@@ziadfauzan6294 Lihat dulu apakah yang meninggal masih memiliki suami atau istri. jika Ayah yang meninggal dan masih ada Istrinya. Maka Istri Ayah itu ada bagian terlebih dahulu. Lalu dilihat: Laki - Laki ada 3 orang. Tiap laki 2 bagian. = 3 x 2 = 6 bagian Perempuan ada 2 orang. Tiap perempuan 1 bagian 2 x 1 = 2 bagian Total pembagi 6 + 2 = 8 bagian. Jadi, 1 orang laki-laki dapat 2/8 * Rp 500 jt = 125 jt 1 orang wanita dapat 1/8 * Rp 500 jt = 62,5 jt
Klo bapak saya yg ngatur malah kakak perempuan sy yg paling Tua... Tapi Allah maha adil, seadil adil nya hanya Allah swt karena keserakahan Habis semua harta benda dia
Kalo cara bagi warisan kan udah jelas ya ada aturannya, tapi masalahnya sebagian dari ahli waris gak bersungguh2 mau membaginya. Apalagi udah nyaman menempatinya sebagai hunian bertahun2 bahkan ahli waris lain ada yg dapet penghasilan dari ngontrakin warisan yg hasilnya dia makan sendiri... Diingatkan agar semua warisan dibagi walaupun hanya secara perhitungan hak dulu, kan kalo soal jual masih tahap selanjutnya, dengan maksud agar yg makai warisan gak disebut make hak orang tapi minjam.... nelen ludah aja nahan kesel karena tak dipedulikan. Padahal kalopun dijual ya emang hak ya harusnya gapapa.. Yang penting sudah diingetin, kita udah bilang mau ambil hak kita, tapi malah dianggap jahat sama saudara sendiri yg nempatin rumah warisan dan pada saudara yg ambil uang kontrakan untuk pribadinya karena mereka merasa miskin jadi kita yg hidup betlebih harus memahami. Dan itu didukung oleh ahli waris yg lain karena dia gak ikhlas rumah kenangan harus dijual.Padahal maksud kita biar halal n thoyib yaa...supaya barokah. Tapi akhirnya mundur aja lah supaya gak ribut, yg penting kita gak makan hak ahli waris lain, kitapun sudah ingatkan dengan ngirim berbagai link dari ceramah para ustadz mengenai warisan. Kini saatnya berlepas diri...
Persis kayak cerita keluarga suami, warisan gak boleh di jual dan dibagi, dengan alasan rumah kenangan, dikirimin link2 ustadz tentang warisan malah marah gak terima,
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ustadz yang dirahmati Allah... Kami ada masalah " Ibu kami meninggal sekitar 30 th yg lalu, Kami 3 bersaudara perempuan semua. Ibu meninggalkan harta beberapa bidang tanah yang merupakan hasil kerja bersama ayah dan ada juga warisan peninggalan nenek. Tidak beberapa lama ayah menikah lagi dgn adik dari almarhum ibu kami dan memperoleh satu org anak laki2. Dari pernikahan yang ke 2 ini mereka dapat membeli sebidang tanah. Sekitar setahun yang lalu ayah kami meninggal dunia. Kini harta peninggalan hampir semua dikuasai ibu tiri dan saudara lain ibu ini. Terhadap permasalahan kami ini kami mohon pencerahan supaya kami dapat membagi harta peninggalan orang tua kami sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Atas kesediaan ustadz memberikan kami pencerahan, tak lupa kami haturkan jazakumullohu khairon katsiron. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Hormati kami. Sarili.
Assalamualaikum ustaz. Waktu yang pas membagikan harta warisan itu kapan sesudah alm ayah wafat jangka waktu yang pas ? Terkadang harta warisan bisa jadi sumber bencana dlm keluarga klo telat dibagikan .disatu sisi ada yang kurang pemahaman juga . contoh anak gugat ibu nya dipengadilan karna semua harta dikuasai ibu nya setelah bapak nya wafat. Pdhl udah jelas dlm ilmu Faraidh hak seorang ibu hanya 1 bagian ! .🙏🙏
Assallamuallaikum..sy bukan ustaz tapi sy mau koreksi ...dalam al qur'an surat an nisa ayat 12....maka jika kalian mempunyai anak maka baginya (istri) seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan dari sesudah wasiat diwasiatkan atau (sesudah dibayar) hutang. Jadi istri dari suami yg mewariskan harta jika suami tsb punya anak. Maka istrinya dapat seperdelapan 🙏
Assalamualaikum Wr.Wb.. Smoga UAH selalu Diberi Kemudahan dan Keberkahan. Sy mau tanya Ustadz, mengenai Tata cara dan pembagian Waris.. Ada 1 orang Tua sebutlah X, mempunyai anak kembar Perempuan, Yaitu A dan B dan A tidak mempunyai anak sedangkan B mempunyai anak tunggal perempuan.. kemudian A meninggal dan meninggalkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan, sebelum meninggal A berpesan agar tanah dan bangunan tersebut dijual lalu di wakafkan untuk : Masjid, anak yatim dan Fakir Miskin lalu baru sisanya diberikan kepada saudara yg susah, menurut UAH, bgm pembagiannya menurut Hukum waris ? Bgm membagi waris sesuai hak haknya dlm Islam ? sy sangat berharap agar secepatnya bs diberi jawabannya ya UAH. Terima kasih
Pesan mayit masuk ke kategori wasiat, tidak boleh lebih dari 1/3 Orang tua yg masih hidup ayah/ibu? Asumsi keduanya masih hidup dan tidak ada pasangan dan tidak ada keturunan. Ibu mendapat 1/3 Ayah mendapat Ashoba/sisa Saudara perempuan terhalang ayahnya.
