Aku paling kesel kalau sawah kita di jual karena dengan sawah kita bisa merasakan indah nya negara yg terbentang hijau dengan suasana damai, Jaga bumi kita!!! Indonesia negriku Indonesia negaraku Indonesia jadilah negara yg paling cantik Salam damai dari bali kawan kawan ku😊😥
Utk melihat Kapasitas Infrastrutur, coba Drone Jalan2 di Denpasar dikala Sore hari pulang kerja atau di malam minggu,,,,,sebab yg sy rasakan jalan2 di denpasar itu sangat padat dan sering macet terutama di titik2 spt video ini,,,,
Bali memang tidak semegah jakarta maupun kota besar di jawa lainnya. Hal ini terkait peraturan adat Bali melarang keras pembangunan bangunan tinggi. Hal ini beralaskan karena Bali dikenal dunia karena budaya bukan karena gedung tingginya. Tapi kalo biaya hidup jangam di tanya harga tanaj di denpasar pinggiran aja bisa menyentuh 500 juta per-are. Rata-rata harga rumah di batubulan kabupaten gianyar berbatasan dengan denpasar..BTN tanah setangah are tembus 550 juta. Klo di lombok uang segitu dah dapat perumahan elit...lingkungan asri
tp Bali menang dari jakarta, jogja, bandung, surabaya, medan, manado, makasar dalam urusan pariwisata kalau mau bandingkan thailand harusnya compare ke jakarta, bandung, surabaya yg kota besar indonesia PAD Bali gak sebesar Pulau Jawa. pulau jawa PAD terbesar dari semua pulau di indonesia karena sektor konsumsi paling jadi andalan tp kenapa kota di jawa gak mampu menyaingi kota besar di Asean macam singapore, Bangkok, Kuala Lumpur?
Om mending video lagi skyline jakarta.. update gedung indo one & thamrin nine... Video Om jdi reverensi skyline asean loh di sbg perwakilan dr Jakarta di ambil oleh orang vietnam... mengambil video2 Baguss dr berbagai Negara untuk perbandingan Skyline city negara asean... & wakil dri jakarta Video om yg di ambil.. Mereka mengambil video om kawasan SCBD & semanggi... waktu MRT masih kontruksi...
Knp bali gak punya gedung2 pencakar langit sprti kota2 besar lainnya di indonesia? Karena dlm ajaran agama hindu Bali, tdk diperbolehkan bangun bangunan tinggi melebihi tinggi pohon kelapa, tpi ada bbrp bangunan hotel yg lumayan tinggi tpi msih diperbolehkan asalkan sesuai ajaran agama hindu bali 🙏
@@zainolabiden5330 Hal itu tertuang dalam “Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009 - 2029” pasal 95 ayat (2) huruf b, yakin: “ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 (lima belas) meter, kecuali bangunan umum dan bangunan khusus…” Dengan alasan menjaga kesakralan tempat suci dan menjaga kenyamanan masyarakat. Dalam hal ini menjaga agar tidak melebihi ketinggian pohon kelapa juga agar tidak melebihi pura tertinggi di Bali, yakni Pura Besakih, menurut Adhimas Wijaya.[1]
satu pun tdk ad gedung tiggi kamu nerbangin drone gmn mas Kan biasa di paling atas tgkt 10 gitu....kok gapernah lambaikan tangan da da sih!✋ buat sa 😀😀😀
orang bule ke bali bkn mau liat gedung tinggi tpi Alam,Pantai dan budaya...toh bgi mereka gedung2 tinggi itu dah biasa...beda dg orang indo yg bisa di bilang Norak...sdgkn peraturan pemda bali sendiri tdk membolehkn mmbngun gedung lebih dri 15 meter dan itu berkaitan dgn budaya hindu
@@rudieakhmad faktanya ada Peraturanya kok... Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 16 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. 1. Bahwa bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter Dalam pasal 95 Perda tersebut, disebutkan bahwa bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter. Dalam ayat b disebutkan, bahwa ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 lima belas meter. Kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 meter seperti menara pemancar, tiang listrik, tegangan tinggi, mercu suar, menara-menara bangunan keagamaan, bangunan-bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan pengkajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, dan semua hal tersebut harus dikoordinasikan dengan instansi terkait. 2. Namun kini DPRD Provinsi Bali berencana merevisi tinggi bangunan Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana merevisi Perda terkait tinggi bangunan tersebut. Revisi ini nantinya akan memperbolehkan mendirikan bangunan lebih dari 15 meter. Hal tersebut karena perkembangan Bali yang semakin pesat. klo faktanya begitu trus gue harus jawab bgaimana???