*Gus Baha "LABRAK DAN MARAHIN MENTERI AGAMA" krn membuat peraturan seenaknya saja, berikut video viral nya👇* ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-JBXkUIbSNx4.htmlsi=Tn9P2bmO-GIDs-rC
Menikahkan orang hamil itu tidak sah. Harus ada proses hukumnya dulu, setelah itu baru di nikahkan. Dizaman Nabi ada seorang wanita hamil menyerahkan di rinya untuk di hukum, tapi Nabi menyuruhnya setelah lahir anakny, bsru datang kembali, perempuan itu datamg untuk di hukum.
Apapun materinya, penjelasannya begitu gamblang ( rinci/ jelas ) kadang aq sampai punya kerinduan untuk ketemu beliau.Terima kasih Gus semoga berkah untuk kita semua.🙏🙏🙏
Alhamdulillah. Semoga anak cucu kita dn kaum muslimin muslimat di jauhkn dr kumpul kebo.. dn smg yg sudah terlanjur Alloh buka hatinya utk segera bertaubat dn mnikah . Amin.
Assalamualaikum wr wb Salam kenal ya kak😊 SUPPORT FULL♥ 7:55 Terimakasih sudah share video yang baik dan menarik tentang kajian islam yg sangat bermanfaat👍
Belajar. Allahumma sholli wa sallim wa baarikh ala Sayyidina Muhammadin wa'ala ali Sayyidina Muhammadin fil awwalin wal aakhirin wa fil mala'il a'laa ilaa Yaumiddin
Setuju dengan pencerahan nya, ada ustadz2 yg melarang nikah saat hamil itu malah menimbulkan dosa terus, dan kasian ibu hamilnya jd ga ada pendampingnya..
Hukum nikah (satu keyakinan) itu pada dasarnya sunnah, bisa berubah tergantung sikonnya. Jika dirasa sudah siap mental & mampu secara fiskal (finansial) + sudah ada calonnya serta dikhawatirkan terjadi hubungan terlarang (zina) hukumnya menjadi wajib, hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) jika mental belum siap namun materi sudah cukup. Namun jika mental belum siap, materi pun belum ada & ada potensi atau dikhawatirkan ada kecenderungan menjadi broken home, maka hukumnya menjadi haram, jika tidak ada potensi broken home hukumnya makruh. 👌
Syarat Syah menikah: 1. Ada mempelai laki-laki dan mempelai perempuan 2. Ada wali nikah dari mempelai perempuan 3. Ada Mahar (mas kawin) yang di beri kan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan 4. Ada dua orang saksi 5. Akad nikah ( ijab Kabul) dari mempelai perempuan 6. Surat pelolosan untuk buku nikah.
Memilih pasangan; A. Seaqidah QS Al Baqarah 221 B. Jika menikahi janda masa Iddah nya empat bulan QS Al Baqarah ayat 226 jika menjadi janda karena suami meninggal masa Iddah nya empat bulan sepuluh hari QS Al Baqarah ayat 234 sedangkan janda yang belum dicampuri tidak ada masa Iddah nya QS assajdah ayat 4 C. Sama-sama suka sama-sama mau sama-sama ada kecocokan diantara keduanya QS Al Baqarah ayat 232 tidak halal menikahi dengan jalan paksa QS Annisa' ayat 19 D. Laki-laki boleh menikahi dua, tiga atau empat istri asal mampu berbuat adil, jika tidak takut tidak mampu berbuat adil maka seorang saja QS Annisa' ayat 3 E. Ada empat belas perempuan yang dilarang untuk dinikahi, keempat belas perempuan yang dilarang untuk kamu nikahi kamu berhak untuk menjadi wali nikahnya QS Annisa' ayat 22&23 F. Dilarang menikahi perempuan bersuami QS Annisa' ayat 24 G. Bila suka zina menikah dengan orang yang suka zina, jika mantan pezina menikah dengan orang yang tidak suka zina yang mau menerima, jika tidak suka zina menikah dengan orang yang tidak suka zina QS Annur ayat 3&26 H. Baligh ( haids dan mimpi basah/ keluar mani) dan mumayis ( sempurna akalnya) mampu membelanjakan harta QS Annisa' ayat 5 mampu merawat anak Annisa' ayat 24. MENIKAH; 1. Melamar mempelai perempuan QS Al Baqarah ayat 235 2. Menentukan hari baik untuk aqad nikah QS Al Baqarah ayat 235 3. Wali nikah QS Annisa' ayat 22&23 4. Saksi nikah QS Al Baqarah ayat 235 5. Mahar QS Al Baqarah ayat 236&237 QS Annisa' ayat 4 6. Upacara akad nikah 7. Buku nikah yang digunakan untuk Bukti mencari akta kelahiran anak agar anak mempunyai identitas kewarganegaraan dan tanda bukti sebagai ahli waris.
