Тёмный

AKHIR ZAMAN !! KEMUNCULAN YA'JUJ DAN MA'JUJ | USTADZ KHALID BASALAMAH 

SAP Channel
Подписаться 419 тыс.
Просмотров 34 тыс.
50% 1

AKHIR ZAMAN !! KEMUNCULAN YA'JUJ DAN MA'JUJ | USTADZ KHALID BASALAMAH
Jazakallahu khairan kepada Ustadz Khalid Basalama
/ @khalidbasalamah
JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE & SHARE JIKA VIDEONYA BERMANFAAT.
BERIKAN KOMENTAR DENGAN BAIK DAN SOPAN JIKA INGIN MEMBERIKAN SARAN DAN KRITIK.
UNTUK MENDAPATKAN NOTIFIKASI VIDEO TERBARU SAP CHANNEL, SILAHKAN KLIK TOMBOL BERBENTUK LONCENG DI SEBELAH TOMBOL SUBSCRIBE.
Murotall Opening & Ending : Muhammad Thaha al Junaid
==============================================
MEDIA SOCIAL & WEB
Instagram : / supky_agung
Twiiter : / supky_agung
Facebook : Supky-Agung-...
Website : fatirmoslem.wordpress.com/
#SAPChannel #Supky_Agung #UstadzKhalidBasalamah

Опубликовано:

 

