Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru untuk perusahaan fintech, peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dengan aturan ini nantinya masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar. Apapun itu, jelas Anggota Komisi IX DPR Zulfikar Arse Sadikin, terpenting adalah dibereskan terlebih dahulu lembaganya, mulai dari pemegang saham, pengurusnya, dananya, pengelolaannya dan lain-lain.
#beritasatuutama #pinjol #lembagapinjol #reels #buniverse
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChann...
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu...
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : / beritasatuofficial
Tiktok : www.tiktok.com...
6 сен 2024