Rata rata yang postingnya sok menggurui Gus Baha tidak bisa membedakan Fikih Nikah pada orang yang yang hamil duluan karena Zina, dengan Fikih Jinayat bagi pelaku Zina, atau dengan sisi lain tidak paham ilmu agama tapi merasa paling benar dalam beragama
status anaknya yg perlu ilmu tambahan. setahu sy menurut madzab Syafii, jika anak lahir sebelum 6 bln usia pernikahan ibunya, maka status anak tidak punya bapak. menjadi anak ibunya, meski bapak biologisnya sdh jadi suami ibunya. jika kelahiran anak lebih dr 6 bln pernikahan, maka suami ibunya adalah bapaknya, meskipun bukan yg menghamili ibunya. mohon diingatkan jika sy salah pendapat.
Assalamu'alaikum wwb Maaf Gus, numpang tanya Ada seorang nenek punya adik n punya ank perempuan kmudian d nikahi oleh cucu dr kakak si nenek itu Krn cucunya laki". Yg saya tanyakan boleh g menurut Islam. Sekian n terima kasih. Wa'alaikumsalam wwb.
Ass Gus ..,maaf mau bertanya apakah sdh terhitung cerai apabila seorang suami yg Krn suatu hal meninggalkan keluarganya selama lebih dari setahun utk mencari nafkah yg memang tanpa pemberitahuan sebelumnya,tetapi tanpa ada kalimat talaq dari suami dan istri pun masih setia menunggu menunggu..,yg jadi pertanyaan apa sdh terhitung cerai dan apakah harus nikah agama lagi...?,mksh Gus atas perhatian dan penjelasannya .
Aku gak nontonful langsung komentar ,, Menurut ustad2 yg banyak aku ikuti ceramahnya , 1.haram menikahi wanita yg sedang hamil mau itu yg menghamili ataupun org lain ,harus lahir dulu baru boleh menikah 2.anak tersebut tidak diakui sebagai anak dari bapaknya meskipun secara biologis itu anak bapaknya tidak boleh dibinkan kebapaknya 3.secara islam generasi tersebut sudah rusak karna hasil dari zina ,taulah ya kalau sudah disebut generasi gak perlu saya jelas 4.persoalan amal wallahu alam , Saya pribadi belum pernah mendengar pendapat ulama/ustad soal amal anak hasil zina ,apakah diterima ataukah tidak ,, Terakhir yg masalah soal generasi di atas tidak berlaku bagi anak yg lahir karna ibunya diperkosa ya , anak zina itu artinya hasil dari hubungan badan antara laki2 dan perempuan yg dilakukan secara tidak sah/diluar nikah dan dilakukan secara sadar atas dasar suka sama suka ataupun karna jual diri Pesan yg dapat diambil jaga diri untuk kebaikan generasi islam , Rosulullah sudah berjuang untuk mengangkat derajat wanita ,sekarang kalian para wanita jagalh diri kalian.
Ya benar, silahkan menikah saat hamil untuk menutup aib tp tidak akan sah secara agama walau secara hukum sah, lalu setelah anak lahir silahkan akad nikah ulang agar sah secara agama. Yg perlu diperhatikan apabila anak yg lahir perempuan maka pada saat anak itu menikah nantinya tidak akan sah nikahnya secara agama apabila yg menjadi wali ayah biologisnya apabila dilakukan maka anak itu akan zina seumur hidup dgn suaminya yg dapat menutup pintu keberkahan. Mau bantah? Hei, hukum islam itu ada supaya umatnya taat pada aturan tp walau bgitu hukum islam selalu memberi solusi & penuh manfaat bagi umatnya.