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh... ustaz ,semoga Allah memberikan umur yg panjang dan diberikan keberkahan dlm hidup Aamiin, saya mohon izin bertanya ustaz ,Apakah orang yg sudah lama mninggal punya hak waris atau bagaimana,mohon pnjelasannya...terimakasih sebelumnya.
@@jamalludin2038 Maksud dia, harta ortunya dihibahkan secara adil kpd anak2nya & istrinya saat msh hidup. Jadi tidak meninggalkan harta waris banyak yg sekiranya dpt menimbulkan konflik , misal : harta waris hanya sebuah rumah saja.
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. 1. Ustad punten, suami sy meninggal dan beliau meninggalkan harta... Insyaa Alloh sy mengerti.. yg ustad jelaskan. 2.Sementara sy ( isterinya) punya harta tersendiri. Pertanyaannya : 1. Apakah harta isteri boleh dibagikan ke anak anak dg mengajak Umroh sekeluarga ( sekalian ta'ziah) krn suami sy meninggal di Mekkah ketika Umroh. 2.Apakah disatukan dulu, harta isteri dan suami, kemudian dibagi menurut syariat Islam? 3.Harta suami msh ada sebagian warisan dari leluhurnya, harta bersama masih ada, dan akan dibagikan jika isteri meninggal. Bagaimana cara menghitungnya?
Assallmwrwb. Pa Ustad semoga ALLAH SWT selalu memberikan kasih sayang Nya utk Pa Ustad. Sy mau bertanya jika seorg suami yg memiliki 3 anak kandung dari mantan isteri menikah dgn seorg wanita anak sambung 4 org. Selama menikah hidup serba pas2an saja. Tiba2 ayah dr suami meninggal, meninggalkan warisan ke 3 anak, pria dan 2 wanita. Oleh anak pria (suami td) dinangunkan rumah utk tempat tinggal isteri dan 3 anak sambungnya,sementara utk 3 anak kandung sdh ada tempat tinggal. Tiba2 kondisi RT rawan cerai, isteri meminta hak gono gini atas rumah tersebut. Sementara suami dan ke 2 kakaknya bilang itu dibangun dr warisan ortu..dan harus ijin depan makam kedua ortu suami (mertua) utk meminta sebagian hak waris suaminya (anak dr mertua tsb). jika terjadi perceraian bagaimana Islam mengatur ini? Apakah masuk gono gini atau bukan? Terima kasih atas pencerahannya..
Assalamualaikum Ustadz. Semoga Allah senantiasa lindungi ustadz dan klg. Saya ingin bertanya, apakah ahli waris harus ditetapkan melalui pengadilan agama atau cukup internal keluarga? Jazakallah khair
Wa'alaikumussalam, ma'af bantu jawab. Ahli waris sudah ditentukan dalam Al Qur'an... tinggal dibagikan di dalam internal keluarga. Pengadilan bila terjadi konflik saja
Maaf dng ilmu & iman saya yg masih dangkal. Merasakan pengalaman saya saat ini, bila bicara tentang kematian vs waris, knp saya malah berpikir : *"DUKA (kematian) adalah BERKAH bagi saudaranya yang lain"* Rasa duka hanya dirasakan sesaat , begitu cepat merubah jadi rasa suka ria krn akan mendapat waris yg lebih banyak krn berkurangnya 'saingan' , sifat manusia menjadi serakah & tidak berperasaan. Orang tua yg meninggal & hanya memiliki anak perempuan saja. Maka anak perempuannya tsb tidak bisa menerima semua harta waris sang ortu , krn sebagian hrs diberikan kpd : - kakek (bila masih hidup) , atau - paman/bibi (bila kakek sdh meninggal) Namun saat sang kakek/nenek meninggal : anak perempuan tsb tidak ada hak waris dari harta kakek/nenek (tidak bisa sbg pengganti penerima waris atas nama ortu-nya yg sdh meninggal lbh dulu dibanding kakek/nenek). Hanya mengharapkan BELAS KASIHAN atau kedermawanan para saudara ortu yg meninggal. Syukur2 punya paman/bibi yg dermawan , kalau tidak ??
Bukan paman yang dermawan... Mereka diberi hak waris, juga diberi kewajiban untuk menjaga anak anak saudaranya, menjadi wali saat pernikahan, memberikan tempat tinggal bila tidak punya tempat tinggal, memberi makan bila kekurangan makanan... and so on. Bila tidak melaksanakan kewajiban, kan ada hukumannya tuh
Mohon pencerahan ustadz,.. suami saya meninggal tanpa anak...kedua mertua jg udah meninggal.,..saya jg wanita pekerja.,..waktu pembelian rumah jg dari saya semua., suami jg hanya memberi 6 jt dgn penyelesaian rmh hingga mencapai 100 jt .,.mohon dijelaska n ustadz
Assalamu`alaikum wr. wb. Izin bertanya Pertanyaan 1. Paman saya wafat, beliau meninggalkan seorang istri dan tidak mempunyai anak kandung Saat wafat, beliau memiliki seorang adik kandung laki-laki hidup dan seorang adik Perempuan hidup, seorang anak angkat perempuan dan seorang anak angkat laki-laki. Ayah dan ibunya sudah wafat. Mohon dibantu bagaimana cara pembagian harta yang ditinggalkan misalnya beliau meninggalkan tanah seluas 10 m2 ? Pertanyaan 2. Ayah saya wafat, beliau meninggalkan seorang istri, 2 orang anak kandung laki-laki dan 3 orang anak kandung Perempuan. Ayah dan ibunya sudah wafat. - Mohon dibantu bagaimana cara pembagian harta yang ditinggalkan misalnya beliau meninggalkan tanah seluas 10 m2 ? - Yang berhak menikahkan anak Perempuannya apakah anak laki-laki yang pertama atau anak laki-laki yang kedua ? Terima kasih, Wassalamu`alaikum wr. wb.
