Derasnya arus globalisasi memaksa kehidupan untuk bertransformasi lebih cepat dan sigap dalam menerima dan mengirimkan informasi. Berbagai upaya digitalisasi yang menyeluruh di setiap lini kehidupan menjadikan dunia digital sebagai candu yang dibutuhkan. Hal ini memicu terjadinya migrasi data pribadi dari tradisional-konvensional menuju digital demi tingkat efisiensi yang lebih. Kendati demikian, sistem yang dibangun pada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) belum memiliki keamanan yang baik dan menimbulkan masalah baru yang mengancam kehidupan personal penggunanya.
Persyaratan yang diperlukan untuk mengakses sistem elektronik mengharuskan setiap pengguna menyetorkan data pribadinya. Dalam hal ini, setiap pengguna berhak atas perlindungan diri pribadinya seperti yang tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang memuat larangan menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
Implementasi negara dalam menjamin data pribadi warganya dinilai kurang intensif. Informasi yang menyangkut data pribadi merupakan hal yang krusial bilamana hal ini jatuh di tangan pihak yang tidak berwenang sehingga Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemuda yang notabene dekat dengan dunia digital harus memprioritaskan perhatiannya terhadap keamanan data pribadi sebagai bentuk konsekuen dari menjamin hak privasi warga Indonesia.
Videography concept inspired by Ferry Irwandi and Agung Hapsah.
Directed by Kelana Yudinta Akbar
Edited by Kelana Yudinta Akbar
Credit:
Inspiring Cinematic Ambient - Epic Elite (Music Publishing)
@DPRRIOfficial @ParlemenRemaja @edukasiparlemen5336
#Parlemenremaja2022 #SadarPrivasi #DatakuTanggungJawabku #DPRMelindungiDataPribadi
12 сен 2024