@@papijaimjustru menikah saat hamil itu membuka aib om, karena diberitakan kemana2 (keluarga/masyarakat).. lalu apa bedanya dengan yg kumpul kebo/zina sebelum menikah? apakah sah? wallahu alam...
minta ayatnya om untuk "3.secara islam generasi tersebut sudah rusak karna hasil dari zina ,taulah ya kalau sudah disebut generasi gak perlu saya jelas" ? Pertanyaaan bagaimana dengan pelaku, apabila setelah menikah kemudian mereka bercerai dan berkeluarga(menikah) dengan orang lain yg tidak berzina, apakah hasil generasi mereka yg baru juga rusak? lalu bagaimana jika generasi yg om sebut rusak menikah dengan generasi bukan dari hasil zina? apakah generasinya kemudian rusak? lalu bagaimana dengan pasangan berzina sebelum menikah, apakah anaknya merupakan generasi rusak? lalu bagaimana dengan kasus semisal seorang perempuan yang dijadikan pelacur(dijual) berkali -kali (lebih dari 20X) oleh orang lain tanpa keinginannnya lalu kemudian hamil? apakah ini generasi hasil zina atau perkosaan? mohon dijawab om..
@@netilatyadayim2437 menikah saat hamil muda memungkinkan untuk menutupi aib tapi dilarang untuk berhubungan suami istri lalu menikah ulang dgn wali hakim setelah anak lahir. pasti ada laki2 yg mau menerima wanita hasil zina (menikah dengan wali hakim) sah secara agama walau tanpa sepengetahuan keluarga laki2 karena laki2 tidak butuh wali nikah & selalu percaya Allah pasti menerima tobat setiap hambanya yg pastinya akan berharap keturunan hasil zina itu dilancarkan & diberkahi urusan dunianya. Zaman sudah canggih informasi bisa didapat dengan mudah bahkan ceramah dari syeikh yg ada terjemahannya pun ada, di indonesia memang kebanyakan pakai mazhab syafi'i tp saya kurang setuju ikut itu ttg hal ini karena potensi pelanggaran soal zina bisa semakin banyak. Saya lebih pilih aturan yg disampaikan langsung oleh Rasul, tegas tp di sisi lain tidak memberatkan umatnya apabila selalu dipatuhi atau malah sudah terlanjur melanggar.
Apabila ada perbedaan pendapat kembalikan ke Al-Quran QS. An Nur (2) Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. QS. An Nur (3) Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
baca juga haditsnya, dan juga tafsirnya, dan akhirnya ulama fikih memiliki kesimpulan spt yg diungkapkan gus baha... kalau anda hanya baca ayat al Qur'an apalagi terjemahan, tanpa melihat pemahaman ulama tentang ayat tsb, maka anda akan dhollun mudhillun.. maaf 🙏🙏🙏🙏
Jikalau itu terjadi dengan anak keturunan anda.... Gimana....BOLEHKAH dilakukan seperti ayat yang anda tulis tanpa menggunakan penafsiran ....langsung dihukumi sesuai ayat tersebut.... Gimana menurut anda.....
maaf tadi saya dengar Gus baha bilang para ulama membolehkan orang yang zina di kawinkan, pertanyaan saya ,ulama yang mana yg membolehkan? tolong sebutkan namanya???
Hukum islam Dan negara SAH hukumnya tapi ada perkara lainya *Kalau sudah melahirkan si bayi tidak boleh menggunakan bin si bapak dan klo binti ibu boleh *Kalau yg lahir laki² trs punya adik perempuan klo si adik perempuan nikah tidak boleh menjadi wali hrs saudara se ayah *Kalau si bapak meninggal mereka tdk dpt harta warisan *Klo yg lahir gadis si bapak tdk boleh jd wali saat nikah hrs wali hakim kua Zina diluar nikah maupun positif DNA trbuktipun di hukum islam ttp bukan anak sang bapak🙏
Betul. Makanya anak akan tetap jadi pihak yang dirugikan dari kasus perzinaan sebelum nikah. Meski di gugatan MK status anak bisa dibuktikan lewat DNA, itu hanya utk kepentingan masalah hukum negara dan keadilan secara sosial. Tetapi secara agama anak tetap tidak bisa bernasab ke lelaki pelaku zina tsb.
Utk memberikan ilmu agama pada anak" itu penting ,kalau boleh orang hamil dinikahi Maka semua generasi akan menghamili dulu baru nikah ....dimana peranan ulama ????
Yg dibhs ini solusi bgi org yg hamil sebelum nikah, bukan membolehkan hamil sebelum nikah. Jdi mksdmu apa, klo udh hmil nggak boleh dinikahi??? Artiny islam nggak punya solusi dong😂
Lha terus status anknya hamil diluar nikah apakh jadi ank haram yg bisa dihina dn dicaci maki Untk orang yg mnghamili hukumnya apa dihadapanNYA. 🙏 SUWUN 🙏
Ajaran dari mana mencaci maki org lain, yg ada malah menutupi aib adalah yg terbaik. Jangan senang melihat aib org lain tapi perbaiki lah diri kita sendiri.