Yth. Ustadz Adi Hidayat bagaimana seharusnya/sebaiknya menurut agama apabila dalam satu keluarga terdapat satu keluarga yang tidak mampu membiayai anaknya untuk kuliah namun ada anggota keluarga yang lain yang menurut kami bisa menalangi biaya kuliah dll. Dana talangan pinjaman akan dikembalikan usai warisan orang tua laku terjual dan terbagi dipotong besar talangan.
Maaf ustad mau tanya..bila ibu yg meninggal apakah hartanya di bagi dua dulu untuk ayah atau langsung di bagikn semua dan ayah kebagian 1/4...jazakumulloh khoir
asalamualaikum WR WB, mau tanya ustadz,, ni satu buah rumah,, sebagian rumah di bikin sarang walet.. sarang walet tersebut ad uang ipar dari si ahli waris perempuan sekaligus ipar tersebut memelihara nya,, begai mana cara membagi waris tersebut ?,, ahli waris ad 3 saudara,, 2 perempuan, 1 laki laki, rumah tersebut peninggalan ibu bapa yg udah meninggal ke 2 nya,,
Assalamu'alaikum pak ustadz, sy mau bertanya. Ayah ibu sy sdh meninggal. Meninggalkan warisan sebuah rumah. Sebelum menikah dg ibu (almh), rmh itu msh berbentuk tempat penggilingan padi. Setelah menikah baru tempat itu dibangun rumah tinggal. Sy (wanita) 3 bersaudara, adik 1 laki-laki dan 1 wanita (almh). Sy punya saudara seayah 1 org (wanita), saudara seibu 3 orng (semua wanita). Siapa saja yg menjadi ahli waris dan bagaimana pembagiannya? Mohon pencerahannya ustadz. Trimakasih. Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Afwan ustad, bagaimana jika terjadi 2x pernikahan, dan dr pernikahan terdahulu saat istri meninggal belum bagi waris, bagai mana cara membagi nya? Dan apakah harta yg di miliki dari hasil usaha istri apakah harus d bagi kan saat suami meninggal?
Saya anak bungsu dan saya anak lelaki Kaka saya 5 perempuan semua tp semua sodara saya tidak mau kalo di bagi dgn cara Islam dan minta di hari sama rata apakah saya berdosa?/sodara saya yg berdosa?pak ustad?
Assalamualaikum wrahamtullahi wabarakatuh Ustadz, ijn bertanya terkait harta warisan suami-istri ketika harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau bukan dari harta yang diperoleh bersama. Apakah bisa saling mewarisi harta tersebut atau warisan itu hanya bisa diwariskan ke Ayah, Ibu dan saudara sekandungnya saja? bila suami-istri tersebut tidak memiliki anak. Syukran, Jazakallahu khairan.
saya dan saudara saya ber 4, 3 laki-laki dan 1 perempuan, saudara laki-laki saya 2 bulan lalu meninggal dunia dan memiliki seorang anak, rumah warisan dari orang tua kami mau dijual, berapa banyak jatah anak tunggalnya(1 laki-laki) dan juga berapa banyak jatah istrinya(istrinya bekerja dan memiliki penghasilan)
Ustad bagaimana jika seseorg yg sidh tua tdk punya istri dan tdk punya anak kemudian dia meniggal dg meninggalkan harta rumah senilai 3m dan tabungan 400jt .bagaomana cara pembagiannya? Dia punya sodara kandung 5 org sdh meninggal dan tersisa 1 org kk perempuan yg msh hidup...MPHON PENCERAHANNYA USTAD..trmksh..
Assalamualaikum ustad.mau tanya,kalo laki" duda memiliki harta& ada anak 2 laki"&2 perempuan.lalu menikah &tdk memiliki keturunan.lalu suami ini meninggal&istri menikah lagi.bagaimana pembagian waris nya ustad?
saya mau nanya, hitung hak waris untuk tanah itu, di hitung harga tanah atau permeter? soal ada tanah yg di tempat berbeda, dan harganya pun juga beda, mohon di jawab
Ustad mau tanya. Jika suami meninggal dan meninggalkan 4 anak. 1 anak sudah berkeluarga, dan 3 yg lainnya masih sekolah bahlan ada yg masih blm baligh.Bagaimana pembagian harta warisannya? Mohon pencerahannya
Saya seorang ayah mempunyai anak tiga, perempuan semua ( anak kandung ), namun ibunya sudah meninggal , permasalahannya ibunya mempunyai harta yang ditinggalkan yang mana hartanya tersebut adalah harta warisan dari orang tua almarhum istri saya tersebut ( bukan hasil jerih payah suami (saya ) atau gono-gini) pertanyaannya apakah semua harta tersebut dibagi rata kepada ketiga anak saya tersebut ? Ataukah ada bagian yang harus dikembalikan kepada pemberinya ( kakek anak-anak tersebut) ? Mohon pencerahan
Walaikumsalam wrb, bantu jawab yah Bu : Jika Alm masih ada orang tua ibu atau bapak maka pembagian sbb : Istri 1/8, ibu 1/6, ayah 1/6. Sisanya dibagi ke anak : 2 bagian anak laki2 dan satu bagian anak perempuan.
