Pimpinan LPSK 2019-2024, Edwin Partogi memberikan pandangannya mengenai kasus Vina. Menurutnya, ia menangkap berbagai kejanggalan pada kasus Vina.
Utamanya laporan ayah Eky yang menurut Edwin, sangat aneh. Oleh karena itu, Edwin meyakini tidak ada pidana pada kasus Vina.
Bagi Edwin, yang terjadi pada kasus Vina hanya kecelakaan tunggal. Pasalnya begitu banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus Vina.
Pengacara Pegi, Marwan Iswandi juga menimpali pernyataan Edwin. Ia menambahkan kasus Vina itu perkara fiktif.
Artinya harusnya memang tidak ada pidana dalam kasus Vina. Hal itu dikarenakan, adanya DPO yang fiktif.
Baik itu Edwin maupun Marwan sepakat ada yang janggal dalam kasus Vina. Oleh karena itu, keduanya meyakini tidak ada pidana dalam kasus Vina.
#VinaCirebon #KasusVina #Vina
Baca selengkapnya klik di sini:
Yuk Subscribe: / @officialokezone
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / okezonecom
Instagram : / okezonecom
Twitter : / okezonenews
1 окт 2024