Tribunlampung.co.id - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief menyebut Azmi Syahputra, ahli hukum Pidana yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tidak netral.
Hal itu dikatakan Elza setelah mengetahui Azmi membongkar kejanggalan dari kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Elza, apa yang diungkapkan Azmi Syahputra di sidang PK itu telah menyalahi aturan.
Menurutnya, seorang ahli hukum yang dihadirkan di sidang harusnya bersifat netral dan tidak membahas pada kasusnya secara langsung.
Ahli harus membahas dengan perumpamaan-perumpamaan.
"Saya juga bingung, ini kok ahli langsung berpendapat pada kasusnya. Dia tidak netral," tuding Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor VIdeo: Wahyu Iskandar
-----
Follow Facebook Tribun Lampung / tribunnews.lampung
Follow Instagram Tribun Lampung / tribunlampung
Follow TikTok Tribun Lampung / tribunlampung
-----
#tribunlampung #beritaterkini #shorts
16 окт 2024