Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-79 tahun! Semoga dalam momen peringatan kemerdekaan kali ini, kaum minoritas dapat terbebas dan lepas dari belenggu berbagai aturan nasional maupun daerah yang diskriminatif dan bertendensi rasialis. Termasuk seperti yang ada di DIY dengan masih terdapat penerapan kebijakan diskriminasi pertanahan pada kelompok minoritas tertentu, semoga aturan semacam ini dapat hilang karena tidak sesuai pedoman Pancasila serta bertentangan dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang menjamin hak merdeka bagi seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali kaum minoritas. Semoga instruksi daerah bernuansa diskriminasi rasial pada golongan minoritas tertentu di DIY yang berbau kolonialis tampak seperti produk hukum politik identitas penghasil praktik aturan segregasi selayaknya yang pernah terjadi pada jaman kolonial dapat dihapuskan karena bertentangan dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Negara Republik Indonesia serta nilai-nilai Pancasila. Keistimewaan DIY sudah seharusnya sejalan dengan Pancasila sebagai dasar bernegara tertinggi Bangsa Indonesia serta selaras dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan. Semoga IKN Nusantara yang baru tidak menjadi seperti DIY dengan menjadi wilayah yang tidak memberi ruang diskriminasi pada minoritas malah menjunjung tinggi kesetaraan di tengah keragaman, menjadi sumbu filosofis yang dibangun dari nol di tengah-tengah negeri hingga mampu menghilangkan ketimpangan bukan menambah gentrifikasi dan kesenjangan pada masyarakat rentan serta kaum marginal lokal, dan dapat menjadi simbol (bahkan lebih dari sekadar simbol) implementasi dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita kemerdekaan serta nilai-nilai Pancasila secara nyata yang mampu melayani seluruh Rakyat Indonesia sehingga semua penduduk di dalamnya dapat merasa hidup merdeka dan Negara Republik Indonesia dengan Pancasilanya itu ada. Merdeka Nusantaraku, Republik Indonesia tanah airku! 🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
@@Kudaliar12341 Peribahasa yang menggambarkan harusnya Jogja yang harus patuh pada Pancasila yang dijunjung oleh Indonesia bukannya malah membuat aturan yang berlawanan dengan Pancasila
Setelah jaman penjajahan berdasarkan SARA. Isi Piagam PBB 1945 tentang Penjajahan, Diskriminasi dan Hak asasi manusia: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.
Warga Tionghoa senasib sama rakyat Palestina yang diperlukan tidak adil Israel. Mengenai hak tanah. Hentikan penjajahan dan diskriminasi di seluruh dunia berdasarkan SARA.
Benar pak Ade , saya yg pernah sekolah di jogya ( 1984 sd 1987 , saat SMA ) sdh mendengar cerita ini dari teman teman sekelas yg keturunan tionghoa , meskipun lahir & besar di jogya .
UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Aturan ini lahir karena ada sejarahnya, yakni pada tahun 1948 atau tahun-tahun saat mempertahankan kemerdekaan RI. Sejarah mencatat bahwa etnis China lebih memilih membantu pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuang bersama elemen bangsa. Dalam sejarah, ini dicatat sebagai Agresi Militer II Belanda, yakni di Bulan Desember 1948. Saat itu komunitas China yang ada di Yogyakarta justru berpihak dan memberikan sokongan ke Belanda yang sebelumnya sudah menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sejak itulah Sultan HB IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah terhadap etnis Chinadi Yogyakarta. Tahun 1950, ketika NKRI kembali tegak dan berhasil dipertahankan dengan keringat dan darah, komunitas China akan eksodus dari Yogyakarta...Demikian.
Tionghoa yang mana? Kalo ada ras jawa di suriname berkhianat lalu smua org jawa disana dikasih aturan begini bagaimana? Paham kan absurdnya aturan rasis ini?
La trus apakah ada hukum seorang anak menerima hukuman kesalahan pendahulunya???? Anda berani di pengadilan yanh maha adil anda mengeluarkan pendapat seeprti itu u mendzalimi orang lain?????? Serius anda berani????????
Terimakasih buat apa? Mana ada Tuhan mlindungi sang pnyebar hoaks, fitnah dan pnyebar kbencian?? Aku orang tionghoa jogja asli justru yg diomongin ade tu bulshittt. Cm cari muka dan kpentingan sok mmbela minoritass. Kenyataannya justru sbliknya.
@@arieandreKADAL mana pahem bestoyyy,coba congor kadal bagi kecapan + cabe serbuk lalu olesin bacotan kadal itu baru akan pahem mcm mne rasanya kecapan bestoyyy sehat selalu bestoy,bentar lg puasa,kita bgi kaw kaw ngecapin kadal MERDEKA @arieandre 😀😀😀🏃🏃🏃
Betul sekali ,Krn tanpa pembatasan akan terjadi seperti didesa saya ,tanah seluas satu kecamatan dikuasai satu orang ,kalau hal ini dibiarkan tdk menutup kemungkinan kita yg rakyat biasa tdk punya kesempatan utk mempunyai tanah ditanah air kita ini
Nah ini masuk akal misal pt ato perorangan kalo bs punya puluhan ato bahkan ratusan hektar kedepan akan menaikan harga tanah maupun property berkali2 lipat
Maaf harusnya pak armando sebelum memberikan komentar bertanya kepada yg paham pertanahan... Sesuai kepres 33 tahun 1984 maka uu no. 5 tahun 1960 atau uundang2 pokok agraria atau uupa diberlakukan di yogya.. tentunya berlaku juga untuk saudara kita yg keturunan(tionghwa)... .. sebetulnya kepemilikan tanah oleh sultan sangat luas tp dgn ayahanda hb x yaitu hb ix telah dihibahkan... Sebagian besar tanah yg dipakai kampus ugm dan kantor kantor pemerintah hasil dr hibah hb ix.. dan tanah sultan yg disewa rakyat itu disewa oleh masyarakat dengan harga ora umum.... Murah polll.. saya pernah bertanya kpd penyewa setahun 20 ribu..😮😮
Melihat kondisi alam yg makin lama makin rusak, dan gubernur jogja secara batin memiliki tanggung jawab yg besar untuk menjaga alam jogja supaya aman dan asri
Ini masalah Hati Nurani❤️, Sultan sgt beruntung ada yg mengingatkan. Bumi ini milik Sang Pencipta,bukan penguasa. Harus ada keadilan, Jika tanah tdk bisa dimiliki dan akan diambil oleh Sultan. Harus mengembalikan uang harga saat itu. Dengan demikian tidak merugikan kaum lain. Dan mereka bisa membeli di tempat lain yg dapat sertifikat Kepemilikan.
