Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#iswandimarwan #kapoldajabar #akhmadwiyagus #surawan #Kombessurawan #pegi #pegisetiawan #sidangpraperadilan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #salahtangkap #pegibebas #keluarpenjara #tonirm #pengacaratoni #kapoldajabar
SURYA.CO.ID - PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan terkait nasib Polda Jabar yang diduga salah tangkap dalam kasus Vina.
Bahkan Kapolda Jabar dan penyidik terancam dicopot hingga kena sanksi mutasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi.
Ia mendesak agar Kapolda Jabar dan Dirreskrimum dicopot dari jabatannya.
Hal itu dilakukan sebagai bukti pertanggung jawaban atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri." ujar Marwan.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.
Ia meminta agar Polri memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar.
Namun, Trimedya menjelaskan jenis sanksi itu tergantung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
Sementara Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menyebut kekeliruan penyidik Polda dalam penetapan tersangka tidak akan dikenai sanksi.
Pasalnya, hal tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Namun, Nandang menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik tetap akan kena sanksi.
Namun, sanksinya dalam bentuk mutasi jabatan.
"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.
www.tribunnews.com/nasional/2...
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: winda rahmawati
Website:
surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
RU-vid
/ @tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
8 июл 2024