*catatan tambahan: 1. Di Notaris itu, dokumennya dilegalisasi ya bukan legalisir. Aku sempet gonta ganti ngomongnya di video 2. waktu untuk di Kedubes bisa jadi berbeda ya, karena teman-teman lain ada yg Noc nya selesai lebih cepat. Tapi saat aku urus kemarin, aku memang menunggu 2 minggu mungkin karena verifikasi QR yg bermasalah Kalau kalian ingin guide yang aku buat untuk step by step nya, bisa download di sini: drive.google.com/file/d/1DGOEavobVRLIVM01682-jbdxpj3BuO0u/view?usp=drive_link
Kalau dokumen kmren yg diterjemahkan sih aku cuma prenup/perjanjian pra nikah karena suami aku belum bisa bahasa Indonesia. Jd di translate ke Inggris. Untuk dokumen lain ga ada yg ditranslate sih waktu pengalaman aku. Dan iya, skck tidak dibutuhkan
Dan ,for,NI dari kelurahan dan KUA ,yang di tanda tangan dan di cap dari kelurahan kepala desa ,itu dibuat dimana ,dari dubes apa buat sendiri , Soalnya saya mau buat itu,katanya setelah dokumen dari duta udah keluar,jadi saya bingung ka ,mana yang benar
Wah kalau untuk itu aku kurang tau ya, sepertinya bisa ditanyakan ke ketua RT/RW deh. Kalau biasanya orang mau nikah kan minta surat keterangan belum menikah, nah kamu mngkin bisa tanyakan ke ketua RT/RW kalau kasusnya kaya kamu berarti surat apa yg diminta? Kalau mereka tidak tau, saran aku bisa tanya ke kelurahan karena pada akhirnya, surat itu akan digunakannya di tahap kelurahan
Kalau pengalamanku kemarin, N1 kan dapat dari kelurahan. Jadi itu saat di kantor desa dan kita dapat N1 itu, langsung minta ttd kepala desa dan capnya. Karena N1 itu akan diminta oleh Kedubes dan KUA nantinya jadi sudah harus dittd dan cap kades kalau pengalamanku
How university give permission do to marry with classmates because before Interview they asking you want marry and some documents also want proof mean don't do marry so how they give you permission what is criteria after this kindly guide me
@@Nevergiveup. Yeah, as far as I know, it's not possible to do that in other universities or in other scholarship programs because they already had the policy. Meanwhile, in uiii, there was still no policy established regarding that, that's why it was possible for us to do the marriage. However, I heard from the uiii's international office that they'll have a policy regarding that soon so it'll also be impossible for foreigners who come to study in Indonesia to marry while they're still studying. Basically, we were just lucky~
Trims ya kak tentang info, ada satu pertanya, saat ini apakah normal untuk proses NOC selama 2 minggu dari kedubes,karena itu lama,kita bisa minta for cepat?
@@Arshad.jaksel hai untuk itu aku kurang tau ya, tapi bisa jadi kasus aku bukan normal ya mengingat sempat ada kendala pihak kedutaan scan kode QR di dokumen suami aku tuh ga muncul2 di websitenya. Mungkin itu dia kenapa memakan waktu lebih untuk verifikasi
Hi Kak, sebelumnya terima kasih banyak atas videonya yang sangat informatif dan bermanfaat sekali buat saya yang saat ini juga lagi mau mulai untuk urus dokumen2nya. Oiya kak, aku izin mau tanya beberapa hal mohon bantuan advisenya yah kak: 1. WNI - Surat Bersedia Menikah dan Surat Izin Orang Tua apakah perlu ditranslate ke bahasa Inggris ? 2. WNI - Surat Izin Orang Tua, kalau misalnya ayahnya sudah meninggal apakah pada suratnya boleh ditandatangan oleh Ibu saja ? dan diberikan keterangan pada suratnya bahwa ayah sudah meninggal ? atau untuk tandatangan persetujuan ayah dapat digantikan oleh wali saja ? 3. WNI - untuk Akta prenup apakah sebenarnya diwajibkan oleh embassy kak ? apabila iya atau mau pakai prenup itu calon pasangan harus hadir juga secara fisik untuk tandatangan aktanya yah kak ? Terima kasih yah, kak.
Haiii Alhamdulillah senang sekali jika membantu 1. Tidak perlu translate yaa, bahasa Indonesia diterima kok di Kedubes 2. Kalau utk kasus spesifik begini sih aku kurang tau. Tapi kalau di website, www.pakembjakarta.com/nocmarriage kalau ortu sudah meninggal, bisa digantikan oleh saudara kandung yg lebih tua dan sertakan juga sertifikat kematian orang tuanya. 3. Kalau prenup itu tidak diminta di Kedubes ya, prenup itu untuk di KUA nya kalau memang mau buat prenup. Kehadiran WNA nya iya diharuskan saat tanda tangan dg notaris
@@theefaa kak, terima kasih atas jawabannya. mau tanya lagi kak khusus untuk dokumen WNI yang 2 surat untuk di apostle di kemenkumham. Jadi, surat itu sebenernya di legalisasi/legalisir/warmeking yah kak ? kalau saat urus dulu kakak tandatangan 2 surat itu apakah kakak dan orangtua kakak tandatangan dihadapan notaris?
Sebelumnya itu udah aku tulis di deskripsi videoku yaa maksudku itu dilegalisasi 2 dokumennya. Kalau untuk ttd, yups kita dan ortu ttd di depan notaris ya
Kalau aku kemarin nggak diminta bawa ortu sih ya, padahal pengalaman yg lain sebelumnya bawa. Tapi kalau aku dan pasangan, tidak diminta. Jadi kita sendiri yg diwawancara bukan ortu kita