Тёмный

BIJAK MNCo. ||| Apa Bener, Punya Warisan Harus Ikut PPS ??? 

Sharing Pajak MNCo.
Подписаться 10 тыс.
Просмотров 9 тыс.
50% 1

Solusi atas kegalauan dan keraguan ikut PPS atau Pembetulan SPT dapat Anda dapatkan lebih lanjut di:
utas.me/mukhnu...
Salam berkah,
Kantor Konsultan Pajak MNCo. - Yogyakarta
===============================================================
Jangan lupa follow kami:
IG 👉🏻 / sharingpajakmnco
FB 👉🏻 / sharingpajakku
Twitter 👉🏻 / sharingpajakku
TikTok 👉🏻 / sharingpajakmnco
===============================================================

Опубликовано:

 

16 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 47   
@paulusnaput264
@paulusnaput264 2 года назад
Terimaksh buat pencerahannya pak Nurcholis, sukses selalu dengan MNCo. nya
@JihadTrisakti
@JihadTrisakti 2 года назад
Terima kasih atas sharingnya Pak Nurkholis selaku narasumber dan Mas Zufaril selaku moderator
@bobbysiagian7475
@bobbysiagian7475 2 года назад
Terima kasih utk sharingnya yg mencerahkan... Sukses selalu...
@annamarwati6835
@annamarwati6835 2 года назад
Pak Nur mau tanya apakah harta warisan, dari orang tua yg meninggal ke anak kandung, semua bebas pajak? Kenapa kantor pajak masih menanyakan apakah harta tersebut sdh dilaporkan di SPT almarhum atau belum ? Kalau belum berarti ahli waris yg bayar pajaknya ya pak. Atau ada dasar aturan atau hukum perpajakan yg mengatur bahwa warisan harus sudah dilaporkan di SPT pewaris atau almarhum.
@zakwildan2950
@zakwildan2950 2 года назад
Salam Pak Nur ... klo boleh tanya ,,, Kondisi Orang Pribadi Bukan peserta TA (2016) dan Belom pernah lapor SPT Tahunan OP, apakah Jika Ikut PPS ini , Harta yg diperoleh dr Warisan / Hibah dimasukkan dlm SPT OP 2020 ( syarat ikut PPS ) ... dan Perolehan harga sebelum 2015 masuk PPS SKEMA 1 dan prolehan 2016 - 2020 ikut PPS Skema 2 ? ,,, mohon pencerahannya... salam
@julianadjugo2141
@julianadjugo2141 2 года назад
Pak nur ... Izin tanya apakah benar harta warisan tanah bangunan sudah lengkap di SPT pewaris,waktu mau dibagikan harus minta SKB PPh ? Terima kasih p nur
@limiordyshenglin9725
@limiordyshenglin9725 2 года назад
Hallo Pak, Mao Tanya kalo ada sebuah rumah yang sudah di hibahkan dari ortu ke anak kandung Hanya dengan dibuat surat keterangan hibah secara tertulis tahun 2015 Dan diacc diatas materai serta sertifikat rumah blom balik nama ke anak kandung. Apakah anaknya perlu ikut pps ? (Kondisi anak sudah pernah ikut TA 2016) terima kasih Pak 🙏
@e9589
@e9589 2 года назад
Apakah warisan yg tdk Ada di SPT pewaris sudah meninggal ahli waris harus PPS. Sdgkan ahli waris skrg WNI tinggal di LN sejak 2002 sampai skrg tidak punya NPWP warisan Baru Akan di terima juli 2022. Gimana Pak. Thank you 🙏🏻
@SMEI28
@SMEI28 2 года назад
Pak, kalo terima surat wasiat ( yang terima cucu ), apa bisa digolongkan sebagai warisan ?
@jackthecat7258
@jackthecat7258 2 года назад
Pak..klo terima warisan tahun 2015 sebelumnya pernah dilaporkan di SPT oleh pemilik awal (pemberi waris) sekarang sdh almarhum, saya sekarang jdi penerima waris, dan pernah pula ikut tax amnesty 2015, warisan tsb saya laporkan di SPT 2018, 2019,2020, apakah harus ikut lagi PPS ?