Betul sekali, azas keadilan harus ditegakkan. klo ada orang yang terlanjur membayar untuk pembelian sebidang tanah tapi ternyata ga bisa memilikinya karena terbentur aturan tertentu yang dia ga ketahui sebelumnya, ya semestinya uang pembelian dikembalikan saja, lalu pejabat yang memfasilitasi transaksi jual beli harus diberi sangsi karena dia telah melanggar aturan.
Bahwa, UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Kecuali anies,,,,kl anies pasti pasti orang arab kadrun bukan warga indonesia😃😃😃😃😃😃kl selain anies bisa di sebut pribumi😃😃😃yg ga pke logika skip aja😃😃😃😃
@@tuhanmahatahu7172 masak anda g tau ...? Beliau orang kondang di NKRI ini lho masuk rekor MURI sebagai satu satunya dosen yg celananya hilang di republik indonesia ....
Saya setuju dengan sultan jogja.. Mementingakan warga jogja , coba kalo jogja di bebaskan mungkin akan ada glodok 2 , mangadua, pantai indah kapuk reklamasi .. Semuanyahabis di babat ,, rakyat di situ tersingkir di selah sela komplek elit.. Cek jakarta sekarang .. Betawi dimana posisinya .. Habis pada ke pinggiran semua..
Bahwa, UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Konstitusi yang mana...... Tau dirilah kamu itu....... Jogja punya aturan/adat istiadat dan budaya.aceh punya aturan/adat istiadat dan budaya,Kalimantan punya aturan/adat istiadat dan budaya,Papua punya aturan/adat istiadat dan budaya dll wilayah di Indonesia. Jangan km jadikan konstitusi untuk menghancurkan peraturan/adat istiadat dan budaya yg ada di Indonesia..... Camkan itu.........
UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
WNI??? apapun itu warga Cina Tionghox itu adalah PENDATANG DAN NUMPANG DI NKRI.. baik nya puoang ke Negri PEKING RRC sana sebelum d usir paksa seperti saat 98
Ade ini kok sok ikut repot ngurusin kekuasaan Sultan ya, udahlah biarkan Jogjja seperti apa adanya, mungkin itu pesan dari leluhur Sultan yang melihat jauh kedepan.
Jangan seperti katak dalam tempurung lah, simpel nya begini aja: 1. NKRI harga mati, tidak ada "negara" di dalam negara 2. Salah satu bukti warga negara Indonesia adalah adanya identitas/KTP. 3. Banyak suku dan ras di Indonesia, dan itu semua adalah pribumi dengan dasar bahwa mereka adalah bangsa Indonesia. Menurut saya mereka itu hanya sebatas takut bersaing aja 😅
jangan salah paham ya, ini judul sangat mnyesatkan memakai asumsi dan logika ngawur jadi fitnah kmana mana, bukan cuma tionghoa tapi untuk smua warga non Jogja memang dilarang untuk memiliki SHM sejak dulu, itu adat kerajaan, Jogja secara de facto bukan NKRI, tapi Kerajaan vassal yang berada dalam NKRI, seperti negara Tibet. jadi jangan samakan aturan NKRI dengan Jogja. kalau ngakunya paling toleran dan anti diskrimantif mestinya mau mnghormati aturan lokal. Aturan ini untuk melindungi tanah aset Kesultanan dan tanah asli warga Jogja, karena Jogja itu tanah adat lokal bukan tanah NKRI jadi aturan dan haknya beda. Sultan ingin menjaga tanah tanah warga asli agar mnjadi aset dan dikelola mandiri untuk masa depan mereka bukan beralih ke warga diluar Jogja dan kaum kapitalis. untuk menjaga agar Jogja tidak seperti Singapura yang tanah asli warganya 95% dimiliki WNA. Selain itu ribuan tanah di Jogja juga merupakan tanah Kesultanan dan secara hukum tidak bisa diperjualbelikan, tapi jika tanah Sultan dipakai pinjam untuk tempat tinggal dan usaha warga asli Jogja ustru diperbolehkan tapi kalau untuk dibeli tidak bisa bahkan tanah tanah Sultan banyak yang dihibahkan GRATIS untuk pembangunan kampus, RS, pasar, dsb manfaatnya bisa dirasakan gratis oleh warga Jogja mauoun non Jogja tapi tetap tidak bisa keluar SHMnya
memperjuangkan kebenaran sesuai logikanya yang ngawur. Jogja itu daerah vassal/otonom khusus seperti negara Tibet secara de facto adalah wilayah Kerajaan dengan hukum adat sendiri (daerah istimewa) termasuk agraria tanah, jadi hukum agaria nasional tak berlaku di jogja. Ini bukan diskriminasi tapi memang aturan hukumnya bgtu untuk melindungi tanah asli warga Kesultanan agar tidak dikuasai non Jogja (bukan hanya tionghoa) warganya lbih mandiri dan memiliki aset buat masa depan agar bertjuan lebih sejahtera, selain itu ribuan hektar tanah di Jogja itu milik Kerajaan, yang secara adat tidak bisa diperjual belikan. Kurang baik apa Sultan Jogja berapa ribu hektar tanahnya yang ditinggali gratis dan disewa dgn murah oleh warga Jogja maupun non Jogja bahkan dihibahkan untuk pmbangunan kampus, pasar, sekolah, rumah sakit dll itu semua agar wilayah Jogja yang sempit ini tidak menjadi seperti Singapura yang warga aslinya mulai punah dan bahkan sampai merantau di tanah orang.
