Тёмный

Bolehkah Mencampur Madzhab? | Gus Baha Bahasa Indonesia 

Sekolah Akhirat
Подписаться 207 тыс.
Просмотров 17 тыс.
50% 1

Ngaji Gus Baha Terbaru 2022 Bahasa Indonesia tentang
Tidak mengerti Bahasa Jawa? Simak video-video Gus Baha Terjemah Indonesia berikut ini.
Video Gus Baha Bahasa Indonesia : • Ngaji Gus Baha Subtitl...
Kunjungi juga sumber ngaji online kami lainnya:
Fb : / sekolahakhirat
IG : / sekolahakhirat
Web : www.sekolahakh...
gus baha terkini gus baha terupdate gus baha live
#gusbaha #gusbahaterbaru

Опубликовано:

 

7 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 14   
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 3 месяца назад
Kita diperbolehkan mengambil pendapat dari mahzab yang berbeda karena tidak ada kewajiban mengikuti 1 mahzab. Yang lebih tepatnya adalah mengikuti pendapat dari satu mazhab untuk satu hal, dan mengikuti pendapat dari mazhab yang lain untuk hal yang lain lagi. Pengambilan pendapat dari mazhab yang berbeda itu biasanya sih dilakukan karena mengikuti pendapat yang dirasa rajih (lebih kuat). Dan bukannya mengikuti hawa nafsu, misal semata-mata ingin mengambil pendapat yang lebih ringan atau lebih disukai. Kalau yang terakhir ini sih tentunya tidak disarankan. Memang masih ada sebagian orang yang anti melakukan hal seperti ini. Tapi tentu saja ini kurang tepat, karena: 1. Sama sekali tidak ada kewajiban atau tuntunan dari Rasulullah untuk mengikuti suatu mazhab tertentu secara ketat, bahkan sampai-sampai menganggap mazhab seperti layaknya agama. Sayangnya, kebiasaan buruk ini masih terjadi di beberapa tempat di berbagai belahan dunia. Ingat bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak pernah mencontohkan atau menyarankan, bahkan mengenal, apa yang dinamai sebagai mazhab di zaman sekarang. 2. Para Imam yang dianggap sebagai pendiri keempat mazhab dalam Islam (yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal) beserta para ulama pengikutnya adalah manusia biasa yang bukan ma'sum seperti Rasulullah. Dengan demikian, tidak berarti seorang Muslim wajib memilih satu mazhab tertentu dan tidak boleh meninggalkannya. Apalagi para Imam tersebut sama sekali tidak pernah memerintahkan para murid dan pengikutnya untuk mengikuti mereka secara buta. 3. Mazhab-mazhab itu sendiri muncul untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit apalagi memecah belah umat Islam. Terakhir, bahkan umat Islam Indonesia pun sebetulnya sudah sejak lama mempraktekkan hal seperti ini, yaitu mengambil satu pendapat dari suatu mazhab dan mengambil pendapat dari mazhab yang lain untuk hal yang lain lagi. Tidak percaya? Mau contohnya? Umat Islam Indonesia kan biasanya mengklaim diri mereka sebagai pengikut mazhab Syafi'i. Terus, apakah mereka 100% konsisten mengikuti seluruh pendapat dari Imam Syafi'i? Tidak, brothers. Salah satu contohnya adalah dalam kebiasaan menghadiahkan al-Fatihah kepada mayit (orang mati). Siapakah di sini yang seumur hidupnya di Indonesia sama sekali belum pernah melihat langsung, atau bahkan melakukan, praktek semacam ini? Saya yakin hampir semua umat Islam Indonesia pernah menemui yang seperti ini di kampungnya masing-masing, minimal sekali lah seumur hidupnya. Atau bahkan mungkin setiap saat. Terus, apakah Anda tahu apa pendapat Imam Asy-Syafi'i tentang menghadiahkan bacaan Al Quran kepada mayit? Ternyata beliau melarangnya, dan mengatakan kalau pahalanya tidak akan sampai kepada si mayit. Salah satu ulama syafi'iyah yang terkemuka, Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab syarah Shahih Muslim: "Pendapat yang masyhur dalam mazhab As-Syafi'i bahwa bacaan itu tidak sampai pahalanya kepada mayit." . Terus, dari mazhab mana kebiasaan sebagian umat Islam Indonesia itu diambil? Kalau pastinya sih, ya entahlah. Tapi kalau melihat pendapat dari berbagai mazhab, maka bisa diringkas sebagai berikut: Mazhab Hanafi: membolehkan dan meyakini pahalanya sampai kepada mayit. Mazhab Maliki: Imam Malik melarangnya, walaupun ada sebagian ulama Malikiyah yang membolehkannya. Mazhab Syafi'i: Imam Asy-Syafi'i melarangnya, demikian pula pendapat yang masyhur dalam mazhab ini. Mazhab Hambali: Imam Ahmad membolehkan dan meyakini bisa bermanfaat bagi mayit. Namun demikan, ada pula ulama dari mazhab ini yang melarangnya. Jadi, apakah sebagian umat Islam Indonesia yang melakukan amalan ini mengikuti mazhab Hanafi, ataukah mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal? Wallaahu a'lam. Yang pasti, mereka bukan mengikuti pendapat Imam Asy-Syafi'i, yang konon mazhabnya mereka ikuti. Terus apakah praktek seperti itu salah? Tentu tidak bukan?