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Jika kita ikut Tax Amnesty 2015, dan tidak mengungkapkan harta warisan yang diperoleh di tahun 2015 atau sebelumnya, maka harus ikut PPS skema 1. Pelaporan harta warisan di SPT 2018,2019,2020 tidak menghapus kewajiban mengikuti PPS skema 1 karena Anda terlewat/tidak mengungkap harta yg ada pada posisi per 31 Desember 2015. Tidak perlu ikut PPS, jika warisan tersebut anda terima setelah tahun 2015
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Jika kita ikut Tax Amnesty 2015, dan tidak mengungkapkan harta warisan yang diperoleh di tahun 2015 atau sebelumnya, maka harus ikut PPS skema 1. Pelaporan harta warisan di SPT 2018,2019,2020 tidak menghapus kewajiban mengikuti PPS skema 1 karena Anda terlewat/tidak mengungkap harta yg ada pada posisi per 31 Desember 2015. Tidak perlu ikut PPS, jika warisan tersebut anda terima setelah tahun 2015
@tot4-f3n27
@tot4-f3n27 2 года назад
Pak, sy ikut TA 2016. Tp ada aset di tahun 2013 yg tidak ikut TA 2016. Yg sy mau tanya kan adalah jika aset thn 2013 telah di jual pada tahun 2017, apakah atas aset tersebut hrs ikut PPS ? Terima kasih
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Kalau atas aset itu ada jejak transaksinya di instansi pemerintah ata swasta misal jual tanah, jual saham, jual mobil langsung baliknama, ada risiko ketahuan. Bagi yang ikut TA 1, dan ada yg terlewat wajib ikut PPS skema 1
@farlirudijatmiko372
@farlirudijatmiko372 2 года назад
Salam pak nur, ijin bertanya pak, apabila bapak berkenan mohon petunjuk dan arahannya pak. jadi pada 2019 akhir almarhum ayah saya beli mobil dengan cara kredit dan stnk serta bpkb mobil itu diatasnamakan saya sebagai anaknya. kemudian pada bulan juni tahun 2021 ayah saya meninggal karena covid dan keluarga klaim asuransi jiwa dan di acc, sehingga pada bulan november 2021 kredit mobil tersebut sudah dinyatakan lunas. akan tetapi sejak 2019, mobil atas nama saya itu terlewat untuk saya laporkan di SPT tahunan. yang menjadi pertanyaan saya yang pertama apakah saya harus mengikuti PPS atau pembetulan SPT saja? dan yang kedua apakah kendaraan tersebut bisa saya laporkan sebagai warisan/hibah/hadiah? terima kasih
@sigitpranata6199
@sigitpranata6199 2 года назад
Selamat pagi bapak, divideo ini ada kata yg saya catat, ( resiko pajak atas penghasilan) dimenit 11.10. disitu disebutkan blm bayar pajak penghasilan 2016-2020, tdk lapor PPS trs diperiksa bayar denda 100jt. sedangkan saya sdh bayar pajak penghasilan 2016-2020. Tp kasusnya hampir sama saya mendapatkan warisan di th 2017 dan blm pernah dilaporkan , bkn sengaja tp bingung karena warisan dan dibalik nama 3 anak di th 2017. Apakah saya harus ikut PPS kebijakan 2? Apakah dibiarkan saja sampai diperiksa atau lgs pembetulan SPT yg tahun berapa? Kapan? katanya tdk dianggap setelah keluar UU harmonisasi. Terima kasih
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Lakukan pembetulan SPT 2017 dengan memasukkan harta sesuai bagian warisannya, dan memasukkan penghasilan non obyek pajak di bagian warisan senilai bagian tersebut. Pembtulan tidak dianggap jika Anda ikut program PPS skema2. Jika tidak ikut PPS, pembetulan tetap diperbolehkan
@yulyrahayu367
@yulyrahayu367 2 года назад
Assalamualaikum Pak,, Kalau dpt warisan tanah di thn 2017 dan blm prnh saya laporkan di SPT, dan org yg mewariskan juga sdh meninggal dan org tsb blm pernah melaporkan tanah tsb d SPT nya apakah saya wajib ikut PPS? Lalu bagaimana kalau warisan tsb sdh jual saya per 31 des 2020, haruskah tetap PPS?
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Cukup membetulkan SPT Tahuan 2017, 2018, dan 2019 (31 des 2020 sudah dijual, tak perlu masuk di SPT 2020, cukup sajikan penjualannya dan PPhfinal yg dibayarkan saat AJB di notaris) dengan memasukkan harta warisan dan penghasilan non obyek pajak senilai warisan... Tidak usah ikut PPS.
@ANTIK7777
@ANTIK7777 2 года назад
Pak saya seorang pegawai rendah.dapet warisan rumah dari orang tua (ayah udah meninggal) perlu ikut pps ndak? Kalo ndak punya uang buat mbayar pps apa akibat nya?