terima kasih kasih Bang Ade Armando, semoga perjuangan Bang Ade dan dan perjuangan sedulur 2 warga Tionghoa segera mendapat respon positif dari petinggi negara terutama Sri Sultan sendiri.. Berkah Dalem Gusti ! Yoya kota perjuangan !
Silahkan berjuang ,toh yg memegang dan memutus adalah Sultan hamungkubowono ,. Dan harus di ingat DIY ,adalah daerah istimewa dlm kerangka NKRI. Sebelum NKRI berdiri DIY adalah negara .
@caturwinarno5942 Kalau anda tidak ngerti dan tidak ada datanya jangan asal bicara. Sebelum merdeka Jogja itu bagian dari kerajaan Hindia Belanda. Bentuknya adalah negara dependen (negara bagian) dari Belanda yang didasari oleh perjanjian politik / kerjasama yang ditandatangani secara berkala dan berakhir pada September 1940 mengacu pada staatsblad 1941. Setelah itu indonesia dijajah jepang dan wilayah jogja menjadi wilayah jajahan jepang, setelah Indonesia merdeka wilayah Jogja sepenuhnya menjadi wilayah NKRI (sumber: Buku tahta untuk rakyat karya Sri sultan HB IX). Dan kapan perjanjian politik itu dimulai??? Pada saat perjanjian giyanti dibuat tahun 1755 dimana wilayah kerajaan dibagi antara kasultanan Jogja dan Solo, siapa yang membuat??? Ya tentu saja Belanda. Jadi tanah2 di jogja itu milik siapa pada masa itu ??? Ya tentu saja milik belanda yang dititipkan pada kedua pihak tersebut.
@@richardnelson7034 Jogja itu dulu bisa dikata negara Ngayogyakarta dan baru bergabung dg NKRI 5 Sept 1945, setelah Indonesia merdeka. Tentunya ada beberapa hal kesepakatan antara Jogja dg NKRI. Klo bisa dibilang semua tanah yg di Jogja memang milik sultan. Klo ditelusur UGM, Sardjito, dll tanah milik Sultan tp digunakan utk kepentingan pendidikan dan kepentingan negara termasuk pernah menjadi ibukota sementara. Ini kan hny dilihat dari sisi tidak adilnya sekarang. Ada sesuatu kenapa dibuat aturan tsb.. Yg jelas Jogja ora didol..
Diskriminasi kepemilikan hak atas tanah terhadap WNI keturunan etnis apapun di NKRI dengan alasan apapun sangat mengusik rasa keadilan manusia beradab,
Bahwa, UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
@@bonghijrah2727 hehe....... Jadi inget deh,hadduhhhh..,....... Ade Armando selisih sama sukunya sendiri(Minang)terus namanya dicoret dan dikeluarkan sama adat minang.selisih lagi sama ormas tertentu,terus celananya hilang......ini selisih ma suku/daerah jogja,besok2 selisih ma suku/daerah mana LG ni Ade Armando ..... Hehe
Tinggalkan kota jokja . Gak usah buka usaha disana . Agen sales sembako gak usah kampas barang kekota jokja. Dalam 3. bulan bahan sembako habis . Suruh pemerintah kesurtanan bikin aturan baru lagi . Pemerintahan buka usaha khusus warga nya . Bila perlu kalau berani orang Tionghwa di Jokja dilarang buka usaha di jokja. Kita lihat berapa hebat pemerintahan bisa menanganin nya . Pilih kasih jangan tanggung". Tionghwa gak miliki tanah dengan sertifikat hak milik. Cuman pribumi aja yang boleh. ❤️🇮🇩👍😃🤣😂
kapan NKRI menjadi Singgapur .................................. Hidup Pak HARTO rindu suasana rezim SUHARTO HIDUP SULTAN HB IX ganyang Neo Komunisme ganyang POH AN TUI
yang aneh adalah tanah bisa dibeli dg status kepemilikan warga non DIY, cuma begitu tanah itu dijual ke warga tionghwa yang ber ktp jogja ( hanya dilihat dari fisik saja kalo dia tionghwa ) maka status tanah dari SHM akan berubah jadi HGB dan hal itu jadi lazim di jogja, dan apabila tanah itu kembali dijual ke warga pribumi makan status nya akan menjadi SHM lagi ... aneh kan ???
ya aturan yg aneh sekali. warga tionghoa yg sdh menjadi wni seharusnya mempunyai hak yg sama. sama2 bekerja, makan, hidup, bayar pajak, kenapa harus ada diskriminasi
Namanya aja DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), hargain aturan yg ada aja.. Jika jogja yg punya aturan itu, cari aja daerah lain kan indonesia luas. Kenapa harus maksa punya tanah di Jogja?
