Pada Video kali ini saya akan menjelaskan tentang Berkas Lapor Diri PPG Dalam Jabatan. Setelah Bapak Ibu Guru terpilih menjadi peserta PPG Dalam Jabatan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan Bapak Ibu yaitu melakukan Lapor Diri ke LPTK / Kampus yang telah ditetapkan. Apabila Bapak Ibu tidak Lapor Diri maka dapat mengakibatkan pembatalan menjadi mahasiswa PPG Daljab.
Ralat untuk Pas Foto yang diminta yaitu:
Ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
5 окт 2024