@Ramadan-f2l
@Ramadan-f2l 15 дней назад
Kecuali yg belajar ilmu agama Islam harus bermazab Krn itu sbagai pembuktian.sy qunut masa gara gara qunut sy TDK ikut sholat di masjid.klu pak imamnya di mesjid itu TDK qunut ya sy juga ikut TDK qunut apa yg salah.apapun m azab nya tetap mengamalkan as-sunah yaitu hadits.hanya Krn mazab ulama indo ribut TDK menyatu.dan orang yg bukan ulama juga ikutan jadi ribut
@naokuma116
@naokuma116 4 месяца назад
ikut gus baha, beragama jadi mudah dan menyenangkan 😊
@suwarnosuwarno3586
@suwarnosuwarno3586 2 года назад
Ngikut ngaji Gus Baha
@hehehihi148
@hehehihi148 2 года назад
Nderek ngaos Gus....
@rijalbaareeklanaa8359
@rijalbaareeklanaa8359 2 года назад
alkhamdulillaah asyhadu an laa ilaaha illallooh wa anna mukhammadarrosuulullooh alloohumma sholli ngalaa sayyidinaa mukhammad #semogakitasemuatambahberkahdanmanfaatuntukkebaikansemuanya aaaaamiin, yaa allooh yaa robbal ngaalamiin matur suwun lereng kelud blitar hadir
@acim5759
@acim5759 2 года назад
Canga'an genteng banyuwangi hadir gus....
@HaryantoSMP1PaliyanGK
@HaryantoSMP1PaliyanGK Год назад
Bermadzab adalah sebuah keharusan. Namun demikian, *salah satu saja* dari Madzab 4 itu yang mana dan mayoritas apa yang dipegangi dinegaranya. Hal demikian untuk menghindari banyak perselisihan dan untuk keseragaman dalam fikih (hukum agama). Misalnya, kalau di Nusantara Madzab Syafii, ya kita ambil Madzab Syafiii. Hal ini karena 2 alasan : 1. Mereka (madzab 4) memiliki *pertautan langsung secara sanad dengan para sahabat* melalui tabi'in, sehingga lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya. 2. Adanya madzab 4 sesungguhnya juga *meminimalisir perpecahan.* Bisa kita bayangkan seandainya tidak dirumuskan dalam madzab 4, misalnya hanya ada AlQuran atau Hadits saja tentu generasi belakangan akan timbul perbedaan sampai ratusan madzab dan perpecahan aliran semakin longgar. Oleh karena itu bisa dimengerti mengapa para imam seperti Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud adalah ulama-ulama salafus shaleh yang, walaupun ahli hadits tetapi juga bermadzab (mereka bermadzab Syafii). Tidak hanya itu (ahli hadits), ahli-ahli tafsir AlQuran seperti Ibnu Katsir, AlQurtubi, As-Suyuthi dll juga bermadzab. Mungkinkah kita lebih benar ketimbang mereka kalau misalnya anti atau tidak bermadzab?
