Rasul dan sahabat, setiap ada akan memulai sesuatu bersiwak, kemana pergi membawa siwak, Tapi sekarang umat nya banyak menggantinya dengan rokok. Sungguh sangat disayangkan
Merokok itu hukumnya masuk kepada hukum makanan, al mu'minun 51, Makanlah dari makanan yg baik... Merokok itu banyak tidak baiknya bisa dibilang tidak baik... Anda bisa menjawab sendiri hukumnya apa...
@@AhmadRifai-ey4uo... Doakan supaya tetap bertaqwa dan Istiqomah dlm ibadah kPD Allah SWT...sampai akhir hayat nya sj...SDH lebih dr cukup ...klau mslh rokok kalau dia SDH jenuh mngkn berhenti sendiri...kalau dia tetap rokok jg Ndak apa2 ,mngkn suatu kenyamanan dlm hidupnya...lagian jg sama sekali tidak dosa kok masih dlm kategori aman....di Al Qur'an TDK ada SM sekali di sebutkan brrti TDK apa2...paling klau segi kesehatan jelas iya....pr ulama mengkhiyaskan....banyak baik nya atau mudhorot nya...jls banyak mudhorot nya....tp jg TDK bs di artikan semudah ucapan....Krn rokok jg penambah semangat, TDK bete bg seorang perokok...klau mslh bahaya gula aza kebanyakan ,jg tidak bagus...makanan kimia jg tidak bagus....?klau al Qur'an dan hadist TDK di sebutkan ....gas azaaa...?
Pemerintah sepantasnya menunjukkan rasa terimakasih kepada perusahaan-perusahaan rokok nasional yang telah berkontribusi besar terhadao penerimaan negara lewat cukai, penerimaan BPJS, penyerapan puluhan ribu tenaga kerja, ribuan petani tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ribuan pekerja di perusahaan mitra, pekerja dan pengusaha distributor, ribuan kios dan warung yang menjalin kemitraan dengan perusahaan. Kebijakan2 pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada industri rokok yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, yaitu: 1. Kenaikan cukai yang konsisten tiap tahunnya tanpa melihat kondisi makro ekonomi; 2. Pembiaran fatwa rokok haram yang telah dikeluarkan oleh MUI, dan belum dicabut sampai sekarang; 3. Pemaksaan iklan gambar2 yang tidak layak pada kemasan rokok, dan ini dinilai melanggar UU konsumen. 4. Komentar pejabat yang seolah ambigu, memprotek kesehatan dan ingin mematikan industri rokok dengan menaikkan cukai secara konsisten, sampai pada harga yang tidak terbeli konsumen, padahal dibalik itu faktanya pemerintah tetap butuh penerimaan dari cukai rokok, yang secara fakta telah rutin menyumbang seperempat penerimaan APBN dari tahun ketahun. Mematikan tapi tetap butuh apa itu masuk akal? Ambigu iya. Sementara cukai dari miras, makanan tidak sehat, obat2an yg berbahaya tetap dibiarkan tidak naik, dari sisi keadilan disini yang dipertanyakan. Apa memang negara sudah ada ganti industri rokok secara bisnis yang sekelas? Kalaupun ada, masih perlu waktu puluhan tahun untuk bisa memanen hasil itupun dengan asumsi perusahaan mampu bertahan diatas 5 tahun.
Rokok itu terbuat dari tembakau sedangkan tembakau itu dari tumbuhan bukan dari babi/anjing majlis ulama Indonesia banyak yang haram di halal kn dan yang halal di haram kan ada jenis kopi yang jelas-jelas menggunakan minyak babi tapi malah di halal kan sama majlis ulama Indonesia kn aneh itu MUI kok yang jelas haram di halal kan
Ini Indonesia bos walaupun bermanfaat tapi tetap dibunuh dimatikan yang tidak bermanfaat dihidupkan dan di buat subur tumbuh nya 😂😂😂 tapi tetap lah NKRI harga mati 👍👍 karena yang salah pejabat 2 negara bukan negara cuma yang hancur negara gara2 banyak pejabat yang tidak jelas tidak becus dalam semua hal, tapi wajar juga sih karena pejabat 2 kan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesilapan
Jadi perumpamaan Merokok ini sebenarnya sama seperti seorang Laki-Laki yg beristri lebih dari satu. Dalam Islam membolehkan seorang laki² memiliki istri lebih dari satu hal tersebut juga dicontohkan oleh Rasulullah tapi masyarakat banyak yang mengecam hal tersebut. ANEH KAN? Makanya klo cuma ngikutin mulut org sih susah. Lebih baik hidup santai, santun, dan tidak menyinggung orang lain.
