740 2 года назад
Maaf mau tanya jika kontrak awalnya cuma 2 termin , dan sudah terealisasi semua, akan diadendum menjadi 3 termin dengan menambah nilai kontrak , bagaimana solusinya ? 🙏🏻 terimakasih
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan 2 года назад
Berarti pekerjaan telah selesai karena termin telah terealisasi semua. Bisa buat kontrak baru.
@roturdangkemhan4464
@roturdangkemhan4464 Год назад
bagaimana cara memperbaiki SPM kontraktual yang telah terbit SP2D namun ada kesalahan nilai tagihan dari BASTnya pak? nilai di BAST tidak sesuai dengan nilai kontraknya. mohon arahan
@ChannelKebaikan
@ChannelKebaikan Год назад
Tidak bisa lagi kalau sdh terbit SP2D. BIsa diakali dengan menerbitkan BAST sesuai nilai tersisa. Tetapi untuk lebih jelasnya, silahkan konsultasi ke KPPN setempat.
@roturdangkemhan4464
@roturdangkemhan4464 Год назад
@@ChannelKebaikan terimakasih atas arahannya..
@pandapanda3025
@pandapanda3025 2 года назад
Kl misalnya mau merubah judul kontrak,..apakah pakai adendum jg..?posisinya sudah keluar can, tp blm realisasi..