Merokok merupakan salah satu masalah kesehatan karena tingkat penggunaannnya masih tinggi di Indonesia.
Kebiasaan atau budaya merokok yang masih dianggap wajar, dan sulitnya perokok untuk berhenti merokok maka diperlukan bantuan bagi masyarakat yang merokok untuk berhenti merokok melalui layanan uapaya berhenti merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FKTP). Upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan ini diharapkan dapat membantu tercapainya target RPJMN 2020-2024 yaitu menurunkan prevalensi merokok, yang terus meningkat setiap tahun
Oleh karena itu untuk mensukseskan upaya pencegahan dan pengendalian bahaya merokok bagi kesehatan, Kementerian Kesehatan perlu dukungan dari Lintas sektor dan masyarakat untuk menerapkan KTR di wilayahnya dan mensosialisasikan UBM.
Selain itu penerapam Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di Tempat-Tempat Umum termasuk Tempat Ibadah,, Fasilitas PelayananKesehatan, Institusi Pendidikan dan Perkantoran merupakan upaya lain yang digunakan dalam mendukung UBM yaitu menciptakan suasana yang mendukung perokok untuk bisa mmengendalikan diri.
Puskesmas Talang Ratu bersama masyarakat berupaya mewujudkan Masyarakat Sehat yang bebas Asap ROKOK dengan penerapan KTR di Fasilitas Kesehatan dan sekitarnya
Salam Sehat….
9 окт 2024