Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Rizieq Shihab atau yang kerap disapa Habib Rizieq menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan sejak 2012-2024.
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq melayangkan gugatan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Dalam gugatannya, Jokowi dinilai telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjadi cagub Jakarta tahun 2012 hingga periode kedua sebagai Presiden RI.
Kebohongan itu dianggap berdampak buruk bagi bangsa Indonesia.
Gugatan terhadap Jokowi dilayangkan tepat pada 30 September, sehingga dinamakan G30S/JOKOWI.
Di antara kebohongan yang termuat seperti data 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga janji melakukan swasembada pangan.
Para penggugat kemudian meminta Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia.
Utang yang dimaksud mulai dari 2014-2024 lalu disetorkan kepada negara.
Selain itu, penggugat juga meminta agar negara tidak memberikan rumah serta uang pensiuan kepada Jokowi.
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara.
Ia meminta agar upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan untuk mencari sensasi maupun provokasi.
Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Digugat Rizieq Shihab soal Kebohongan, Istana: Jangan Sekadar Mencari Sensasi", Klik untuk baca: nasional.kompa....
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
8 окт 2024