Assalamu'alaikum ustadz. Ijin bertanya: Saya menikah dengan suami saya 7 tahun yang lalu. Beliau duda sg 6 anak, saya janda dg 1 anak. Istri pertama beliau sudah meninggal tahun 2012. Suami saya punya usaha yang dikendalikan oleh anak-anak nya. Selama menikah dg saya anak2 mengirimkan keuntungan toko tiap minggu. 25 hari yg lalu suami saya meninggal. Dia meninggalkan sedikit tabungan utk saya dan ada rumah, tanah, kendaraan atas nama almarhum yang surat2nya di pegang anak2nya. Harta tsb belum dibagi. Sebagai istri, apakah saya mendapatkan bagian dari harta suami saya tersebut? Apakah tabungan yang ditinggalkan utk saya juga dibagikan dg anak2? Mhn oencerahannya ustadz
Assalamu'alaikum ustadz Izin bertanya kakek saya meninggal dari 2011 Punya anak 3 2 laki laki 1 perempuan 2 anak meninggal sebelum kakek saya yang laki-laki dan perempuan Anak laki laki meninggal punya anak 2 cowok cewek Anak perempuan meninggal punya anak satu perempuan Anak yang hidup tinggal 1 laki-laki tidak punya anak Apakah cucu mendapatkan bagian dari harta warisan atau semuanya jatuh kepada anak yang masih hidup Kakek saya meninggalkan rumah dan tanah untuk luas tanahnya kurang lebih 450 meter yang ditinggali oleh anak yang masih hidup. Apakah cucunya tidak dapat bagian?
Assalamualaikum wr wb. Pak ustadz mau nanya; apakah dalam Islam hak waris untuk Istri ketika suami meninggal hanya 1/8? Kenapa? Alasannya apa? Bukankah setelah suami meninggal, istrilah yang berkewajiban menghidupi anak -anak atau memastikan anak mencapai kesuksesan dengan segala yg harta yang ditinggalkan suami maupun harus bekerja? Bagaimana jika suami ketika meninggal tidak berwasiat? Mohon penjelasannya, Terimakasih sebelumnya.
Assalamualaikum ustd sya mau brtanya ibu sya seorang PNS dan ibu sya wafat nmun tinggalkan ayah tiriku dn 2 anaknya yg SDH mnjdi pns jg..pertanyaan sya gimana cara membagi harta warisan ibu sya,,nmun smntra semua uang kematian dan uang sdh di ambil oleh ayah tiri & adik2 tiriku
Mohon bantuan P.Usradz ...... Istri saya meninggal tak punya anak Kedua mertua juga meninggal dunia Tapi mertua meninggalkan harta waris pada istri saya.... Berapa bagian untuk saya ( suami ) Dari waris yang diberikan mertua Kepada istri saya. wasalamualaikum wrwb.
Assalamualaikum ustad mau tanya,, saya punya rumah peninggalan org tua saya dan juga peninggalan almarhum kakek,skrg rumah nya ditempati adik sy,,, kebetulan kake sy tidak punya anak laki² dan hy ibu saya sendiri yg juga sdh meninggal,, blm lama ini adik dari almarhum kake dtg mau ambil bagian mau jual rumah tersebut,, pertanyaan sy apakah memang adik nya kake memang ada hak waris.... Wassalam mohon bimbingan
Assalamuallaikum ustad... ada pemahaman lain ; sebelum dibagi..di bagi 2 dulu..kaitannya dgn harta bersama; harta yg diperoleh baik oleh suami/istri dlm masa perkawinan disebut harta bersama; kecuali harta yg diperoleh suami/istri dr warisan/hibah(tdk masuk harta bersama). Jika suami yg meninggal maka yg jatuh waris adl setengah bagian..itu yg dibagi. Bagian istri 1/2bagian krn istri msh hidup jd blum jatuh waris. ---kurang lebih spt itu pemahaman yg sy dptkan dr konsultasi ke bag.waris di mesjid Istiqlal dan Al-Azhar. Dan Pengadilan Agama.--- ini skdr info aja ustad. Mungkin jika ada waktu bs dibahas.. apa perbedaannya.. mazhab yg mana... krn seringkali pemahaman ini jd sumber perdebatan. Ujung2nya sengketa waris.
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, sekarang saya dan adik menempati bangunan kakek dr pihak bapak, ketika kakek masih sehat beliau berpesan bahwa bangunan yg saya tempati akan menjadi bagian yg akn diwariskan ke alm bapak saya, yg saya tanyakan, ketika kakek wafat blm ada pembagian waris sampai bapak saya meninggal jg blm ada pembagian waris, pembagian waris baru dibucarakan setelah ibu saya meninggal, apakah dalam kasus seperti ini saya dan adik saya tidak ada hak dalam pembagian waris tersebut ustadz? Mohon penjelasan dan pencerahannya, terima kasih
Yang mati siapa? dan harta 100jt milik siapa? Jika harta itu milik suami, & ia meninggal, dan meninggalkan istri dan 2 anak lai-laki, maka pembagiannya 1. Istri = 1/8 bagian dari harta alm Rp 12.500.000 2. anak laki-laki 2 orang = Ashabah binnafsi (sisa harta setelah dibagikan pada isteri alm.) Rp 87.500.000, masing- masing anak laki-laki mendapat harta Rp 43.750.000 Jika harta 100jt itu milik istri, & ia meninggal, dan meninggalkan suami, maka pembagiannya 1. suami = 1/4 bagian dari harta alm 2. anak laki-laki 2 orang =Ashabah binnafsi (sisa harta setelah dibagikan pada suami alm.)
Assalamualaikum, paman saya saat ini sudah meninggal namun tidak memiliki keluarga (istri ataupun anak), kedua orang tua paman sudah meninggal namun saudaranya masih ada (1 yang meninggal) yang saya tanyakan perihal harta yang dimiliki paman itu bagaimana sistem pembagiannya, siapa saja yang berhak dan berapa perbagiannya agar tidak salah ataupun keliru. Mohon jawabannya dari teman-teman, terimakasih.
wa'alaikumussalam, coba bantu jawab... bila seorang meninggal, dan tidak ada pewaris utama (orang tua, istri dan anak), maka jatuh warisnya ke saudara kandung yang masih hidup, kalau ada yang laki laki maka tutup sampai saudara saja
Wa'alaikumussalam Cucu laki dari anak laki yang meninggal lebih dulu tidak dapat, karena terhalang oleh anak laki ke-2 Tidak berhak atas waris, tapi berhak atas wasiat, kalau ada. Tapi kalau pakai kompilasi hukum islam (Pengadilan Indonesia) dapat, jadi terhitung wasiat wajib, menggantikan posisi Bapaknya
Assalamualaikum ustadz. Kedua orang tua sya telah meninggal. Dan meninggalkan harta, sya anak satu-satunya, sementara saya anak perempuan. Siapa yang berhak atas harta orang tua saya?