Betul, ini orang-orang mending belajar sejarah dulu deh baru komentar disini biar pada ngerti kenapa etnis tionghoa di cabut hak untuk punya tanah di jogja. Lagian coba deh, harusnya makasih dong sama sultan HB IX udah baik banget masih kasih HGB
Ade oh ade... Tolong belajar akan sejarah... Tolong bgt... Bukan tanpa sebab sultan berbuat seperti itu... Untung-untungan para pengkhianat itu tidak dihukum... Sultan masih memaafkan tentang pengkhianat itu
Pertahankan Pak Sultan, kami tahu yang Sultan lakukan semua demi kebaikan warga nya. Warga nya yg ratusan tahun sudah ada dan bersama2 membangun dan membela Kesultanan Ngayogyakarta
Tul.... daerah Kotagede moga masih steril dari pengusaha Tionghoa sebagai bentuk dari perlindungan kpd pengusaha pribumi...kalo d biarkan mereka itu rakus ..sdh menjadi tipikal mereka...tdk semuanya sih....
Emang sistem monarki harus dihapus dari bumi pertiwi, hanya karena mereka beruntung lahir di keluarga bangsawan mereka merasa berhak menginjak2 hak org lain yg menurut mereka kadtanya lebih rendah dalam hal ini etnis tionghoa, padahal bisa apa mereka selain dapet duit pajak dan harta turun menurun
Kanjeng Sultan sangat melindungi tanah harta kesultanan jogja.rskyat Jogja sangat mendukung.kekuatan rakyat di atas segalanya.jogja daerah istimewa.ingat itu bang Ade . . .
Sudahlah ...kalian mau apa? Jgn kelewatan serakahnya...biar lah jogja seperti itu...ingin tahu sebab keistimewaan jogja ..belajar sejarah kemerdekaan ...
Tanpa ada kaum Tionghoa Indonesia ini, roda perekonomian Indonesia tidak akan maju. Mereka lah sebenarnya yang menumbuhkan roda perekonomian yang menjanjikan. Lihat Kota Barus, Titik NOL peradaban Islam, disana dilarang kaum China Tionghoa berusaha, lihat akibatnya kota Tersebut yang dulu nya tersohor skrg jadi kota mati dan tidak berkembang. Coba Tionghoa cabut dari Yogyakarta, pindah ke kota lain.
Sudah lama sekali orang Tiong Hwa diperlakukan tidak sama. Namun karena kesulitan yg lebih membuat mereka lebih kreatif dan disiplin dalam menata kehidupan. Sehingga mereka rata2 lebih sejahtera. Negara sudah lama sekali absen, dan masih absen saat ini kala orang seperti bang Ade berani tampil membela yg lemah.
Coba lihat sejarahnya, pribumi dan golongan timur asing itu dibedakan kastanya dari dulu, jd jgn ribut bilang kaummu paling diperlakukan tidak sama sejak lama.
@@loreng257 Memang betul menurut sejarah ada pembagian kasta oleh Belanda. Dengan tujuan memecah belah kelompok masyarakat. Tapi apakah itu dapat membenarkan perlakuan tidak adil yg terjadi saat ini? Apakah agamamu mengajarkan ketidakadilan seperti itu? Jika iya, agama dan orang macam apa kau ini?
@@bodntn Hahaha anda ngomongin keadilan bawa2x agama? Lihat tuh di PIK dkk isinya mayoritas kaum mana? Lalu yang terpinggirkan karena tidak punya uang untuk tinggal disana siapa? Ngomongin keadilan tapi tidak peduli dan tidak mau tinggal dengan orang miskin atau yang seperti kaummu. Otakmu itu dirubah dulu jangan ngomongin agama kalau uang masih jadi Tuhanmu.
@@loreng257 Apa hubungannya di PIK banyak minoritas dengan keadilan? PIK itu tergantung siapa yg sanggup bayar. Saya sendiri juga gak punya tapu saya gak iri. Rejeki sudah diatur Tuhan. Mengenai orang miskin, anda itu terlalu sombong. Bagaimana kau tau minoritas tidak pernah bersedekah? Lihat di waktu bencana tenda2 yg disobek2 namanya itu milik siapa? Jangan sombong bro jangan sok paling suci. Elo ngotak2in orang. Emang elo paling pintar? Uang jadi Tuhanku? Wah kamu ini sesat berpikir. Tentu manusia butuh uang, siapa yg bilang tidak itu munafik. Bagi saya uang hanya sarana, termasuk berbagi dengan yg membutuhkan.
Saya tetap mendukung Sri Sultan atas kebijakannya. Setiap daerah punya karakteristik nya sendiri penyamarataan blm tentu jalan terbaik, dengan menggunakan akal sehat Sultan telah berpandangan ke depan, ingat ketika dahulu pembangunan selokan mataram Sultan telah berhasil menyelamatkan rakyat dari tindakan romusa penjajahan. Sultan mengerti prilaku dan pola pikir rakyatnya yg pasti akan kalah kalau dipertandingkan soal ekonomi dimasa depan. Oleh sebab itu Sultan menetapkan aturan tsb. Agar jogja tdk kehilangan kepribadian nya, agar rakyat tidak tersingkir dari daerah asalnya agar jogja tdk kehilangan keistimewaannya. 1000 cinta dari Jogja untuk Indonesia bukan untuk mendiskriminasikan tapi agar tercipta ketentraman dan toleransi.
