BENAR SEKALI BUNG..SELAMA INI BANYAK CALON KEPDES TIDAK TAHU MENAHU TENTANG KETIGA HAL TERSEBUT SEHINGGA DI SANA SINI SERING TERJADI BENTROK ANTARA KEPDES DN MASYRAKTNYA..APALAGI SEMUA RPJM.RKPD..DN..APBDES..DI SUSUN OLEH SEPIHAK TANPA MELIBATKN..BPD.TOKO ADAT.DN.MSYRKT LOKAL..ITU YG MEMBUAT SEMUANYA JADI CARUT MARUT...
Tokoh masyarakat pun harus tuhu PERDES supaya mudah mengontrol jalannya pelaksanaa pembangunan didesa dan juga kritisinya mendasar demi kelancaran pembangunan secara cepat dan tepat.
RPJMDes , RKPDes dan APBDes , itu pasti melibatkan BPD , contohnya , dalam pembahasan RPJMDes , setelah kepala Desa terpilih maka paling lama 3 bulan seorang Kades terpilih harus membuat RPJMDes dgn membentuk tim penyusun yg ketuanya Sekdes , kemudian prosesnya harus ada Musdes , nah.... dalam kegiatan Musdes inilah ketua BPD yg memimpin sidang , jadi kalo dalam musdes tidak ada persetujuan ketua BPD , ya tidak mungkin usulan2 itu menjadi variabel yg terangkum dalam RPJMDes....dan prosesnya masih panjang serta tetap melibatkan BPD untuk mengesahkan RPJMDes yg dimaksud......artinya RPJMDes, RKPDes dan APBDes tidak akan bisa diusulkan proses berikutnya tanpa persetujuan BPD
SEDIKIT CERITA : MUNGKIN UNTUK DESA DESA YANG BERADA DI WILAYAH SDM RATA-RATA MAJU BISA MEMILIH KEPALA DESA DENGAN HATI NURANI. TAPI UNTUK DESA YANG MASIH PRIMITIF/DAERAH PEDALAMAN AKAN SANGAT SULIT UNTUK MEMILIH KEPALA DESA YANG BENAR. KARENA MASIH BERLAKU SISTEM KERAJAAN/TURUN TEMURUN/FAMILY, KENAPA MASIH DI PILIH?? KARENA MASYARAKAT INGIN DESA YANG AMAN. BUKAN YANG MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI. SEMISAL CALON TSB. TIDAK MENJADI KADES AKAN BANYAK TERJADI KASUS PENCURIAN, PEMBEGALAN. DLL. JADI SIAPA KADES YANG BERANI MENJAMIN KEAMANAN BIASANYA AKAN TERPILIH, YA MAU BAGAIMANA LAGI. SALAM DARI SUMATERA PAK..
Banyak kades sepuh yang menang karena orangnya dinilai santun baik dll... Namun gak paham berkaitan dengan seluk beluk Administrasi Desa mana gak paham tekhnologi gak paham aturan malas baca pula.....
Duh pengabdian 3 priode menjadi ketua BPD di desa . Masukan syh lebih baik untuk menjadi kepala desa diangkat pejabat lebih tinggi melalui uji kelayakan secara akademik insyaaloh desa dapat maju. Kalo dipilih oleh masyarakat beginilah jadinya. Desa tidak mampu menggali potensi pad.
Kami dari masyarakat sebelumnya mohon maaf ditujukan kepada calon pemimpin, miliki 3 krateria kalau masuk calon pemimpin yaitu : berwawasan luas(sdm mantap) , sangat cinta kepada masyarakat dan jujur ( pdp. Prof. che Muh. Shal..)Insya Allah akan lancar dan sukses.
,jadi kepala desa tidak mudah bagi yang jujur kepala desa nya bagi kepala desa yang kapitalisme lahan carik apa duluh dana proyek yes dana bos bpjs dop mantap biar rumah saya gubuk tapi di luar desa kaya ketek biar anaku?sekolah yang tinggi sekali amin
Maaf mautanya pak misalkan pergantian kpl desa apa juga prangkat desa ikut di ganti juga karna penge laman di kami kpl desa yg baru prangkat juga harus baru apa uud di mengatur gitu mohon pencerahan
Yg daftar jadi kepala desa kebanyaan rakus ama jabatan ujung ny korup dan memihak orang yg salah dan gk mau bertanggung jawab. Makan uang bansos .dan pemilihan kades pun mau dy aja yg terpilih .gk guna hapus aja. Yg jadi kepala desa pun kebanyak orang gk tamat sekolah cuman SD otak ny pendek jahat
Selalu berfikir positif Insyaallah hsilnya akn positif n jg sbliknya mari koreksi dri sdri sblm menyalahkan orang lain kl sdh mrsa dri sempurna br koreksi orang lain cmn sling mengingatkan sj
Ga harus sarjana .ygpunya gelar kebanyakan duduk manis ga mau ber baur ma warga soale gengsi .jdi warga itu tahu milih kades gaharus berilmu .setan aja berilmu .pilih kades itu yg berakhlak🙏🙏🙏
Klu di pikir secara logika.. Dana untuk calonin kepala desa bisa sampe Ratusan juta bahkan bisa sampe miliyaran.. Gaji gak seberapa, tapi bonus nya yg banyak.. Berkali-kali lipat dari gaji bulanan nya..??? Yg kerja jujur ada.. tapi yg tak jujur sangat Buanyak.. 1 : 100 Mohon di koreksi apa bila salah.. 🙏🙏
Dodol dodolllll... Perdes itu dibahas dan ditetapkan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa. Semua Kades berjalan seuai juklak dan juknis yg sdh ditetapkan. Otomatis seorang Kades stlh dilantik akan membuat PERDES bersama BPD. Perdes itu isinya ttg peraturan2 didesa. Bisa perdes ttg APBDes, perdes ttg pungutan desa, perdes ttg pengelolaan sampah, perdes ttg ruang terbuka hijau, perdes ttg makam desa, dan perdes2 lainnya yg mengatur ttg desa.
APBDesa mungkin maksudnya.. Kepala desa yang dilantik bulan 5, tetap menjalankan APBdesa yang sudah ditetapkan tahun sebelumnya, jika memungkinkan bisa dilakukan perubahan APBDesa reguler pada tahun berjalan. Kepala desa yang baru wajib menyusun RPJMD paling lambat 3 bulan setelah tanggal pelantikannya (juni - agustus), dilanjutkan menyusun RKP (Juli -September), kemudian menyusun APBDesa (Oktober - desember) yang penetapan APBDesa nya paling lambat 31 desember.
Ko perdesnya kampung orang lain mesti dipahami kampung lain? .perdes itu dibuat oleh BPD dan kepala desa yang bersangkutan. Masa harus dipahami desa lain. Lucu postingan ini.
, dari itulah kenapa perangkat desa khususnya sekdes minimal harus SMA, karna perangkat desa tugasnya membantu kepala desa. jadi kalau ada hal2 yang kurang dipahami oleh kepala desa, sekdes bisa mengarahkan .
Sarjana kalau tida mempelajari peraturan peraturan tentang pemerintah dan undang undang tentang desa tetap saja bego korupsi yg terjadi paling pandai berkorupsi bukan pandai mengelola desa sesuai dg peraturan dan per undangan