ya bener ulama arab gak rokok kuat.... indonesia rokok haram pada berdiri..jadi makruh......😊 lain.... rokok bisa lawan ngantuk...mencari ilmu... yang gak rokok bagus yang merokok lebih bagus😁
Maaf ya!! dan kenapa pula minta maaf, karena ini kebenaran!! Jelas dalam Al-Quran apa yang merusakmu itu HARAM!! JADI KALIAN PEROKOK!! JANGAN KARENA SUKA KEMUDIAN MENCARI" PEMBENARAN, GAK ADA DALILNYA LAH.. GA BEGITU LAH!! SUDAH JELAS DALAM AL-QURAN!! APA YANG MERUSAKMU HARAM!! JADI KALIAN PEROKOK TIDAK ADA BEDANYA KALIAN DENGAN KAFIR! MUNAFIK KALAU MASIH MENCARI" PEMBENARAN HANYA KARENA KALIAN SUKA!! Semoga Allah beri kalian Hidayah ..
@@rahmadsaputra4064 Antum tanya yang apple to apple, kalau antum Islam, seharusnya Antum paham. Kecuali Antum kafir yang dilaknat Allah, kenapa tidak sekalian tanya kenapa Bapak Antum tidak bisa melahirkan?
@@prikituwserrser3548 jadi jelas kan,tidak perlu bilang "KALIAN PEROKOK TIDAK ADA BEDANYA DENGAN KAFIR" cukup dengan "KALAU ANTUM ISLAM,SEHARUSNYA ANTUM FAHAM"
Yang lebih Berdosa lagi Sudah Merokok tapi tidak tahu diri,Merokok di tempat umum dan tertutup kaya di angkutan umum,di dalam rumah yang banyak anak2 dan oranglain yg ngga merokok,Termasuk mengambil Hak orang lain,asapnya mengenai orang lain dan membahayakan kesehatanya,Perokok Biadab
Pantesan gak merokok.. Masih agama belajar.. Klu sdh tingkat tinggi itu diperbolihkan bahkan hrs.. Karena klu sdh tingkat tinggi hatinya dingin membeku critanya sprti itu dr temen dr gurunya . Itu pencarian Energi Panas karena sdh tdk bernafsu ..sdh menguasai wali kutub
Kenapa dalam kitab muntakhabat Al tawarikh lidimasyq: rokok di perbolehkan malah Rasulullah Saw malah menyuruh seorang yang sedang sakit buat merokok tanpa bilang apa hukum nya tapi kenapa malah sekarang ada yang bisa langsung memutuskan hukum nya haram ya aneh emang saya akui pak ustadz lebih tinggi pendidikan nya lebih tau tapi maaf setau saya rokok tidak ada hukum yang jelas tentang halal atau haram nya bahkan pada masa Rasulullah menyuruh seorang yang sedang sakit untuk merokok
Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut : من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي ” فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله . Artinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : “Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku” . Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: “Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok” !!! *Bukan Hadits tapi mimpi, tidak bisa dijadikan dalil untuk menghalalkan atau mengharamkan.
@@kishikishin9810 jadi tidak ada yang bisa menyimpulkan bahwa rokok itu haram atau halal karena tidak ada kitab yang menegaskan bahwa rokok haram 😂😂😂 yang jelas nya hukum makruh/ mubah bukan haram bukan juga halal 🙏🙏
@@Wulandari-zq5th jangan cuma memutuskan dari satu dalil tapi lihat keseluruhannya. Disitu disebutkan banyak ulama yang mengharamkan. Kalau antum paham kita ini siapa memangnya ilmu kita lebih tinggi dari ulama? Maka itu kita ikut dengan orang² yang ilmunya dekat dengan Allah SWT dan Rasulullah Saw, mau ikut haram silahkan, karena tidak itu sangat baik untuk kesehatan, dan ini termasuk menjauhi hal² yang memberi kerusakan pada tubuh. Mau ikut yang boleh ya silahkan.
Bagaimana itu Ustadz klo orang yg kerja di Perusahaan Rokok? apalagi setiap ada Rokok baru mereka menjual Rokok dengan SPG berpakaian Ketat untuk mempermainkan Syahwat laki2
Ngga perlu di pertanyakan kamu jg tau jawabannya,Tinggal sampean aja mau lihat apa ngga,Di Hp/ponsel pun kalau mau melihat yg lebih buka2an banyak,tinggal niat kamu aja