Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe RU-vid channel kami!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe RU-vid channel kami!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe RU-vid channel kami!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe RU-vid channel kami!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe RU-vid channel kami!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe RU-vid channel kami!
Izin bertanya Bang , saya sewa tanah lalu membangun Toko/tempat usaha ,toko saya dibongkar oleh (ahli waris) pemilik lalu di kontrakan lagi ke orang lain, Saya sdh menunjuk Advocate utk mengurus Laporan dari bulan februari 2021 namun sampai sekarang Polisi belum menetapkan Tersangka. Mohon Petunjuknya
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelumnya perlu didalami terlebih lanjut perihal isi dari perjanjian sewa menyewa tanah yang menjadi dasar saudara dalam menguasai tanah sekaligus mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Apabila dirasa perbuatan yang saudara lakukan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, maka tindakan dari si ahli waris selaku pemberi sewa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan, dimana saudara dapat membuka laporan polisi untuk menindaklanjuti perbuatan dari ahli waris tsb. Atau saudara dapat mengajukan gugatan keperdataan dengan dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer). Perihal laporan kepolisian yang pernah saudara buat, saudara dapat meminta suarat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk memperoleh informasi terkait proses penyidikan. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini kepada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya. Penahanan tidak sama dengan pidana penjara. Penahanan adalah serangkaian proses yang dilakukan terhadap orang yang belum terbukti bersalah atau belum dihukum dan dijatuhi hukuman pidana oleh Hakim melalui proses peradilan. Penjara adalah hukuman bagi orang-orang yang sudah terbukti bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan. Namun, dalam beberapa kasus, Hakim dapat memutus pidana penjara dapat dikurangi dengan masa tahanan selama sidang berlangsung. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan. Semoga jawaban ini dapat bermanfaat, jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Ijin bertanya pak doktor, sy punya sodara membeli rumah dengan harga 350jt. Setelah transaksi pejual dan pembeli sepakat menitipkan SHM kepada notaris karna belum lunas. Notaris membuatkan akta perjanjian Jual Beli atau PPJB tetapi isi pjb sudah lunas. Krn hanya dibayar 140jt. Krn terbentur covid 19 usaha pembeli bangkrut , alhasil pelunasan tertunda. Maka tiba tiba penjual melaporkan pembeli dengan sangkaan 378 jo 167 kuhp pidana. Minta sarannya Pak Doktor Apa langkah pembeli dlm membela dirinya? Kenapa polisi bisa menerima laporan terkait hal tersebut? Krn kalau di lihat dari penjual tdk ada yg dirugikan krn sekarang SHM masih ditangan Penjual. Pembeli menguasai objek rumah.
Terimakasih atas pertanyaannya. Berdasarkan penjelasan Saudara, dinyatakan bahwa Pembeli telah menguasai objek rumah, perlu diketahui bahwa penguasaan terhadap objek jual beli tersebut baru dapat dilakukan/dikuasai apabila telah dilakukan proses balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli, dalam hal ini terlihat bahwa SHM masih atas nama penjual dan pembeli belum melunasi pembayaran jual beli tersebut, sehingga pihak penjual berhak untuk mengajukan laporan pada kepolisian dikarenakan pihak Pembeli belum dapat dikatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dan juga belum dapat menguasai objek jual beli tersebut dikarenakan belum adanya pelunasan pembayaran serta belum dilakukan proses balik nama sertifikat. Selanjutnya, langkah yang dapat diambil adalah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan melakukan musyawarah dengan pihak penjual, dimana dalam pertemuan tersebut pihak Pembeli dapat memberitahukan alasan belum dilakukan pelunasan serta mencari jalan tengah yang terbaik bagi kedua belah pihak. Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.