Тёмный

141213 Penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 

Halo Bandung
Подписаться 43 тыс.
Просмотров 7 тыс.
50% 1

Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil bersama Jajaran Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP.) Kota Bandung melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 ayat 1 bagian n yang berisi Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar, Sabtu (13/12).

Опубликовано:

 

9 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 2   
@dipojayasetia414
@dipojayasetia414 9 лет назад
Kasian juga liatnya yg mau benerin printer , Tapi yg namanya salah harus dihukum ...
@arisearise7787
@arisearise7787 5 лет назад
Mau kena rajia pa rk juga
Далее
GREAT idea for Camping #bushcraft #survival #lifehacks
00:24
How to win a argument
9:28
Просмотров 594 тыс.
Rappers Who NEVER Feared Diddy
22:46
Просмотров 4 млн
Bangun TPST Gedebage Berteknologi RDF
4:16
How the Most Elite Spy Agency Operates
22:42
Просмотров 1,7 млн