Proses Mutasi Antar Daerah dibagi menjadi 2 tahap
1. Mutasi Keluar di Samsat Asal
2. Mutasi Masuk ke Samsat Tujuan (domisili baru)
A. MUTASI KELUAR
Persyaratan Mutasi Keluar
1. KTP alamat domisili terbaru asli dan fotokopi
2. STNK Asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat Cek Fisik Kendaraan Asli dan Fotokopi (surat cek fisik ini akan didapatkan pada saat
pengurusan mutasi di samsat ya teman teman jadi gak usah bingung mau cek fisik dimana)
5. Kwitansi pembelian, untuk kwitansi pembelian ini dilampirkan jika kendaraannya adalah
kendaraan bekas dan belum dibalik nama ya temen temen. jika STNK dan BPKB nya sudah
atas nama temen temen, kalian gak perlu lagi melampirkan kwitansi
Prosedur dan tahapan Mutasi Keluar
1. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dimutasi.
2. Tahap yang kedua adalah pengajuan mutasi keluar
3. Pengajuan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
4. Pembayaran Mutasi Antar Daerh
5. Pengambilan Arsip Kendaraan
6. Pengambilan Berkas Mutasi Antar Daerah
Waktu : 21 Hari atau 3 Minggu
Biaya
Kendaraan Roda Dua 150 ribu rupiah
Kendaraan Roda Empat/Lebih 250 ribu rupiah
B. MUTASI MASUK
Persyaratan Mutasi Masuk
1. Kendaraan Wajib Hadir Untuk Cek Fisik Ulang
2. Melampirkan
Surat Pengantar Mutasi (Asli & Fotokopi)
Surat Keterangan Fiskal (Asli & Fotokopi)
Surat Cek Fisik (Asli & Fotokopi)
3. BPKB and STNK (Asli & Fotokopi)
4. Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai (Asli dan Fotokopi) jika kendaraannya akan sekaligus dibalik nama
5. Dokumen lain yang disertakan pada saat mengurus mutasi keluar dari Samsat Asal.
Proses Tahap dan Biaya Mutasi Masuk
1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
2. Pendaftaran Mutasi Masuk
3. Pembayaran Pembuatan BPKB Baru
4. Pembayaran serta Pengambilan STNK & Plat Kendaraan Baru
5. Pengambilan BPKB Baru
Waktu : 49 Hari atau 1,5 Bulan
Biaya : IDR 610 ribu (berbeda masing masing kendaraan tergantung dari pajak)
• BIAYA, WAKTU DAN PROSE...
16 окт 2024