Sri Sultan, mohon ingatkan ke Pemerintah Pusat bhw Indonesia bukan negara agama tapi Pancasila, agar : 1. Kembalikan teks asli Pembukaan UUD 1945 dari "berkat rahmat Allah" jadi "berkat rahmat Tuhan" (aslinya ini) 2. Hilangkan Kolom AGAMA di KTP 3. Cabut UU Syariah di D.I. Aceh dan semua perda syariah di seluruh Indonesia 4. Cabut SKB 3 Menteri tentang Pendirian RUmah Ibadah 5. Buat UU Perlindungan dan Anti Diskriminasi terhadap kaum minoritas (syiah, ahmadiyah, non muslim, aliran kepercayaan, termasuk pilihan utk menjadi atheis, dan minoritas yg lain)
UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Hari jadi kesultanan Yogyakarta 13 Februari 1755. Kalo mrk mau sblm 17 Agustus 1945 mrk sdh menyatakan diri sbg negara kerajaan yg berdaulat. Tp tdk dilakukannya dan malah memilih berjuang dgn masyarakat daerah lain sbg bentuk kecintaan & kesetiaannya thd NKRI yg bhkn pd saat itu msh berupa rencana & gagasan. Apakah hny krn adat istiadat yg skr dicap diskriminasi Indonesia mau obrak abrik kesultanan Yogyakarta??? Sbg orang Indonesia saya sih tdk mau!
Kita semua Warga negara Indonesia sah secara hukum Nasional punyak Hak dn Kewajiban yg sama 🇮🇩 harus dilawan ini bentuk penindasan seperti di jaman penjajah Belanda semua bersatu kompak lawan penguasa sombong dn serakah hukum adalah panglima tertinggi ayo maju serentak membela yg benar hancurkan kezoliman salam cerdas NKRI🇮🇩
Sorry mas bro, tp melihat culture di yogya yang saling membaur dan kultur chinese yang cenderung eksklusif ada baiknya pelarangan itu dibuat. Coba saja lihat di PIK dan sekitarnya untuk perbandingan. Jangan sampai Yogya dikuasai segelintir golongan atas nama uang.
Kenapa takut warga Tionghoa memiliki tanah? Seakan-akan masih di jaman kuno dimana sebuah wilayah tak bertuan bisa diduduki dan menjadi kerajaan saingan. Sultan ayo bangun dari tidur, Indonesia sdh merdeka, kita semua ada dalam wadah 1 negara. Biarpun punya tanah, warga Tionghoa tetap tunduk pada hukum negara seperti warga lainnya. Saya curiga ini bukan persoalan kaya miskin, that's just a lame excuse, tapi dalam sanubari Kesultanan Yogyakarta sebenarnya tdk mengakui suku Tionghoa sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Dulu saya kuliah di Jogja, sangat cinta Jogja dan bangga dengan Kesultanan dan segala serba-serbi budayanya yg masih dijaga, but now I lost my respect.
saya tetap setuju dengan kondisi sekarang, agar sejarah tetap ada...pak ade harus berpikir jg sebagai sultan, dan maaf itulah arti Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kelebihan sebuah daerah...tolong jgn dirusak hanya utk membantu kepentingan yg hanya cari keuntungan pribadi
@@anastasiaregiaTidak masalah jika orang Tionghoa ga boleh punya properti SHM di Yogyakarta asalkan perantau Batak, Minang, Melayu, Dayak, Bugis, Sunda, Betawi, dan juga keturunan Arab dan India di Yogyakarta juga ga boleh punya sertifikat SHM. Yang boleh punya SHM di Yogyakarta hanya spesifik suku Jawa asli Yogyakarta baru itu bisa dibilang sesuai dengan UU Keistimewaan Yogyakarta. Bahkan suku Jawa dari Tegal dan Gresik pun ga boleh punya tanah sertifikat SHM di Yogyakarta. Masalahnya, apakah UU keistimewaan Yogyakarta itu hanya spesifik mendiskriminasi etnis Tionghoa ataukah memberi keistimewaan kepasa suku Jawa yang asli Yogyakarta?
@@chandradecatro4817 dikasih ijin tinggal,usaha,merayakan Imlek dll dijogja belum mengucapkan terimakasih..... Eh malah minta sejajar dengan pribumi,terus mau tanah dan mau jagi gubernur.tau diri kenapa...... Emangnya Jogja klo ga da orang Tionghoa kiamat apa........ Emangnya Jogja klo ga da orang Tionghoa susah apa...... Tau diri. Taati aja peraturan yg ada dijogja,jangan rendahkan Jogja,jangan lecehkan Jogja,jangan hina Jogja...,.. Jogja itu salah satu suku/adat istiadat/budaya yg ada di Indonesia....... Nanti suku2 lain yg ada di Indonesia marah Lo...,...
@@hijrahbasarang iya bro..... Skrang Jogja,besok2 Aceh,bsk2 Kalimantan,bsk2 Papua dll.mau dihilangin suku/adat istiadat/budaya yg ada di Indonesia...... Cuma dengan dalih sudah WNI.kurang ajar cina/Tionghoa ni........ Kemaren mau jadi gubernur dijakarta,dah tau Jakarta mayoritas muslim....,. Gak ngaca cina/Tionghoa ni
Jokjakarta itu daerah istimewa,,,salah satu keistimewaan adalah pelarangan kepemilikan tanah kpd etnis Tionghoa dan non pribumi. Jangan membuat peryataan dpt memancing sentimen antar ras,.
