Kabar Utama, www.tvOnenews.com - 3 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun | Kabar Utama tvOne
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan terhadap tiga terdakwa pembunuh dan pemerkosa AA (13), siswi SMP penjual balon asal Palembang.
Tiga terdakwa berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
"Menjatuhkan tindakan ketiga anak untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Dharmapa Indralaya selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Eduward, saat membacakan putusan, Kamis (10/10/2024).
KABUT01
TOM01
UK01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com
9 окт 2024