Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Eky-Vina Cirebon menunjuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai kuasa hukum setelah menjalani tiga minggu pemeriksaan.
Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Rutan Kebon Waru, Bandung, pada hari Kamis siang(20/6/2024).
Keempat terpidana yang menunjuk kuasa hukum adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, dan Rivaldi.
Mereka telah ditahan di Rutan Kebon Waru selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina yang kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Para terpidana ini mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang menghukum mereka dengan hukuman penjara seumur hidup sejak vonis di Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017.
Tim kuasa hukum pun bergegas mencari bukti-bukti baru yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, menunjukkan upaya mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi para terpidana tersebut.
Sebelumnya, terpidana Saka Tatal didampingi Fargat Abbas telah lebih dulu mengajukan PK.
Yuk Subscribe / officialinews
Artikel selengkapnya klik di sini: www.inews.id/
Follow Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#vinacirebon #kasusvina #pegisetiawan
20 июн 2024