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
kalau harta bersumber dari warisan, cukup pembetulan SPT Tahunan saja, masukkan harta dan tahun perolehaan saat menerima warisan dari ortu
@semipurwanti2136
@semipurwanti2136 2 года назад
Assalamualaikan Pak Nur , apakah untuk tahun 2020 masih bisa pembetulan SPT ?
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Bisa pembetulan SPT, tapi kalau ikutan PPS skema 2 pembetulannya tidak akan dianggap ada..
@robizakaria4738
@robizakaria4738 2 года назад
malam pak, maaf mau tanya diluar tema, saya ingin tanya apakah pengusaha yg menjual barang keluarnegeri ada keringanan pajak? yg kami jual herbal tradisional, soalnya sya pernah dengar ada keringanan buat herbal tradisional yg dikirim keluarnegeri. terimakasih pak sebelumnya
@sunset-bb2bz
@sunset-bb2bz 2 года назад
Sama pak pertanyaan nya😁
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Keringanan pajak atas ekspor barang keluar negeri hanyalah PPN 0% walaupun omset kita sudah melampaui Rp 4,8m setahun. Beda dengan penjualan lokal, jika omset sudah melebihi 4,8m harus mengenakan PPN kepada konsumen
@sunset-bb2bz
@sunset-bb2bz 2 года назад
@@SharingPajakMNCo Siap pak, terimakasih infonya, sangat bermanfaat, semoga sukses selalu
@robizakaria4738
@robizakaria4738 2 года назад
@@SharingPajakMNCo wah mantap, terimakasih pak infonya, semoga sukses selalu🙏🙏
@dewa7900
@dewa7900 2 года назад
Pak mau tanya kalo pembetulan harta warisan kena berapa persen yaa atau kena pph no berapa?
@zakwildan2950
@zakwildan2950 2 года назад
dan jika sudah pernah lapor SPT OP 2020 - 2019 ,,, bila melakukan pembetulan SPT tersebut ? karena di DJP ada keterangan sbb : Pembetulan SPT Peserta PPS setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan ...mohon pencerahannya
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Jika memilih ikut PPS skema 2, dan sebelumnya melakukan pembetulan SPT 2020 ke bawah, maka kita tidak akan dianggap melakukan pembetulan. sehingga kalau ada harta yg disisipkan dalam pembetulan, akan diabaikan dan harus dibayar PPh Final PPS
@hamba9788
@hamba9788 2 года назад
pak mau tanya Harta warisan dari orang tua tapi sama orang tua belum dilaporkan SPT tahunan nya Sama penerima (anak) juga belum Dilaporkan dari 2018 hingga sekarang ada dua tanah yang diwariskan yang pertama disewakan untuk showroom yang kedua tidak dipakai untuk apa-apa Pertanyaan : 1. dikenakan berapa persen dari tanah yang pertama yang dibisniskan disewa sewakan 2. dikenakan berapa persen dari tanah yang duanggurkan Trimkasih
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
1. Tanah yang disewakan dikenakan PPh Final 10% 2. Pajak dikenakan dari Penghasilan. Jika tanahnya nganggur, berarti tidak ada pajak penghasilan yang harus dibayarkan.. Jadi: Laporkan 2 harta dari di SPT Tahunan anak sejak tahun 2018 dengan menyajikan penghasilan non obyek pajak berupa warisan Lanjutkan laporkan harta sampai 2021... Laporkan juga penghasilan sewa tiap tahun beserta pembayaran pph 10 nya
@dclinique9797
@dclinique9797 2 года назад
Informasi yg bermanfaat. Tapi ada yg ingin saya tanyakan pak. Saya baru buat NPWP 2021 di usia 50th(tahun 2021 sudah melakukan pembayaran pajak umkm) tapi Saya punya aset dibawah 2015 macam rumah, motor, tanah, Mobil, sebagian ada dari warisan orang tua turun temurun. Baiknya saya pps atau bagaimana. Kalau tarif 14% gede juga. Langkah baiknya bagaimana ya pak
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Jika atas penjualannya sudah dibayar PPH final sesuai ketentuan, cukup lakukan pembetulan SPT Tahunan mulai 2016 dengan memasukkan seluruh harta sebelum 2015 dan warisan. Tapi jika Anda dulu ikut Tax Amnesty 2015, wajib hukumnya untuk ikut PPS skema1 dengan tarif 8% yg dikenakan atas aset yg perolehannya 2015 ke bawah
@dclinique9797
@dclinique9797 2 года назад
@@SharingPajakMNCo saya baru buat NPWP 2021 di bulan Agustus..jadi saya harus buat SPT 2015 sd 2020? Kan 2021 ini saya baru pertama kali buat SPT tahunan. Apakah bisa buat SPT mundur..kalau mundur berarti saya harus bayar pajak penghasilan dong selama 5 tahun. Nanti dikiranya saya telat lapor SPT kalau saya buat 2016 sd 2020.