Gampang. Laki2 dihitung dua. Jadi total ada 5 orang. 1. Laki2 pertama dapat 2/5 : 120 juta. 2. Laki2 kedua dapat 2/5 : 120 juta. 3. Perempuan dapat 1/5 : 60 juta. Ini dengan catatan istri almarhum sudah meninggal ya. Kalo masih hidup, hitung2annya beda lagi.
Assalamualaikum Ustad Saya 2 Saudara (Laki2 semua) Ibu,bapak dan Kaka saya meninggal Kakak saya punya anak 1 n(perempuan) Harta yg ada 400 Ortu meninggalkan hutang 110 Saya menanggung biaya Kaka 51 Berapa bagian ponakan(perempuan) dari anak kakak saya?
Assalamualaikum ustadz mau tanya masalah warisan dari nenek ibuk saya 5 saudara dan yg 1 sudah meninggal dan yg 3 udah dpt tanah yg skg di buat rumah tpi yg 2di kasih uang,yg saya tanyakan dulu sblum saudara saya meninggal dia pernah bilang tdk akan mnta warisan tpi skg ank ny sangat meminta warisan itu dan seolah"warisan itu di minta sama harga jual beli tanah itu gmn?
Assalamualaikum ustad mohon maaf mau bertanya, apakah saudara sekandung ayah juga berhak mendapat warisan dalam ahl ini ayah punya ahli waris 1 istri dan 1 anak perempuan,,? Orang tua ayaj juga sudah meninggal.
اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُه Ustadz..izin bertanya Apabila ada kedua orang tua wafat..dengan anak 5 orang. 3 Laki-laki 2 Perempuan dari 3 anak laki-lakinya ada 1 anak laki -laki yang wafat . jika anak laki lakinya yang telah wafat itu masih ada hak mendapat warisan..warisan itu jatuh ke ahli warisnya, siapa saja ahli warisnya tersebut ya?? apakah istrinya juga berhak menerimanya?? terimakasih ya Ustadz untuk penjelasannya
Asalualaikim wr wb Pak ustad mau tanya Ayah sya sdah meninggal -+10tahun yh lalu Bagai mana cara membagi warisannya dengan ahli waris 1 ibu tiri tanpa anak 1 anak laki laki ( anak asuh ) 2 anak perempuan(kandung) 1 anak laki laki (kandung)
assalmu'alaikum ustadz, mau nanya. Kami 7 bersaudara. Anak nomor dua adalah laki-laki, sisanya perempuan semua. 2 orang meninggal dunia (kakak nomor 3 meninggal saat sudah berkeluarga dan belum memiliki anak, sedangkan kakak nomor 5 meninggal saat masih sekolah karna sakit sejak kecil). almh. kakak nomor 3 adalah yg paling berjasa dalam keluarga kami, dia melunasi semua hutang orangtua termasuk membebaskan lahan yg tergadai agar almh. kakak nomor 5 bisa selalu d rawat di rumah sakit. selain itu, beliau juga membiayai kedua orangtua saya untuk berangkat haji, dan harta yg ia tinggalkan (saat masih gadis) orangtua saya gunakan untuk membeli sawah. Yang ingin saya tanyakan. Jika suatu hari kedua orangtua saya meninggal, bagaimana persentase pembagian waris yg tepat ?? katakanlah misalnya seluruh kekayaan orangtua 600juta (termasuk lahan yg orangtua beli dr uang peninggalan almh. kakak nomor 3). trimakasih ilmu dan bantuannya🙏
Ma'af bantu jawab... Untuk anak yg telah meninggal, tidak dihitung lagi. Dan pembagian waris tidak ditentukan oleh, mana anak yg berjasa mana yang tidak. Bagikan saja sesuai ketentuan. Bila ayah meninggal, istrinya dapat 1/8 Bila Ibu meninggal lebih dulu, suaminya dapat 1/4 Sisanya untuk anak anak yang masih hidup... Laki laki 2 bagian, perempuan 1 bagian
Assalamualaikum Warrahmatuallahi Wabarakatuh Buya..Mohon ijin saya mau menanyakan perihal hak waris..Begini Buya bude saya meninggalkan sebuah rumah peninggalan orang tua nya sewaktu orang tua beliau masih hidup dan sudah atas nama bude saya. Saat ni bude n suaminya sudah meninggal dunia. mereka tidak mempunyai anak.Bapak n Ibu bude jg sudah meninggal.Bude mempunyai 1saudara kandung perempuan ( ibu saya)yg sudah meninggal jg..Anak ibu saya ada 4..3 perempuan 1 laki2 .Yg saya tanyakan bagaimanakah pembagian warisnya menurut hukum islam. Trima kasih sebelumnya🙏
Kalau anak tunggal, tp ayahnya menikah lagi, dan ayahnya meninggal, apakah ibu tiri dan anak dari si ayah ini di bagi 2? Warisan berupa tanah 10 hektar, tp si ibu tiri bilang semuanya hak dia, tp tanah itu di cari oleh ibu kandung dan ayah kandungx yg meninggal.
Assalamualaikum Ustad, mohon Pencerahan, bibi punya 2 anak perempuan, anak 1 masuk agama lain Atau murtad Dan pergi, sampai ibunya wafat tdk tahu, 30 tahun kemudian anak 1 tsb masuk Islam lagi, sekarang anak 1 menuntut warisan ibunya, sedangkan warisan ibunya sudah tidak ada Lagi karena anak 2 sudah menjualnya, apakah anak 1 Yg murtad kemudian mualaf tsb berhak menuntu warisan ibunya.... Mohon penjelasanya..
