Alat bukti yang diatur di dalam hukum acara perdata terdiri dari:
1. Bukti Tertulis, terdiri dari Akta autentik, Akta Di Bawah Tangan & Surat Biasa;
2. Bukti Saksi;
3. Bukti Persangkaan, tediri dari Persangkaan Undang-undang dan Persangkaan Hakim;
4. Bukti Pengakuan, terdiri dari Pengakuan di Depan Persidangan (Hakim) dan Pengakuan di luar Persidangan;
5. Bukti Sumpah, terdiri dari Sumpah Pemutus, Sumpah Tambahan dan Sumpah Penaksir;
Video Terkait:
ALAT BUKTI SAH DALAM PERKARA PIDANA
ru-vid.com...
LANGKAH MENAGIH HUTANG
• [LIVE] : LANGKAH TEPAT...
PERZINAAN DAN PEMBAYARAN HUTANG KELUARGA KETIKA CERAI
• [LIVE] Tema; Perzinaan...
TINDAK PIDANA PENIPUAN www.youtube.co...
#hukum #acara #perdata #hir #rbg #acaraperdata #pembuktian #alatbukti #saksi #surat #akta #aktaautentik #autentik #otentik #litigasi #nonlitigasi #advokat #pengacara #lawyer #kuasahukum #penasehathukum #wanprestasi #perbuatanmelawanhukum #saksi #saksimata
16 сен 2024