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
@@dclinique9797 Kewajiban pajak itu dimulai sejak timbulnya terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif, bukan saat memiliki NPWP. Kapan kita dapat penghasilan (misal 2016) maka tahun itu juga harus kita hitung, bayar, dan laporkan.. Untuk kasus Anda, pilihannya 2: 1. Ikut PPS berarti 14% x aset yg belum dilaporkan 2. Pelaporan SPT 5 tahun ke belakang. Mana yg lebih murah, lakukan...
@hubertushanafi2158
@hubertushanafi2158 2 года назад
Pak kalo perolehan di bawah 2015 perlu di pps?
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
PPS skema 2 memberikan insentif dan risiko atas perolehan harta sejak 2016-2020. Perolehan harta 2015 ke bawah tidak memiliki risiko, maka tidak wajib ikut PPS. Cukup masukkan di SPT Tahunan 2021 dengan tahun perolehan 2015. Tapi kalau mau di PPS kan, tidak ada larangan, malah menjadi bonus/sedekah buat negara...dan sedekah pasti akan berbalas...
@waluyoputra5542
@waluyoputra5542 2 года назад
@@SharingPajakMNCo klo TA 2016 nya tidak ikut berarti ikut Skema 2 utk harta dibawah 2015 nya dan di masukan kedalam perolehan 2020 pak?
@nurhanifah9536
@nurhanifah9536 2 года назад
Assalamualaikum wr wb pak nanya saya ikut tek amnesti th 2015 bolehkah saya melaporkan uang tunai bukan rekening dengan tarif 8 persen utk pps kali ini
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Tidak ada larangan memasukkan uang tunai 2015. Tapi apa manfaat bagi ANda? Jika ingin ambil manfaat PPS, ikutlah yang skema 2 dengan tarif 14%.
@duniavegan6098
@duniavegan6098 2 года назад
6 persen & 12 persen kemahalan.
@SharingPajakMNCo
@SharingPajakMNCo 2 года назад
Ada dua pilihan: jika ikut PPS risikonya bisa 6% atau 12% dst... PPS tidak wajib diikuti. Pilih secara cermat..Jika kemahalan, lakukan pembetulan SPT Tahunan saja atas harta yg belum dilaporkan. Tapi kalau ada harta yg terlewat bagi peserta TA 2015, hukumnya wajib ikut karena risikonya bisa kena pph 25% atau 30% dan sanksi 200%
@linlinakitty1474
@linlinakitty1474 2 года назад
@@SharingPajakMNCo Pak mau tanya, sy sdh lapor SPT 2021, apakah untuk SPT 2020 & SPT 2021 bisa dilakukan pembetulan? Karena sy ga sanggup harus byr PPS 14%
@linlinakitty1474
@linlinakitty1474 2 года назад
@@SharingPajakMNCo Dan jika dilakukan pembetulan apakah akan dikenakan sanksi?
@jackthecat7258
@jackthecat7258 2 года назад
@@SharingPajakMNCo pak..saya dapat warisan tahun 2015, sebelumnya harta tsb sdh pernah di laporkan di SPT oleh pemberi waris dan sekarang sdh almarhum, saya dulu tahun 2015, ikut Tax amnesty, apakah wajib ikut Tax Amnesty sekarang ? Btw harta tsb saya laporkan di SPT tahun 2019 s/2020 pembetulan..apakah ikut lgi PPS ?
Далее
Inside Out 2: BABY JOY VS SHIN SONIC
00:19
Просмотров 2,2 млн
Merab vs Sean underway!! 🚨 #ufc306
00:23
Просмотров 1,2 млн
BIJAK MNCo. ||| Kena SP2DK... Kenapa Takut ???
13:01
APAKAH HARTA WARISAN KENA PAJAK? MARI KITA HITUNG
12:15
Profesor Giveaway Adalah Maut! #intriguerk
28:47
Просмотров 221 тыс.
Inside Out 2: BABY JOY VS SHIN SONIC
00:19
Просмотров 2,2 млн