Assalamualaikum pak ustadz Adi saya mau menanyakan hukumnya ahli waris sudah terbagi ada salah salah satu ahli waris menyerahkan jatah seluruh hak warisnya yang berupa tanah sebagian (1/2) tanahnya mendirikan mushola dan sebagian (1/2) dijual untuk biaya bangunan musholanya padahal ahli waris itu mempunyai seorang isteri dan 3 anaknya niat itu disampaikan ketika pembagian waris 3 th lalu ..karena da proses surat menyurat belum selesai pendirian mishola belum dilakukan ..dan sekarang setelah 3 th berlalu ahli waris tersebut sakit struk diberhentikan dari pekerjaan kehidupan sudah kesulitan sekali ....yang akan ditanyakan apakah niat ahli waris bisa dibatalkan mendirikan mushola dan hak warisnya masih bisa dimiliki untuk pengobatan serta biaya hidup ketiga anak dan isterinya ..mohon diberikan solusinya akhirul kalam Jazakumullah khoir...
Kalau kondisinya istri yg bekerja dan secara finansial lebih besar dari suami bagaimana? Dan asset yg dipunya lebih bnyak dibeli oleh si istri.. apakah ktika istri meninggal, suami berhak atas asset yg dibeli istri?
Assalamualaikum ustad ibu saya baru saja jual rumah hasil jerih paya ibu dan ayah saya yg telah meninggal,alhamdulillah terjual 225juta ,rencananya ibu saya 100juta untuk ibu saya 50 juta untuk anak anaknya (anaknya ada 5 orang ) 10 juta untuk cucu cucunya yg berjumlah 10 orang sisanya untuk perantara dan dibagi bagi untuk anak yatim ,panti jompo ,saudara saudara yg tidak mampu, Apakah itu sudah benar pembagiannya pak ustad ,masih ada abak anaknya yg kekurangan dlm ekonomi Oh iya pak ustad ibu saya masih punya uang pensiun yg setiap bulannya dpt dab punya uang konrakan yg setuap thnnya dpt Mohon dujawab trimakasih
Assalamualaikuk, p'ustd mslh warisan suami sy, punya adik laki, tp beda bpk, ke 2 org tuanya sdh meninggal 5thn yg lalu, sd sekarang waktu ditanyain mslh warisan ini, blgnya sdh dihibahkan ke adiknya itu, sy tahu sertifikat itu an.ibunya, wkt d8hibahkan suami tdk diberi tahu, 2th lalu sy tanya kembali, jawabnya *jgn pernah bahas masalah warisan, kalau tanya trs, putus hub.keluarga (adik kaka),sedangkan kakanya (suami sy) skrg sakit stroke.mohon arahan, hrs bgm
Assalamualaikum, mau bertanya ketika seorang laki2 meninggal meninggalkan satu anak perempuan,orgtua kandung almarhum sdh tdk ada tp ada saudara laki2 almarhum,bagaimana pembagiannya jika harta warisanny senilai 300 jt,terimakasih,wasalaaam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.. Pak ustad sy mau tanya mslh warisan. Suami sy bru meninggal 1 bln lalu. Trus dr suami ada anak 1 laki laki. Dan sy punya anak 2 laki laki tp bukan dr almarhum suami. Yang sy mau tanyakan ini sy di suruh sm anak dr almarhum bilang bgni sy juga hrs belajar memahami tentang pembagian hal warisan. Bgtu pak ustad dan yg ingin sy tanyakan berapa bagian istri pak ustad menurut hukum Islam wassalam wr wb🙏
Assalamualaikum Pak Ustadz,sy mau bertanya,ibu sy udh di tinggal Alm bpk,trs ibu mau mewariskan rumah yg ada saat ini,ibu saya py ank 7,yg meninggal 3,putri k 1 dan k 2,pd usia sblm 2 thn,lalu abang meninggal di usia 37 tahun,meninggalkan ank laki"2,lalu skrg tinggal 4,1 laki laki dan 3 Perempuan,bagaimana cara pembagiannya,misalnya ada kontrakan 8 pintu,kalo di jual smua,misalnya seharga 290 juta,tp msh ada rmh yg kita tinggali,...sementata ibu saya inginnya yg rumah kita tinggali di bagi setengah jika terjual,setengah utk di sumbangkan k masjid,dan stghnya di bagi k anak"nya,bagaimana kah cara pembagiaannya ustadz
Wa'alaikumussalam, jadi yang mau dibagi harta waris dari alm Bapak ya... yang dapat waris Ibu (istri alm) 1/8 Sisanya dibagi jadi 5 bagian anak laki 1 x 2 bagian = 2 bagian (2/5) anak perempuan 3 x 1 bagian = 3 bagian (masing masing 1/5) ini asumsi abangnya meninggal lebih dulu dari ayahnya ya setelah dibagi sesuai syariat... silahkan kalau separuhnya mau disedekahkan atau wakafkan
Sampurasun syalom saya Kecewa pas ingat warisan dari kakek saya bpk saya anak tunggal dan saya cucu tunggal lelaki satu2nya dari delapan anak 7 perempuan tdk sesuai dgn bab waris pas waktu saya masih muslim padahal pendidikan saya MI MTs SMA muslim mondok 6 thn di ponpes saya tau bab waris... Makanya saya Kecewa... 30 thn saya meminggalkan kapung halaman barus 2019 bisa mudik kalau aturan iya tapi sesungguhnya warisan banyak tdk sesuai dgn bab waris saya mudik yah keluarga pada minta maaf yah maafin aja sekarang saya udah damai dlam kehidupan walaupun anak saya muslim istri saya muslim semua warjsan saya pakai atas nama anak dan istri saya makanya dari kekecewan kok bengini tapi sekarang damai tak mikir ini itulagi mangga ah harturnuhun
Izin tanya.. Istri meninggal dunia tanpa anak.. Mempunyai harta warisan dr ortunya sepetak tanah.. Y msh ada.. Suami, Saudara kandung wanita 2 orang. Saudara kandung laki2 1 orang. Bagaimanakah cara membaginya, terimakasih...🙏
Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : Suami masuk dalam ashhabul furudh sedangkan Saudara kandung masuk dalam dzawil Arham. Dzawil Arham tidak berhak mendapatkan hak waris jika asshabul furudh (duda) masih hidup. Dengan kata lain suami mendapatkan 100 % warisan dari Almh istri, dengan ketentuan Almh istri anak yatim piatu dan tidak punya anak.