Aturanitu lahir karena ada sejarahnya. Yakni pada tahun 1948 atau tahun-tahun saat mempertahankankemerdekaan RI, sejarah mencatat bahwa etnis China lebih memilih membantupasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuangbersama elemen bangsa. Dalam sejarah, ini dicatat sebagai Agresi Militer IIBelanda, yakni Desember 1948. Saat itu komunitas China yang ada di Yogyakartajustru berpihak dan memberikan sokongan ke Belanda yang sebelumnya sudahmenjajah Indonesia selama 350 tahun. Sejakitulah Sultan HB IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah terhadap etnis Chinadi Yogyakarta. Tahun 1950, ketika NKRI kembali tegak dan berhasil dipertahankandengan keringat dan darah, komunitas China akan eksodus dari Yogyakarta. NamunSultan HB IX masih berbaik hati dan menenangkan mereka meskipun nyata-nyata telahberkhianat. “Tinggallah di Jogja. Tapi maaf, saya cabut satu hak Anda, yaituhak untuk memiliki tanah.”
Hoax..sebaliknya mell Perda no 5 tahun 1954 Sri Sultan HB lX memberikan Hak milik tanah turun temurun kpd Warga Negara Indonesia tanpa kecuali..banyak sertipikat tanah hak milik atas nama Tionghoa dll yg terbit waktu itu ...mhn jangan fitnah HB lX seolah beliau Rasis..mksh 🌹🙏🇮🇩
Semua ini didasarkan pd dendam dan sakit hati pd sejarah masa lalu yg belum bisa dilupakan oleh sultan kpd warga china di jogya. Sampai kapankah sultan memelihara dendam dan sakit hati kpd warga china di jogya/indonesia??entahlah...hanya sultan yg tahu...??🇮🇩
Jokjakarta itu punya hk istimewa dlm negara kesatuan republik indonesia jdi tdk bisa di intervensi oleh pihak manapun dan pelarangan oleh warga tionghoa itu ada penyebabnya
@@sonnymuntilan2598 Anjing kau,,kau bilang dan kau anggapsultan kami kurang besar hati ?kalian tionghoa sudah berhianat dan masih diperbolehkan numpang hidup di tanah pribumi,,kalaulah kerajaan keraton tidak besar hati kalian nenek moyang kalian dan keturunan keturunan kalian bakal tidak ada di NKRI
Jogja istimewa ~ DIY ( Daerah istimewa Yogyakarta). Jd segala harus di tetapkan oleh Sultan dan Kraton Yogyakarta. Kita harus menghormati keputusan dan ketetapan ke Sultan kratron Yogyakarta. Presiden pertama Indonesia, Soekarno pernah mengungkapkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawan. Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa harus bisa meneladani semangat dan nilai kepahlawanan dan menjadikan pahlawan sebagai panutan. Dengan demikian, jawabanya adalah Pahlawan.
Cobak tempatkan DIRI seandainya anda dilahirkan sbagai kaum yang biasa disebut "non pribumi"? KARENA KITA LAHIR DARI SIAPA, KITA NGGA BISA PILIH, anda SADAR BETUL ITU. Padahal anda sudah tinggal di bumi pertiwi ini ratusan tahun, nenek kakek anda turut berjuang mengusir penjajah. Hidup mati cacat dijalani. Trus berlanjut bertahan hidup hingga akhirnya bisa memiliki anak yaitu papa mama anda. Kemudian papa mama anda beli tanah di Jogja; DARI HASIL PENDAPATAN stelah mreka berlelah peluh dari pagi sampai badan bau aroma ikan asin karena pulang dari jualan di pasar sampai mata kadang rembés kena debu di jalan. Akhirnya bisa beli rumah...tapi na'As. ANDA NON PRIBUMI! ( kata2 pemkot dan tetangga skitar ), maka stelah anda menempattinggali rumah itu stelah 50 taunpun, tanah itu ngga akan bisa di wariskan ke anda , dan "lenyap bgitu saja" ,tanpa diganti ongkos. TOLONG TANGGAPAN ANDA SEKALI LAGI ?
@@geniusyola1982 namanya kerajaan ya setiap area di wilayah nya milik raja , makanya di sana GK ada Pilgub . Jogja hanya bagian dari Indonesia bukan di bawah pemerintahan Indonesia walaupun secara administrasi setara gubernur . Tapi secara politik masih sejajar dengan presiden dan presiden pertama juga mengakuinya Dengan menerima bantuan awal berdirinya NKRI .
Kesultanan Yogya adlh daerah bersifat otonom, ketentuan itu harus dihormati, tanah kesultanan dan pakualaman nyatanya lebih mengutamakan untuk dunia pendidikan.
KAMI WARGA CIREBON TETAP MENDUKUNG KE ISTIMEWAAN DJOGJAKARTA... UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Aturan ini lahir karena ada sejarahnya, yakni pada tahun 1948 atau tahun-tahun saat mempertahankan kemerdekaan RI. Sejarah mencatat bahwa etnis China lebih memilih membantu pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuang bersama elemen bangsa. Dalam sejarah, ini dicatat sebagai Agresi Militer II Belanda, yakni di Bulan Desember 1948. Saat itu komunitas China yang ada di Yogyakarta justru berpihak dan memberikan sokongan ke Belanda yang sebelumnya sudah menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sejak itulah Sultan HB IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah terhadap etnis Chinadi Yogyakarta. Tahun 1950, ketika NKRI kembali tegak dan berhasil dipertahankan dengan keringat dan darah, komunitas China akan eksodus dari Yogyakarta....Demikian.