@Creawarxos
@Creawarxos 11 месяцев назад
Setuju bang, intinya madzhab yang dibangun oleh 4 imam gak jadi dalam waktu sekejab mata, perlu ketekunan dan pengorbanan. Apalagi dizaman Khalifah Al Makmum mengenai pandangan Khalifah kalau Al-Qur'an itu adalah mahluk
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 3 месяца назад
Kita diperbolehkan mengambil pendapat dari mahzab yang berbeda karena tidak ada kewajiban mengikuti 1 mahzab. Yang lebih tepatnya adalah mengikuti pendapat dari satu mazhab untuk satu hal, dan mengikuti pendapat dari mazhab yang lain untuk hal yang lain lagi. Pengambilan pendapat dari mazhab yang berbeda itu biasanya sih dilakukan karena mengikuti pendapat yang dirasa rajih (lebih kuat). Dan bukannya mengikuti hawa nafsu, misal semata-mata ingin mengambil pendapat yang lebih ringan atau lebih disukai. Kalau yang terakhir ini sih tentunya tidak disarankan. Memang masih ada sebagian orang yang anti melakukan hal seperti ini. Tapi tentu saja ini kurang tepat, karena: 1. Sama sekali tidak ada kewajiban atau tuntunan dari Rasulullah untuk mengikuti suatu mazhab tertentu secara ketat, bahkan sampai-sampai menganggap mazhab seperti layaknya agama. Sayangnya, kebiasaan buruk ini masih terjadi di beberapa tempat di berbagai belahan dunia. Ingat bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak pernah mencontohkan atau menyarankan, bahkan mengenal, apa yang dinamai sebagai mazhab di zaman sekarang. 2. Para Imam yang dianggap sebagai pendiri keempat mazhab dalam Islam (yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal) beserta para ulama pengikutnya adalah manusia biasa yang bukan ma'sum seperti Rasulullah. Dengan demikian, tidak berarti seorang Muslim wajib memilih satu mazhab tertentu dan tidak boleh meninggalkannya. Apalagi para Imam tersebut sama sekali tidak pernah memerintahkan para murid dan pengikutnya untuk mengikuti mereka secara buta. 3. Mazhab-mazhab itu sendiri muncul untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit apalagi memecah belah umat Islam. Terakhir, bahkan umat Islam Indonesia pun sebetulnya sudah sejak lama mempraktekkan hal seperti ini, yaitu mengambil satu pendapat dari suatu mazhab dan mengambil pendapat dari mazhab yang lain untuk hal yang lain lagi. Tidak percaya? Mau contohnya? Umat Islam Indonesia kan biasanya mengklaim diri mereka sebagai pengikut mazhab Syafi'i. Terus, apakah mereka 100% konsisten mengikuti seluruh pendapat dari Imam Syafi'i? Tidak, brothers. Salah satu contohnya adalah dalam kebiasaan menghadiahkan al-Fatihah kepada mayit (orang mati). Siapakah di sini yang seumur hidupnya di Indonesia sama sekali belum pernah melihat langsung, atau bahkan melakukan, praktek semacam ini? Saya yakin hampir semua umat Islam Indonesia pernah menemui yang seperti ini di kampungnya masing-masing, minimal sekali lah seumur hidupnya. Atau bahkan mungkin setiap saat. Terus, apakah Anda tahu apa pendapat Imam Asy-Syafi'i tentang menghadiahkan bacaan Al Quran kepada mayit? Ternyata beliau melarangnya, dan mengatakan kalau pahalanya tidak akan sampai kepada si mayit. Salah satu ulama syafi'iyah yang terkemuka, Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab syarah Shahih Muslim: "Pendapat yang masyhur dalam mazhab As-Syafi'i bahwa bacaan itu tidak sampai pahalanya kepada mayit." . Terus, dari mazhab mana kebiasaan sebagian umat Islam Indonesia itu diambil? Kalau pastinya sih, ya entahlah. Tapi kalau melihat pendapat dari berbagai mazhab, maka bisa diringkas sebagai berikut: Mazhab Hanafi: membolehkan dan meyakini pahalanya sampai kepada mayit. Mazhab Maliki: Imam Malik melarangnya, walaupun ada sebagian ulama Malikiyah yang membolehkannya. Mazhab Syafi'i: Imam Asy-Syafi'i melarangnya, demikian pula pendapat yang masyhur dalam mazhab ini. Mazhab Hambali: Imam Ahmad membolehkan dan meyakini bisa bermanfaat bagi mayit. Namun demikan, ada pula ulama dari mazhab ini yang melarangnya. Jadi, apakah sebagian umat Islam Indonesia yang melakukan amalan ini mengikuti mazhab Hanafi, ataukah mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal? Wallaahu a'lam. Yang pasti, mereka bukan mengikuti pendapat Imam Asy-Syafi'i, yang konon mazhabnya mereka ikuti. Terus apakah praktek seperti itu salah? Tentu tidak bukan?