Assalamualaikum warahmatullahi. Mau tanya tentang harta warisan... saya punya nenek ... Sebelum almarhum berpesan ...(si nenek mempunyai sebuah 1 rumah dan 2 petak sawah) yang mempunyai 2anak kandung? anak per1 laki , anak ke2 perempuan. Semasa hidupnya nenek berpesan(mewasiatkan) bahwa ... Rumah itu akan menjadi milik si anak ke2 perempuan. dan...sawah 2 petak sekarang sisa 1 petak sawah karena sudah di jual oleh anak per 1 laki-laki... Tinggal sawah 1 petak... yang di wariskan ke anak ke 1 dan ke 2 tapi itu akan jadi milik anak yang ke 2 perempuan seluruh nya asal ... Anak yg ke2 memberikan uang Rp.10.000.000.(sepuluh juta) dan sebelum nya si anak per 1 sudah menjual sawah 1 petak . .... Tapi setelah nenek itu sudah(meninggal) almarhum... Si anak per 1 meminta jatah warisan (di bagi rata) 50-50... Rumah dan sawah. Mohon di jawab bagaimana bagi yang tahu tentang harta warisan ini...demi kebaikan keluarga saya. Terima kasih Assalamualaikum wr.wb
Pa ustad bagaimana cara menghitung warisan yg berupa rumah kontrakan.adapun kontrakannya ada yg dijakarta ada yg dibekasi.anaknya semua 4 perempuan.mohon pencerahannya makasi
Harus lebih lengkap dulu, selain anak perempuan siapa lagi orang terdekat yang masih hidup? Yang sudah pasti, anak-anak perempuan hanya berhak 2/3 bagian dari harta waris. 2/3 : 4 atau masing masing anak perempuan mendapat 2/12. Untuk pembagian rumah, sebagian di Bekasi dan di Jakarta, harus jadikan uang dulu atau hasil kontraknya bisa dibagi sesuai diatas. Bila dikontrakan 2jt /bulan... maka masing2 dapat 2/12 x 2jt. Begitupun bila terjual.
Assalamualaikum ustadz, mau tanya klo pembagian warisan 200 Jt di Bagi 8 untuk 2 (Alm laki2 dan 6 perempuan msh hidup) pembagiannya bagaimana ya ustadz sejauh ini si di pukul rata bagi 8 apakah itu benar menurut Islam. Terimakasih
Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : jika yang meninggal si anak terlebih dahulu maka tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Harta warisan hanya dibagi kepada hak waris yang masih hidup. Jika yg meninggal ayah: ibu, kakek. Dan nenek masih hidup maka pembagian sbb : Ibu 1/8, kakek 1/6, nenek 1/6 sisanya dibagi ke anak jika yang masih hidup 6 anak perempuan. Maka sisanya dibagi 6.
Jika ada suami istri,punya anak 4,anak ke 1-2 laki2,anak ke 3-4 perempuan,jika warisannya berupa tanah,bgmn cara pembagiannya?scr luas dan letak (depan,tengah,belakang)?mohon pencerahannya...,Jazakumullah 🙏
@@sitimunawaroh-qm5pz untuk letaknya?apakah depan,tengah atau belakang apakah ada rujukannya?soalnya setau saya hanya disebutkan jumlah atau luasnya saja
@@muhammadrifat_sb Suami meninggal, & meninggalkan 1. Istri mendpt 1/8 bagian 2. Anak laki-laki 2 orang 3. Anak perempuan 2 orang *Bagian masing-masing anak laki-laki 2 kali lipat dari bagian masing-masing anak perempuan setelah dibagi utk sang istri Yg dibagi adalah harta almarhum suami, bukan harta suami istri
Sy pinya tanah dan rumah milik sy sendiri yg asal muasal dr pemberian ibu dan bpk angkat sy.anak sy ada 5 apakah itu jg hrs sy wariskan kpd anak sy ? Sdgkan 3 anak sy tdk memperdulikan keadaan sy selama ini.
Mau tanya... Kalau istri meninggal dan punya anak perempuan satu dan masih ada orang tua si almarhumah tadi, apakah hartanya dibagi dua dengan suami dulu atau langsung dihitung 1/4 utk suami?
Walaikumsalam wrb, bantu jawab. Dalam Islam tidak mengenal harta Gono gini jika harta Almh istri tersebut milik istri 100%, maka pembagiannya suami langsung dihitung 1/4, ibu 1/6, ayah 1/6, sisanya diberikan ke anak tunggal Almh.
Assalamualaikum, saya 9 bersaudara Ibu dan Bpk saya sdh meninggal sekarang saudara saya tinggal 4 orang, 3 perempuan 1 laki-laki bagaimana cara membagi warisan berapa bagiannya ? dan bagi kakak kami yg sdh meninggal dan mempunyai anak apa masih mendapatkan warisan dan berapa bagiannya ? Terima kasih
Harus lebih lengkap dulu, adakah saudara yang meninggal lebih dulu dari orang tua? Bagi saudara yang meninggal lebih dulu dari orang tuanya, maka tidak ada hak waris baginya. Karena prinsip dalam waris, ahli waris adalah orang yang hidup saat pewaris wafat.
