#tribuntimur #tribunviral #ketuakpu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran", Klik untuk baca: nasional.kompa....
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBTribun...
RU-vid business inquiries: 081144407111
Saluran WhatsApp:
Follow akun Instagram bit.ly/IGTribun...
Follow akun Twitter bit.ly/twitterT...
23 сен 2024