Ini video sangat mnyesatkan memakai asumsi dan logika ngawur jadi fitnah kmana mana, gua orang Tionghoa Jogja gak merasa diskrimiatif kok justru sebaliknya! aturan itu bukan cuma tionghoa tapi untuk smua warga non Jogja memang dilarang untuk memiliki SHM sejak dulu, itu adat kerajaan, Jogja secara de facto bukan NKRI, tapi Kerajaan vassal yang berada dalam NKRI, seperti negara Tibet. jadi jangan samakan aturan NKRI dengan Jogja. kalau ngakunya paling toleran dan anti diskrimantif mestinya mau mnghormati aturan lokal. Aturan ini untuk melindungi tanah aset Kesultanan dan tanah asli warga Jogja, karena Jogja itu tanah adat lokal bukan tanah NKRI jadi aturan dan haknya beda. Sultan ingin menjaga tanah tanah warga asli agar mnjadi aset dan dikelola mandiri untuk masa depan mereka bukan beralih ke warga diluar Jogja dan kaum kapitalis. untuk menjaga agar Jogja tidak seperti Singapura yang tanah asli warganya 95% dimiliki WNA. Selain itu ribuan tanah di Jogja juga merupakan tanah Kesultanan dan secara hukum tidak bisa diperjualbelikan, tapi jika tanah Sultan dipakai pinjam untuk tempat tinggal dan usaha warga asli Jogja maupun non Jogja justru diperbolehkan tapi kalau untuk dibeli memang aturannya tidak bisa bahkan tanah tanah Sultan banyak kok yang dihibahkan GRATIS untuk pembangunan kampus, RS, pasar, dsb manfaatnya bisa dirasakan gratis oleh warga Jogja maupun non Jogja dan itu justru itulah keadilan dan bijaknya Sultan Jogja, tak punya SHM bukan berarti diskrimatif nyatanya kami hidup sejahtera semua dan rukun selalu, hanya orang luar yang bikin GADUH seperti ade armando ini yg nyebarin fitnah demi kepentingan tertentu.
@brokolski @brokolski lu orang jogja bukan? Klo gak ngalamin realnya lngsung gausah bacot, lagian gue ngomentarin video Ade armando yg bahas kpemilikan tanah bukan ngomongin perpanjangan HGU. Klo HGU beda cerita dan itu udah ranah privacy org2 tertentu bukan generalnya dan slama mmnuhi syarat pasti dikabulkan. Lu gak nyambung dan gak paham konteksnya jd kliatan goblognya.
@brokolskiSiapa bilang mereka orang asing mau memperpanjang HGU?? banyak orang non pribumi yang ingin membeli tanah di jogja dengan menghalalkan segala cara. opo matamu picek?
Saya sll mengapresiasi konten bang Ade...tp maaf kali ini saya kurang sependapat dengan anda...memang ada UU...tp khusus DIY....nurani lah yg kita kedepankan...biar masyarakat DIY tetap damai dgn khas jawanya....
Sampah feodalisme tidak boleh dibiarkan dlm NKRI. Cabut saja status Istimewa dari provinsi2 terkait. Sultan, ningrat dll biar saja sekedar menjadi status sosial, jgn lagi punya kekuasaan negara dalam negara.
dasarnya apa menguasai??? Keraton Yogyakarta dan NKRI ini ratusan tahun lebih dulu Keratonnya Seandainya Keraton tidak bergabung dengan NKRi pun Tetap akan menjadi Negara yang syah yang dipimpin seorang Raja Justru ketika NKRi Berdiri Keraton yogkyakrta ikut sumbang sih buat Proses berdirinya NKRi jika ada masalah baru tentang tanah yang di luar Sultan Ground itu masalah lain
Keadilan harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak membeda-bedakan suku, ras dan agama, serta budaya !!! NKRI Harga Mati 🇮🇩🇮🇩✊ Hidup Bang Ade ✊✊✊
🤣🤣🤣🤣masalahnya di masa penjajahan belanda di jogja etnis tionghoa itu jadi antek begundal belanda,,,,setelah merdeka etnis tersebut mau di usir dari jogja,,,tapi sri sultan HB 9,,merasa kasian,,,maka mereka di kasih hak mukim,,tapi tidak di kasih hak milik atas tanah,,,,klo kalian ngeyel rakyat jogja siap ngusir etnis tersebut,,,,,😁😁😁
Trus apa yg dipegang bertahun2 oleh warga jogja tentang warga tionghoa harus dilupakan gitu? Beli lah tanah diluar jogja banyak . Kalian bukan pribumi jogja , kalian tionghoa pergi saja dr jogja. Dr smula seluruh tanah jogja itu memang milik kraton. Warga pribumi aja nurut apa ucapan sultan . Kalian pendatang mau mengacak2 dengan pemikiran2 kalian gugatan2 kalian malah warga yg bakal mengubur kalian hidup2 hei warga tionghoa
Dari sejarahnya Kesultanan Yogyakarta adalah instansi oportunis, terlihat dengan sedekat apa mereka Belanda sebelum kemerdekaan dan dengan Indonesia setelah kemerdekaan... yang mereka pikirkan hanya mempertahankan hegemoni mereka semata. BEDAKAN ANTARA OPORTUNIS RASIS DAN NASIONALIS SEJATI. 😪
Sebelum Indonesia lahir Jogja sudah ada..bung Karno juga dibantu Hamengku Buwono 9 dalam mewujudkan kemerdekaan..jadi jangan intervensi Jogja..kamu bukan siapa2 bang Ade..
dia blm tau dlu sekelas presiden SBY prnah intervensi Jogja pd akhirnya Jogja memilih referendum,& ujungnya SBY takut krna referendum jg akan diikuti oleh daerah lain yg dulunya kesultanan😂 ini sekelas cecunguk,belum pernah digebukin massa di Jogja dia kali,digebukin massa di jkt gk kapok msh suka provokasi wkeke
@@pejuangmarketing5076 yess ....bikin konten cari cuan berkedok menyuarakan kebenaran 😂😂😂 Bahas tuh orang tes praktek cari SIM C kayak mau main sirkus ...🤭 kalau memang mau menyuarakan perubahan ...
