Tolong bank Indonésia berikut sy uang bantuan sy kN orang uga dijadikan inspirasi kluster hp and laptop sy di gembong swh tengah gang2 no6, Dl danawarih kerja pas waktu sy proses sembuh dri sakit, trims
tolong pihak bank indonesia cabut aja hak aplikasi dana di indonesia karna aplikasi dana dompet digital yg nga aman dan tidak bisa dipercaya untuk dipakai rakyat dan ancur sistem aplikasi dana
tolong dong bank indonesia ini aplikasi dana kan naungan pengawasan BI,masa akun dana saya nga bisa riset pin mau 1 bln nga bisa dibuka buka,udh itu banyak alasan penjelasan,saya mau tanya dana aplikasi maling duit rakyat yg berkedok aplikasi tf ung dan tabungan,guys aplikasi dana nga bisa dipercaya jgn jadi korbn juga
Hai, #SobatRupiah. Kami turut bersimpati atas kendala yang dialami. Laporan ini akan menjadi catatan yang akan kami sampaikan pihak terkait. Pada dasarnya, BI melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP) dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bagi PJP yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama dan pencabutan izin sebagai PJP. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 53 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, kamu dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Kamu telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan penyelenggara. b. Permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya. c. Kamu mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Mengenai kendala akun yg disampaikan, kami sarankan kamu dapat berkoordinasi dengan pihak penyelenggara terlebih dahulu dalam hal ini DANA untuk ditindaklanjuti. Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2023, penanganan pengaduan harus diselesaikan oleh penyelenggara dalam waktu 20+20 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Mohon berkenan untuk menunggu jawaban dari penyelenggara terkait dan lakukan pengecekan secara berkala. Apabila sudah melakukan pengaduan kepada penyelenggara dalam waktu 20+20 hari kerja disertai dokumen secara lengkap namun tidak terjadi kesepakatan, silakan dapat sampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia untuk dapat dianalisis terlebih dahulu. Semoga permasalahan yang dialami dapat segera terselesaikan. 🙏