Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut, pihak yang melakukan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) justru adalah polisi, bukan keluarga para terdakwa dan tersangka.
Hal ini menanggapi carut marutnya penanganan kasus pembunuhan Vina hingga status tersangka Pegi gugur.
Susno menyoroti rekaman CCTV pembunuhan Vina yang hingga saat ini belum dibuka. "Apa dihilangkan apakah obstruction?," kata Susno dalam wawancara bersama Tribunnews, Senin (8/7/2024).
Kemudian tindakan penyidik Polda Jabar yang salah prosedur dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. "Tidak dipanggil dulu tidak diperiksa dulu, apakah itu tidak obstruction?," imbuhnya.
Susno pun memuji Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Menurutnya, Hakim Eman adalah contoh hakim yang hebat karena tidak terpengaruh tekanan kekuasaan
Editor Video : Victory Arrival Hutauruk
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
8 июл 2024