Sri Sultan X daerah anda daerah istimewa. Silahkan jalankan dgn aturan anda. Sebelum Tanah Jogja akan menjadi komplek ruko2, perumahan elite, dan mall-mall yang hanya menguntungkan etnis tiong hoa. Lihat itu Pantai Indah Kapuk, kawasan kelapa gading, Ancol, muara Karang, Cengkareng, BSD. Mereka bikin rumah elite yg hanya bisa dibeli kalangan mereka. Jadi, saya sepakat adanya pelarangan tsb. Oh iya, kawasan villa di-Bogor pun yg punya juga mereka.
Inilah bentuk ketidak adilan yg nyata, org tionghoa yg tinggal di jogja bayar pajak ngak? Kalo bayar? Sama siapa?, kalo sama sultan, berarti sultan jogja sangat diskriminasi, uang pajak nya mau(maksa lagi pajak dibawah undang undang), tapi tidak memberikan hak kepemilikan tanah, kalo pajaknya diambil pusat (berarti pusat ikut andil dlm diskriminasi juga, seharus nya turut dlm menyelesaikan kepemilikan tanah ini), jadi seharus nya jika sultan tidak memberikan kepemilikan tanah, jangan dikenakan pajak bagi org tionghoa, itu bisa diterima, begitu juga pusat. (pajak di sini semua lini, apakah pajak makanan, pajak penghasilan, dan semua nya, karena dimana uang pajak diambil ikut andil permasalahan org tersebut, karena peraturan pajak utk keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, jadi pusat dan sultan harus tau itu) jadi memalukan sekali sikap sultan tapi seperti garong /rampok, yg mau uang seseorg tapi tidak mau beri kebijakan yg sesuai.
Sangat unik apalagi kalo melihat sejarah kesultanan mataram dimana setelah era sultan agung, boleh dibilang semua keturunannya berkolaborasi dengan belanda, sehingga masih eksis hingga saat ini. Lihat sejarah amangkurat dst.
Keraton itu antek/ sekutu utama belanda, mungkin sekarang malu...terus bikin hoaks rasis nuduh tiong hoa yg khianat ke belanda 😊... Mau cuci tangan biar kelihatan jd pahlawan.
Wah, kalau menurut pendapat saya ini sudah termasuk kategori tragedi Hukum dan Kemanusiaan, dimana surat yang melanggar peraturan perundangan diatasnya dan tidak dikenal dalam sistem perundangan, dinyatakan melanggar HAM oleh Komnas HAM, dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia, tetapi tetap dilaksanakan didepan mata para pakar hukum (ada banyak universitas dengan fak. hukum di Jogja), dihadapan Presiden (ada istana kepresidenan) dan Menkopolhukam (beliau dulu mengajar dan tinggal di Jogja) serta tetap dijalankan oleh eks Panglima TNI...luar biasa...(ada kemungkinan beliau beliau belum mengetahui hal ini)...terima kasih Bang Ade...semoga bisa direvisi secepatnya sebelum Jan Ethes jadi Presiden...#dagelanhukumdinegerikonoha
Kadang melestarikan diskriminasi masih dianggap sesuatu yg gagah. Coba saja mereka2 itu yg berada dipihak yg didiskriminasi, barulah mereka akan merasakan betapa sakitnya hidup didiskriminasi. Seperti halnya perbudakan kulit hitam dimasa lampau, mereka2 yg memiliki budak tak akan pernah merasakan bagaimana kehidupan yg dialami budak, coba kalau pemilik2 budak itu berada diposisi sbg budak, mereka akan merasakan sakitnya hidup sbg budak.
@@putrantoaji424 Km sekolah sampai dimana?, masak tidak mengerti apa yg saya tulis. Memangnya disitu saya menulis kalau sultan memperbudak. Saya hanya memberi contoh bagaimana rasa sakitnya menjadi korban diskriminasi terutama diskriminasi rasial. Saya hanya mengambil contoh diskriminasi rasial yg paling parah berupa perbudakan dimasa lalu. Justru krn ada diskriminasi rasial berupa perbudakan dimasa kolonial itulah makanya skrg kita harus menghilangkan diskriminasi itu krn korban diskriminasi itu menyakitkan.
Gak perlu sekolah tinggi² utk patahkan opinimu! Mau contoh mo bkn sama saja! Kolom komen inikan ranah publik yg bisa menggiring opini publik, kata perbudakan=penindasan=penekanan=buruk. Kau boleh saja lempar batu sembunyi tangan, tp ujung²nya Sultan akan mndptkan stigma sbg penindas ras tertentu pdhl tdk.
@@putrantoaji424 Bukankah apa yg saya katakan penekanannya pd diskriminasi dan diskriminasi dalam hal ini adalah jelas, masak susah memahami hal yg sudah jelas. Perbudakan, penekanan, penindasan itu awalnya adalah dr diskriminasi. Tdak ada menggiring opini, saya hanya mengungapkan bahwa korban diskriminasi itu menyakitkan, mungkin kau tdk pernah merasakan atau mungkin kau adalah pelaku diskriminasi itu sendiri shg tdk punya empati thd korban diskriminasi. Katamu ini ranah publik maka buatlah opinimu sendiri tak usah baper.
Stigma diskriminasi yg dipaksakan dlm kolom komen ini usianya sdh 48 tahun, wkt yg gak sebentar! Selama 48 tahun itu dimana ya letak penekanannya, penindasannya bhkn perbudakannya??? Helooo...