4 авг 2020

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 38   
@fatirmoslem3709
@fatirmoslem3709 4 года назад
MasyaAllah, Jazakallah khair ustadz..
@sudarwatiwati2252
@sudarwatiwati2252 4 года назад
Sellu nyimak Barakallah
@sartinisartini690
@sartinisartini690 4 года назад
Bismillah Assalamualaikum Ustadz Solo hadir Ustadz
@astridaurora5995
@astridaurora5995 4 года назад
Syukron Ustadz pencerahannya, Barakallahu Fiik.
@christianadam4424
@christianadam4424 4 года назад
*"Qur an menghalalkan Muslimah Melacur - MUTAH Bagian 3" di RU-vid😳🤫👇* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-E33eBnq0AFk.html
@kingpesmobile4130
@kingpesmobile4130 4 года назад
@@christianadam4424 Nikah Mutah udh dilarang oleh Rasulullah dan saat ini yg masih menjalankan itu Syiah dan Syiah itu yg perlu anda tahu bukan islam karena mereka sudah mengingkari ajaran Islam. Penjelasan Tentang NIkah Mutah Itu Dilarang : ari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Faedah Hadits Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan. Ref. rumaysho.com/20855-padahal-nikah-mutah-dilarang-hingga-hari-kiamat.html
@tatianggraeni7829
@tatianggraeni7829 4 года назад
Bismalah....pekayon pasar rebo menyimak...jazakiklah pak ustadz ilmu nya semoga saya istiqomah di jln allah
@christianadam4424
@christianadam4424 4 года назад
*"Qur an menghalalkan Muslimah Melacur - MUTAH Bagian 3" di RU-vid😳🤫👇* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-E33eBnq0AFk.html
@kingpesmobile4130
@kingpesmobile4130 4 года назад
@@christianadam4424 Nikah Mutah udh dilarang oleh Rasulullah dan saat ini yg masih menjalankan itu Syiah dan Syiah itu yg perlu anda tahu bukan islam karena mereka sudah mengingkari ajaran Islam. Penjelasan Tentang NIkah Mutah Itu Dilarang : ari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Faedah Hadits Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan. Ref. rumaysho.com/20855-padahal-nikah-mutah-dilarang-hingga-hari-kiamat.html
@christianadam4424
@christianadam4424 4 года назад
@@kingpesmobile4130 *Tonton "KESAKSIAN PDT. ABRAHAM AHMAD SUPENA (MANTAN PENDAKWAH) DI HADAPAN PDT. SAIFUDDIN IBRAHIM" di RU-vid👇🙏* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-0p1cOM_SnfI.html
@kingpesmobile4130
@kingpesmobile4130 4 года назад
@@christianadam4424 Silahkan tonton Kisah MUALAF ini Mengharukan, dulu tidak suka kini cinta pada Islam : ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-lRFYytWXRkw.html Dan juga KISAH PASTOR Surabaya MASUK ISLAM : ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-naiaGUEvF6w.html
@christianadam4424
@christianadam4424 4 года назад
@@kingpesmobile4130 *Tonton "KESAKSIAN PDT. ABRAHAM AHMAD SUPENA (MANTAN PENDAKWAH) DI HADAPAN PDT. SAIFUDDIN IBRAHIM" di RU-vid😊👇🙏* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-0p1cOM_SnfI.html
@SiddiqPrasetiyo
@SiddiqPrasetiyo Год назад
Saya tertrik sma bukuny yakjuj makjuj sampul dan penerbitny siapa ya yg di miliki pak ustadz.. Trma ksh
@KT-xn3xp
@KT-xn3xp 4 года назад
temboknya berarti manusiapun gak bisa menggalinya
@ghazmm7935
@ghazmm7935 Год назад
Mohon tanya untuk vidio lengkapnya dimana yah ?
@Alimah-rs6ce
@Alimah-rs6ce 4 года назад
Bismilah 🤲🙏
@christianadam4424
@christianadam4424 4 года назад
*"Qur an menghalalkan Muslimah Melacur - MUTAH Bagian 3" di RU-vid😳🤫👇* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-E33eBnq0AFk.html
@kingpesmobile4130
@kingpesmobile4130 4 года назад
@@christianadam4424 Nikah Mutah udh dilarang oleh Rasulullah dan saat ini yg masih menjalankan itu Syiah dan Syiah itu yg perlu anda tahu bukan islam karena mereka sudah mengingkari ajaran Islam. Penjelasan Tentang NIkah Mutah Itu Dilarang : ari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Faedah Hadits Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan. Ref. rumaysho.com/20855-padahal-nikah-mutah-dilarang-hingga-hari-kiamat.html
@ibnumubarokeib
@ibnumubarokeib 5 месяцев назад
Mereka berkata, "Hai Zulqarnain, sesungguhnya Ya-juj dan Ma-juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi; maka dapatkah kami memberikan suatu upeti kepadamu, supaya kamu membuat dinding (pemisah) antara kami dan mereka?” Zulqarnain berkata, "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya ialah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat) agar aku membuatkan dinding antara kalian dan mereka, berilah aku potongan-potongan besi.” Hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Zulqarnain, "Tiuplah (api itu). Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, dia pun berkata, "Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar kutuangkan ke atas besi panas itu". (QS. Al Kahfi: 94-96).
@afanshitohank7030
@afanshitohank7030 4 года назад
Assalamualaikum
@FathirTVOfficial
@FathirTVOfficial 4 года назад
Wa'alaikumussalam..
@diananggraeni9020
@diananggraeni9020 4 года назад
trima kasih ustd atas ilmunya
@christianadam4424
@christianadam4424 4 года назад
@@FathirTVOfficial *"Qur an menghalalkan Muslimah Melacur - MUTAH Bagian 3" di RU-vid😳🤫👇* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-E33eBnq0AFk.html
@kingpesmobile4130
@kingpesmobile4130 4 года назад
@@christianadam4424 Nikah Mutah udh dilarang oleh Rasulullah dan saat ini yg masih menjalankan itu Syiah dan Syiah itu yg perlu anda tahu bukan islam karena mereka sudah mengingkari ajaran Islam. Penjelasan Tentang NIkah Mutah Itu Dilarang : ari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Faedah Hadits Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan. Ref. rumaysho.com/20855-padahal-nikah-mutah-dilarang-hingga-hari-kiamat.html
@mamafarhan4656
@mamafarhan4656 8 месяцев назад
Pernah nyimak tausyiah, kalo benteng yajuj majuj itu ada di rusia. Dan sekarang ada di cina. Maaf yang benar dimana?
@yogieandrian4744
@yogieandrian4744 23 дня назад
Di cianjur katanya 😭
@mamafarhan4656
@mamafarhan4656 23 дня назад
@@yogieandrian4744 🙈
@yogieandrian4744
@yogieandrian4744 23 дня назад
@@mamafarhan4656 salam kenal mama Farhan 😘
@BangJack-vj3pf
@BangJack-vj3pf 19 дней назад
Di solo
@BecaBecky-j1n
@BecaBecky-j1n 14 дней назад
@@yogieandrian4744 bukan dicirebon😂😂
Далее
They got a Golden Buzzer 🤣✨
00:46
Просмотров 23 млн
Eps 156 | YA’JUJ MA’JUJ : MISTERI TAK TERPECAHKAN
18:49
Ustadz Rahmat Baequni - Siapa Yajuj dan Ma'juj ?
1:09:48
45 TANYA JAWAB POPULER USTADZ KHALID BASALAMAH
53:59
Просмотров 35 тыс.