Agar perceraian di pengadilan baik dipengadilan negeri maupun di pengadilan agama harus ada alasan perceraian yang cukup sehingga hubungan suami istri tidak akan rukun sebagai suami dan istri sesuai dengan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo kompilasi hukum islam..
--------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Tonton juga video lainnya seputar perceraian
-berkas yang harus disiapkan dalam mengajukan gugatan
-besaran biaya perceraian di pengadilan
Dan masalah hukum lainnya
Yang baru hadir di channel ini, ringankan tangan nya untuk menekan subcribe dan tombol lonceng untuk mengikuti video selanjutnya seputar hukum...
Terimakasih.
16 окт 2024