@HaryantoSMP1PaliyanGK
@HaryantoSMP1PaliyanGK 3 месяца назад
@@ekakurniati1688 *QOUL JADID IMAM SYAFII* Komentar Anda *"yang no.3"* itu sangat setuju dan realistis. Memang demikian kenyataannya. Tentang Imam Syafii beliau sesungguhnya memiliki pandangan fikih dua, yang terdahulu ketika di Irak *(qaul qadim)* dan pandangan fikih yang baru ketika di Mesir sampai meninggalnya *(qaul jadid).* Dan umumnya yang digunakan yang terakhir ini. Disebutkan dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafii mengatakan, *_"Saya menyukai jika dibacakan Al-Qur'an di kuburnya, dan juga didoakan."_* Ini kan apa bedanya dengan hadiah sedekah pahala. Kemudian ulama besar Madzab Syafii, yaitu Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin menulis, *_"Imam as-Syafi'i mengatakan: Disunnahkan membaca Al-Qur'an kepada mayit yang telah dikubur. Jika sampai khatam Al-Qur'an, maka itu lebih baik."_* Hal diatas tentu tujuannya untuk simayit. Dalam hal ini sebetulnya juga banyak riwayat yang mengabarkan tentang sampainya kepada mayit seperti kisah-kisah berikut : Kisah-1; “Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’ (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i) Kisah-2; “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!” (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain). Kisah-3; “Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia : ‘Wahai Rasulallah! Sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan? Nabi menjawab; Ya ! Berkata Sa’ad bin Ubadah : Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya’.” (HR Bukhori, Turmudzi dan Nasa’i) Kisah-4; “Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum! Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah (pahalanya) untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu Daud). Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri. Kisah-6; Rasulallah saw menangguhkan sholat mayyit bagi orang yang wafat dalam keadaan berhutang hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain, seperti yang dilakukan oleh Qatadah ra dan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Itupun merupakan kenyataan bahwa manfaat dapat di peroleh dari amal kebajikan orang lain. Kisah-7; Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata amal orang lain. (QS at-Thur : 21). Kisah-8; Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah). Kisah-9; Shalat untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam shalat ini, adalah pemberian syafa'at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup. Kisah-10; Para periwayat hadits seperti Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dengan judul Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit). Imam An Nasa’i dalam kitab Sunannya memasukkan hadits ini dengan judul Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit). Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit). Kisah-11; disebutkan Nabi SAW pernah melewati kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”(HR. Bukhari , Muslim). Bukankah di al-Quran juga disebutkan bahwa tumbuh-tumbuhan itu selalu bertasbih kepada Allah hanya manusia tidak mendengarnya? Pengarang Tafsir al-Qur`an Al-Qurthubi mengatakan : “Ulama kita menjelaskan, kalau tasbihnya kayu saja (pelepah kurma) dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin?.” Kisah-12; “Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim).
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 3 месяца назад
@@HaryantoSMP1PaliyanGK , Terimakasih. Yah sebetulnya yang jadi persoalan adalah *Kenapa sesama muslim selalu saling bertengkar?* Jalani saja pendapat yang menurutmu paling benar dan biarkan orang lain dengan pendapatnya sendiri.
@HaryantoSMP1PaliyanGK
@HaryantoSMP1PaliyanGK 3 месяца назад
@@ekakurniati1688 Sama-sama. Memang seharusnya begitu ....
@jeffreyonggo7284
@jeffreyonggo7284 2 года назад
Bandung hadir
Далее
ILMU DIAM TANPA BICARA | GUS BAHA'
33:46
Просмотров 295 тыс.
🎙А не СПЕТЬ ли мне ПЕСНЮ?🍂
3:04:50
Gus Baha : Jangan Berharap Pada Orang Lain
38:50
Просмотров 587 тыс.
Eps 321 | BOLEHKAH BERISLAM TANPA MADZHAB?
20:49
Просмотров 265 тыс.
Gus Baha - Dahsyatnya Al-Fatihah Melebihi Dari jimat
28:24
MEMAHAMI TAKDIR‼️GUS BAHA
1:20:23
Просмотров 62 тыс.