Hal yang lumrah terjadi di zaman sekarang, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam berbicara via telepon. Maka dalam islam hal ini menjadi sebuah hukum yang patut diketahui, namun bagaimanakah hukum berbicara dengan lawan jrnis yang bukan mahram melalui via telepon.
simak selengkapnya penjelasdan abui terkait permasalahan ini!!
Video ini merupakan hasil dari Lajnah Pengembangan Dakwah MUDI Mesjid Raya Samalanga. Kunjungi website resmi LPI MUDI Mesjid Raya Samalanga www.mudimesra.com dan website Lajnah Bahtsul Masail MUDI Mesjid Raya Samalanga lbm.mudimesra.com
INFORMASI INFAQ :
Salurkan infaq anda untuk mendukung kegiatan Lajnah Pengembangan Dakwah MUDI (LPDM) Mesjid Raya Samalanga
Bank BSI
No.Rek : 1059542806
Atas Nama : LPD MUDI MESRA
29 окт 2024