Asalamualaikum Pak Ustad... Bagaimana klo ada orangtua punya anak satu laki2. Lalu punya keturunan satu perempuan(cucu) namun pisahan(cerai) karena si anak g bleh menafkahi istri dan cucunya.. Stelah cerai... Anaknya menikah lagi.. Berpuluh2 tahun g punya anak, lalu si orangtua itu meninggalkan harta aris tempattiggal dan sawah maupun hewan.. Tapi hidup anaknya itu sama istri keduanya.. Karena anaknya perempuanya beesama mantan istri pertama.. Jauh rumahnya.. Anaknya jg berumahtangga punya anak satu jga.. Lalu sang anak itu meninggal juga.. Meninggalkan harta waris dari orangtuanya... Yg saya tanyakan.. Siapakah yg punya hak waris itu... Anak dari istri pertama atau istri kedua yg g punya anak.. Pak Ustad...
Ustad istri pertama duami sy meninggal, kemudian menikah lg dgn sy tanpa anak, blm lm ini duami meninggal apa sy berhak mendapat warisan, ketika alm menikah dgn sy, hanya memiliki 1 unit kendaraan tks ustad
Assalamualaikum. Pa ustad. Sy.mau tanya bila seorang laki laki memiliki anak 6. 3orang perempuan. dari istri pertama. cerai hidup. Dan 3anak (1laki)(2perempuan)cerai meninggal. bagai mana pembagian warisnya. Katakan beliau skr. sdh. tua dan tdk. ada satu orang anaknya mengurus atau merawat beliau. Krn skrng beliau tdk memiliki penghasilan. Tapi beliau memiliki aset tanah dan rumah. Yg. Jadi persoalannya sekarang semua dikuasai dan di tempati oleh 3orang anaknya.semua telah berkeluarga. beliau sekarang mau membagi kan nya pd anak anaknya. sedang kan beliau sdh tak memiliki psngharl
Jika 800jt harta bersih berapa masing mendapat ahli waris anggota keluarga : Istri (org tua istri sdh almarhum),2 anak laki dan 3 anak perempuan? Mohon pencerahannya
Assalamualaikum pa ustadz. Saya mau tanya Seorang Bapa punya anak 8 Anak pertama meninggal mendahului bapa Bbrp belas tahun kemudian bapa meninggal Apakah anak pertama yang meninggal mendahului bapa nya tetap mendapatkan waris ato tidak? Mohon penjelasana dan pencerahan nya pa ustadz 🙏
Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : jika yang meninggal si anak terlebih dahulu maka tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Harta warisan hanya dibagi kepada hak waris yang masih hidup.
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh ustad mau nanya,ada 3 saudara dalam 1 keluarga,2 perempuan dan 1 laki2,yang 1 perempuan meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan anak 4,yg 3 masih hidup sedangkan yang 1 meninggal,dan beberapa tahun kemudian yang laki2 juga meninggal tanpa meninggalkan istri dan anak,karena istrinya meninggal terlebih dahulu dan tidak memiliki keturunan,harta dari laki2 tersebut pembagiannya bagaimana ya menurut islam,yang tertinggal hanya satu saudara perempuannya,yang saudara perempuan itu dapat bagian berapa dan 3 anak yang masih hidup dari saudara perempuannya yang sudah meninggal mendapatkan bagian apa tidak? Mohon pencerahannya ustad bagaimana pembagian harta warisannya secara islami Wassalamualaikum warahmatullah wabarokatuh
Bagian saudara perempuan untuk pewaris yang tidak punya anak adalah 1/2 bagian. 1/2 nya lagi dicari apakah ada kakek/paman? Karena keponakan dari saudara perempuan, bukanlah ahli waris
Assalaammu alaikum wrwb Ustadz saya mau bertanya, apabila kondisinya sbb: Yang meninggal adalah seorang bujang yg meninggalkan harta. Apakah itu juga sama dengan harta warisan? Apakah pembagian nya sama dengan harta warisan dari orang tua? Terimakasih sebelum & sesudahnya ustadz. Wassalaammu alaikum wrwb
Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : jika yang meninggal si anak terlebih dahulu dan belum menikah, maka seluruh harta warisannya diberikan kepada orang tuanya. Jika orang tua juga sudah meninggal maka yang mendapatkan hak waris adalah Dzawil Arham termasuk saudara kandung dari Ibu didalamnya.
Wa'alaikumussalam, Bantu jawab. meninggalnya seorang bujangan: Ibu mendapat hak waris 1/3 Ayah mendapat sisanya Apabila bujangan tersebut memiliki saudara 2 orang atau lebih, maka Ibu mendapat 1/6, dan ayah mendapat sisanya
Saya kesini ada tugas masih ga paham tolong bantu saya menjawab yah Misalnya Warisannya 50 juta Saya anak perempuan Mama dan ayah saya masih ada gimana hitungnya
Assalamualaikum. Afwan ustad saya mau tanya. Jika Kakek saya bagi warisan dan Jika ayah meninggal lebih dulu. Apa kami sebagai anak2 dapat bagian juga?ini Jika warisan dalam bentuk tanah. Karna katanya cucu tidak dapat jika ayahnya telah meninggal. Hanya paman2 yg masih hidup saja yang dapat. Terimakasih untuk jawabannya ustad
Assalamu'alaikum Ustad, suami saya udah meninggal kami punya usaha yang dibangun dari nol dari awal menikah,apakah saya juga hanya mendapatkan 1/8 dari semua nya, sedangvusaha itu patungan modal sama saya dan saya saya juga ikut terlibat dalam usaha itu, terima kasih Ustad
Wa'alaikumussalam... Ma'af bantu jawab: pisahkan dulu hartanya antara suami dan istri... Kontribusi istri berapa %... Pisahkan... Itu milik istri. Harta bersih alm baru bisa dibagi waris, istri kalau ada anak mendapat 1/8