Setelah dilakukan pemeriksaan dan pertanyaan lebih mendalam oleh tim BNN, Guntur Jankies alias Gondrong dinyatakan terlibat dalam undang undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104 yakni perihal :
"Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".
Berkolaborasi dengan Influencer terkenal di Kota Lubuklinggau Guntur Jankies/Gondrong, BNN mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam permasalahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitar.
Ayo sama sama memberantas narkobadimulai dari diri sendiri. Tetap mawas diri dan hidup sehat tanpa narkoba!
#indonesiabersinar
#sumselbersinar
#linggaubersinar
#cegahnarkoba
24 сен 2024