lampung.tribun... - kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Hal tersebut diungkapkannya setelah gelaran Sidang Praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Jumat (5/7/2024).
Tim hukum Pegi kemudian mengungkit soal Putusan PN Cirebon dengan terdakwa Rivaldy Eko Ramdani pada 26 Mei 2017 lalu.
Kemudian pihaknya mempertanyakan cara Eky dibawa ke Fly Over Desa Kepongpongan, Cirebon usai dianiaya oleh para terdakwa.
Dalam putusan Rivaldy ini, tertulis bahwa Eky dibawa dengan cari diapit oleh DPO Dani dan Andi ke Fly Over.
Mereka pun membawa Eky dengan mengendarai sepeda motor milik Eky.
"Jadi ini yang belum terungkap oleh rekan-rekan semua. Bisa kita lihat dalam Putusan Nomor 3, itu putusan tentang Rivaldy Eko Ramdani."
"Di sini teman-teman bisa melihat ya bahwa korban Muhammad Rizky Rudiana itu dibawa oleh Dani dan Andi yang merupakan DPO dua-duanya, menggunakan kendaraan bermotor ke Fly Over," katanya usai gelaran sidang Praperadilan Pegi hari ini, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV.
Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya telah menyatakan bahwa yang menjadi DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky hanyalah Pegi Setiawan.
DPO atas nama Dani dan Andi pun dinyatakan polisi gugur atau dihapuskan.
Lantas kini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara Eky bisa sampai di Fly Over jika Dani dan Andi hanyalah DPO fiktif alias tidak ada.
"Pertanyaannya, kalau seandainya dua DPO tersebut adalah fiktf berarti korban Eky ini dibawa oleh siapa ke Fly Over? Apakah terbang? Apakah ada Jin Qorin? yang membawa korban Eky ini."
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Amaru Fahruroji
#tribunlampung #beritaterkini #video
4 окт 2024